- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Helm Kurangi Risiko Cedera kepala 5,5 Kali Saat Berkendara
TS
raja.ali
Helm Kurangi Risiko Cedera kepala 5,5 Kali Saat Berkendara
Moga2 kita semakin sadar akan pentingnya Helm.
Washington DC - Pengendara motor maupun
sepeda saat ini seringkali malas menggunakan
helm, padahal penggunaan helm sangat penting
untuk melindungi kepala jika terjadi benturan.
Peneliti bahkan mengungkapkan bahwa
menggunakan helm bisa kurangi risiko cedera
kepal hingga 5,5 kali.
Penelitian yang telah dipublikasikan dalam
Medical Journal of Australia ini telah menemukan
bukti tentang besarnya perlindungan yang
diberikan helm. Penelitian ini dilakukan dengan
cara mencari bukti hubungan antara cedera
kepala berat akibat kecelakaan dan penggunaan
helm, seperti dikutip dari ABC Science, Kamis
(9/5/2013).
Dr Michael Dinh, pemimpin peneliti dari University
of Sydney, dan timnya mengkaji data 348 pasien
berusia 15 tahun ke atas yang dirawat di 7 rumah
sakit. Tim menemukan pesepeda yang tidak
menggunakan helm 5,5 kali lebih mungkin
menderita cedera kepala berat dibandingkan
pesepeda yang menggunakan helm.
Sedangkan untuk pemotor, manfaat helm ditandai
dengan penemuan data bahwa yang tidak
menggunakan helm 3,5 kali lebih mungkin untuk
menderita cedera kepala berat dibandingkan
dengan pemotor yang tidak menggunakan helm.
"Berdasarkan data ini, bisa disimpulkan bahwa
pesepeda juga harus mulai menyadari pentingnya
penggunaan helm, tidak hanya pemotor," ungkap
dr Dinh.
Selain ketidakmauan dari pengendara itu sendiri,
belum tegasnya hukum di negara untuk
mewajibkan warganya menggunakan helm saat
mengendarai motor dan sepeda seringkali
menjadi faktor tambahan.
Pertemuan tahunan Pediatric Academic Societes
di Washington DC juga mendukung bahwa
efektivitas hukum dan aturan penggunaan helm
wajib ditegakkan. Australia merupakan salah satu
dari sedikit negara di dunia yang memiliki hukum
tegas untuk mewajibkan warganya menggunakan
helm saat mengendarai motor dan sepeda.
Dr William Meehan, dari Micheli Centre for Sports
Injury Prevention, Amerika Serikat, menemukan
data bahwa negara-negara dengan hukum tegas
penggunaan helm memiliki tingkat lebih rendah
dari kematian atau cedera setelah kecelakaan
sepeda dan motor, dibandingkan dengan negara
yang tidak memiliki aturan tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara yang
sudah membuat aturan tentang kewajiban
penggunaan helm saat mengendarai motor,
seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, yaitu:
1. Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8)
tentang 'Tidak menggunakan helm standar
Nasional Indonesia'.
2. Pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8)
tentang 'Membiarkan Penumpangnya Tidak
mengenakan Helm'.
Sayangnya belum ada aturan tegas tentang
kewajiban penggunaan helm bagi pengendara
sepeda dan dengan adanya aturan ini pun
masyarakat masih enggan menggunakan helm
dengan alasan ketidakpraktisan.
Quote:
Washington DC - Pengendara motor maupun
sepeda saat ini seringkali malas menggunakan
helm, padahal penggunaan helm sangat penting
untuk melindungi kepala jika terjadi benturan.
Peneliti bahkan mengungkapkan bahwa
menggunakan helm bisa kurangi risiko cedera
kepal hingga 5,5 kali.
Penelitian yang telah dipublikasikan dalam
Medical Journal of Australia ini telah menemukan
bukti tentang besarnya perlindungan yang
diberikan helm. Penelitian ini dilakukan dengan
cara mencari bukti hubungan antara cedera
kepala berat akibat kecelakaan dan penggunaan
helm, seperti dikutip dari ABC Science, Kamis
(9/5/2013).
Dr Michael Dinh, pemimpin peneliti dari University
of Sydney, dan timnya mengkaji data 348 pasien
berusia 15 tahun ke atas yang dirawat di 7 rumah
sakit. Tim menemukan pesepeda yang tidak
menggunakan helm 5,5 kali lebih mungkin
menderita cedera kepala berat dibandingkan
pesepeda yang menggunakan helm.
Sedangkan untuk pemotor, manfaat helm ditandai
dengan penemuan data bahwa yang tidak
menggunakan helm 3,5 kali lebih mungkin untuk
menderita cedera kepala berat dibandingkan
dengan pemotor yang tidak menggunakan helm.
"Berdasarkan data ini, bisa disimpulkan bahwa
pesepeda juga harus mulai menyadari pentingnya
penggunaan helm, tidak hanya pemotor," ungkap
dr Dinh.
Selain ketidakmauan dari pengendara itu sendiri,
belum tegasnya hukum di negara untuk
mewajibkan warganya menggunakan helm saat
mengendarai motor dan sepeda seringkali
menjadi faktor tambahan.
Pertemuan tahunan Pediatric Academic Societes
di Washington DC juga mendukung bahwa
efektivitas hukum dan aturan penggunaan helm
wajib ditegakkan. Australia merupakan salah satu
dari sedikit negara di dunia yang memiliki hukum
tegas untuk mewajibkan warganya menggunakan
helm saat mengendarai motor dan sepeda.
Dr William Meehan, dari Micheli Centre for Sports
Injury Prevention, Amerika Serikat, menemukan
data bahwa negara-negara dengan hukum tegas
penggunaan helm memiliki tingkat lebih rendah
dari kematian atau cedera setelah kecelakaan
sepeda dan motor, dibandingkan dengan negara
yang tidak memiliki aturan tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara yang
sudah membuat aturan tentang kewajiban
penggunaan helm saat mengendarai motor,
seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, yaitu:
1. Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8)
tentang 'Tidak menggunakan helm standar
Nasional Indonesia'.
2. Pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8)
tentang 'Membiarkan Penumpangnya Tidak
mengenakan Helm'.
Sayangnya belum ada aturan tegas tentang
kewajiban penggunaan helm bagi pengendara
sepeda dan dengan adanya aturan ini pun
masyarakat masih enggan menggunakan helm
dengan alasan ketidakpraktisan.
1
964
Kutip
1
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan