- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
E KTP tidak rusak dii fotocopy
TS
12obe12t
E KTP tidak rusak dii fotocopy
Quote:
misi gan
ane mau kasih info buat agan-aganwati semua ..
Sebelum baca alangkah baiknya agan-aganwati dulu biar makin top markotop deh
kalo yang iso monggo nya gan
ane mau kasih info buat agan-aganwati semua ..
Sebelum baca alangkah baiknya agan-aganwati dulu biar makin top markotop deh
kalo yang iso monggo nya gan
Quote:
Spoiler for e ktp:
Kalau eKTP rusak karena difotocopy, maka kasian banget para awak pesawat yang tiap hari harus di X-Ray dompetnya. Sim, eKTP, Credit Card, Card-card lain tiap hari bisa kena 3-4 kali X-Ray yang tentu lebih ganas daripada sekedar lampu mesin fotocopy !
Seperti pernyataan dari Kemendagri, masyarakat Indonesia ditengarai sangat gemar dengan fotocopy surat-surat penting termasuk KTP dan sikap inilah yang ingin diubah. Sebetulnya juga bukan salah masyarakat, tetapi karena memang semua instansi dari Bank sampai rumah sakit, dari lamaran kerja sampai Keputusan Pensiun selalu minta fotocopy surat-surat penting. Kalau kita ke bank cairkan cek/giro , selalu di KTP kita difotocopy karena memang semua instansi pilih aman, dari pada nanti pas diperlukan dicari tidak ada, maka lebih baik selalu minta fotocopy KTP. Mungkin juga memang tertib administrasi di negeri kita ini masih rendah, jadi surat apapun selalu dilengkapi dengan fotocopy pendukungnya, tidak peduli apakah sebetulnya kantor ybs sudah punya fotocopynya.
Dengan eKTP, maka fotocopy tidak diperlukan lagi asal instansi tersebut sudah punya card reader untuk membaca data di eKTP.
Dengan kata lain kalau masyarakat tidak mau fotocopy lagi (karena ditakut-takuti eKTPnya rusak), maka sekurang-kurangnya perbankan di Indonesia harus menyediakan 30.000 card reader karena cabang-cabang /kantor layanan seluruh bank di Inonesia tidak kurang dari 30 ribu. Masih banyak instansi lain seperti perusahaan asuransi, dealer mobil, dealer motor, perusahaan property, simpan pinjam, koperasi, pegadaian, kredit mobil, KPR, notaris dll. yang jadi memerlukan card-reader kalau masyarakat tidak lagi memperbolehkan eKTPnya di fotocopy karena takut rusak. Di satu bank saya, tiap counter teller dan CSO harus ada masing-masing 1 card-reader kalau mau lancar! Jadi kalau kantor cabang/layanan bank lebih dari 30.000 maka kebutuhan card-reader untuk dunia perbankan pasti lebih dari 10 kalinya alias 300.000 lebih!
Kalau semua orang tidak mau fotocopy lagi , maka penjualan card reader akan sangat menggiurkan, bisa jutaan unit yang dibutuhkan ! Lebih menarik lagi, kebutuhan tersebut serentak, maka importir yang “paling siap” akan segera dapat keuntungan banyak, karena belum ada suplier lain! Bawang aja bisa dimainin harganya, apalagi card-reader yang masih langka!!
Menjual card-reader, import card reader atau memproduksi jutaan unit card reader tentu sangat menggiurkan, maka menakut-nakuti masyarakat sedikit nggak apalah, dosanya kecil tapi peluang bisnisnya gede dan tidak tercium bau korupsinya ! Korupsi, judi, main perempuan,illegal logging, narkotik, dll, yang dosanya gede aja berani, apalagi cuma bohong dikit, masa kaga berani?!?
Apapun di Indonesia ini selalu dapat dibisniskan, termasuk didalamnya komoditi berupa : “ketakutan masyarakat”.
Spoiler for e ktp:
Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ternyata tidak akan rusak jika terpapar sinar mesin foto kopi. Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar, Senin (13/5) di Jakarta.
"E-KTP dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi, kalau terpapar sinar mesin foto kopi saja tidak rusak," kata Marzan.
Marzan mengatakan hal itu terkait imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang e-KTP difotokopi, lewat Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013.
Melalui surat edaran itu, Mendagri menjelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.
Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
Menurut Marzan, e-KTP merupakan kartu yang berfungsi seperti barang-barang elektronik lain, yang memiliki antena dan "chip".
Oleh karena itu, katanya, e-KTP sebaiknya diperlakukan selayaknya peralatan elektronik, termasuk jangan terkena paparan sinar panas berlebihan.
"Kalau terpapar panas secara berlebihan bisa rusak. Tapi, kalau difoto kopi itu sebetulnya tidak berlebihan," tambahnya.
Bahan plastik e-KTP diasumsikan tahan panas hingga temperatur 50 - 60 derajat Celcius, atau setara dengan panas sinar mesin foto kopi. (ans/aef)
Spoiler for sumber:
Diubah oleh 12obe12t 14-05-2013 02:54
0
2.3K
Kutip
3
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan