Kaskus

News

industrykidAvatar border
TS
industrykid
Anggota KPK Gadungan Dihukum 2 Tahun
Anggota KPK Gadungan Dihukum 2 Tahun


SORONG - Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negegeri Sorong kemarin (25/4), majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maria Magdalena Sitanggang, SH. MH kembali menyidangkan kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MUL yang mengaku-ngaku sebagai seorang anggota KPK yang berhasil menipu beberapa orang pedagang di Pasar Remu.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa MUL telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun potong masa tahanan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, MUL yang ternyata merupakan seorang residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara itu melancarkan aksinya pada sekitar awal tahun 2013 lalu. Dirinya yang pada saat itu mengaku anggota KPK tersebut menipu seorang pedagang dengan menjanjikan akan mendatangkan beras ukuran 25 kilogram sebanyak 29 karung.

Setelah itu, MUL pun meminjam uang kepada korbanya tersebut sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk membuka rekening. Namun, aksinya tersebut dilaporkan oleh korbannya ke Mapolres Sorong Kota yang langsung menangkapnya. Putusan Hakim tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, Pieter Louw, SH yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya. (ans)

sumber

baru lagi , modus kejahatan mengatasnamakan KPK ....

0
647
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan