- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Laporkan Software Bajakan, Anda Dapat Rp 100 Juta


TS
poezza1008
Laporkan Software Bajakan, Anda Dapat Rp 100 Juta
Quote:
Citizen6, Jakarta: Aparat kepolisian semakin gencar meningkatkan upaya penegakan hukun dalam rangka mempromosikan penggunaan perangkat lunak (software) berlisensi untuk perusahaan, bekerja sama dengan BSA 1 The Software Alliance.
Untuk informasi, BSA atau The Software Alliance adalah advokat global terkemuka untuk industri perangkat lunak. Asosiasi ini beranggotakan lebih dari 70 perusahaan kelas dunia yang melakukan investasi miliaran dollar per tahun untuk meningkatkan perekonomian dan kehidupan modern.
Business Software Alliance (BSA) sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian di beberapa kawasan industri, seperti di wilayah Subang, Bogor, dan Cikarang. Berdasarkan studi yang diterbitkan BSA-International Data Corporation (IDC) tentang software bajakan mengungkapkan, tingkat pembajakan di Indonesia pada 2011 mencapai 86% dan mempunyai nilai komersial setara 1,4 miliar dollar AS.
Lalu pada Maret 2013, BSA telah berhasil menerbitkan sekitar 20 perusahaan, memeriksa lebih dari 400 perangkat komputer, dan menyita piranti lunak tidak berlisensi senilai 177, 018 dollar AS atau sekitar Rp 1,7 miliar yang dimiliki Adobe, Autodesk, Microsoft, dan Symantec. Perusahaan-perusahaan yang menggunakan perangkat lunak tersebut bergerak di bidang industri garmen dan tekstil, suku cadang otomotif kimia, percetakan, dan industri pakan ternak.
AKBP Chiko Ardiwiatto, Kapolres Subang mengatakan,"Sebagai daerah industri yang berkembang, Subang menyadari hal pertama yang harus dilakukan untuk membangun produk bereputasi baik adalah mematuhi peraturan. Untuk perusahaan, menggunakan perangkat lunak berlisensi akan memberikan keuntungan serta meningkatkan prodduktivitas serta keamanan pada jaringan komputer dan data. Di masa mendatang, kawasan kami harus memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomo nasional," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, Zainal Adnan menjelaskan,"Pembajakan perangkat lunak adalah sebuah masalah serius yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara, namun juga merugikan industri perangkat lunak yang dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja baru, atau diinvestasikan kembali dalam bentuk riset dan pengembangan," ungkap Zainal.
"Banyak pelaku bisnis yang kurang memahai pentingnya mengunakan perangkat lunak berlisensi, sehingga menempatkan bisnis mereka dalam risiko hukum dan mempertaruhkan kualitas produknya. Selain itu, banyak juga para pelaku bisnis yang secara terbuka menggunakan perangkat lunak tidak berlisensi, karena menekan harga dianggap lebih penting dibandingkan terkena sanksi hukum," tambah Zainal.
"Anggaplah ini sebagai imbauan, bahwa pihak kepolisian telah berkomitmen untuk memperbaiki rekor pelanggaran hak kekayaan intelektual melalui penegakan hukum berskala luas," tutur Zainal.
Dari sisi BSA, lanjut Zainal, kami menawarkan imbalan hingga Rp 100 juta selama periode tertentu untuk pemberian informasi tentang perusahaan pengguna perangkat lunak tidak berlisensi. Di himbau, perusahaan untuk segera mengaudit dan melegalisasikan perangkat lunak mereka.
Cara melaporkan perangkat lunak bajakan
BSA mempunyai saluran bebas pulsa 0800-1-BSA-BSA (0800-1-272-272) bagi Anda pelapor perusahaan pengguna perangkat lunak bajakan. Imbalan senilai 100 juta diberikan bagi pemberi informasi tentang perusahaan pengguna perangkat bajakan atau tidak berlisensi yang dimiliki anggota BSA. Semua aduan akan diperiksa dengan rahasia. Selain itu, laporan dapat juga dikirimkan melalui situs BSA di www.bsa.org/indonesia.Selainitu, laporan dapat juga dikirimkan melalui situs BSA di www.bsa.org/indonesia. (Mara, Firmansyah/Mar)
Untuk informasi, BSA atau The Software Alliance adalah advokat global terkemuka untuk industri perangkat lunak. Asosiasi ini beranggotakan lebih dari 70 perusahaan kelas dunia yang melakukan investasi miliaran dollar per tahun untuk meningkatkan perekonomian dan kehidupan modern.
Business Software Alliance (BSA) sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian di beberapa kawasan industri, seperti di wilayah Subang, Bogor, dan Cikarang. Berdasarkan studi yang diterbitkan BSA-International Data Corporation (IDC) tentang software bajakan mengungkapkan, tingkat pembajakan di Indonesia pada 2011 mencapai 86% dan mempunyai nilai komersial setara 1,4 miliar dollar AS.
Lalu pada Maret 2013, BSA telah berhasil menerbitkan sekitar 20 perusahaan, memeriksa lebih dari 400 perangkat komputer, dan menyita piranti lunak tidak berlisensi senilai 177, 018 dollar AS atau sekitar Rp 1,7 miliar yang dimiliki Adobe, Autodesk, Microsoft, dan Symantec. Perusahaan-perusahaan yang menggunakan perangkat lunak tersebut bergerak di bidang industri garmen dan tekstil, suku cadang otomotif kimia, percetakan, dan industri pakan ternak.
AKBP Chiko Ardiwiatto, Kapolres Subang mengatakan,"Sebagai daerah industri yang berkembang, Subang menyadari hal pertama yang harus dilakukan untuk membangun produk bereputasi baik adalah mematuhi peraturan. Untuk perusahaan, menggunakan perangkat lunak berlisensi akan memberikan keuntungan serta meningkatkan prodduktivitas serta keamanan pada jaringan komputer dan data. Di masa mendatang, kawasan kami harus memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomo nasional," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, Zainal Adnan menjelaskan,"Pembajakan perangkat lunak adalah sebuah masalah serius yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara, namun juga merugikan industri perangkat lunak yang dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja baru, atau diinvestasikan kembali dalam bentuk riset dan pengembangan," ungkap Zainal.
"Banyak pelaku bisnis yang kurang memahai pentingnya mengunakan perangkat lunak berlisensi, sehingga menempatkan bisnis mereka dalam risiko hukum dan mempertaruhkan kualitas produknya. Selain itu, banyak juga para pelaku bisnis yang secara terbuka menggunakan perangkat lunak tidak berlisensi, karena menekan harga dianggap lebih penting dibandingkan terkena sanksi hukum," tambah Zainal.
"Anggaplah ini sebagai imbauan, bahwa pihak kepolisian telah berkomitmen untuk memperbaiki rekor pelanggaran hak kekayaan intelektual melalui penegakan hukum berskala luas," tutur Zainal.
Dari sisi BSA, lanjut Zainal, kami menawarkan imbalan hingga Rp 100 juta selama periode tertentu untuk pemberian informasi tentang perusahaan pengguna perangkat lunak tidak berlisensi. Di himbau, perusahaan untuk segera mengaudit dan melegalisasikan perangkat lunak mereka.
Cara melaporkan perangkat lunak bajakan
BSA mempunyai saluran bebas pulsa 0800-1-BSA-BSA (0800-1-272-272) bagi Anda pelapor perusahaan pengguna perangkat lunak bajakan. Imbalan senilai 100 juta diberikan bagi pemberi informasi tentang perusahaan pengguna perangkat bajakan atau tidak berlisensi yang dimiliki anggota BSA. Semua aduan akan diperiksa dengan rahasia. Selain itu, laporan dapat juga dikirimkan melalui situs BSA di www.bsa.org/indonesia.Selainitu, laporan dapat juga dikirimkan melalui situs BSA di www.bsa.org/indonesia. (Mara, Firmansyah/Mar)
sumber
belajar linux aja deh...
0
10.3K
Kutip
87
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan