Penyidik Polresta Tangerang telah menyelesaikan gelar perkara terkait kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang. Yuki Irawan (41) dan lima tersangka lainnya terancam dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan Yuki diancam pidana maksimal 20 tahun, karena melanggar empat pasal atas tindakannya memperbudak buruh.
"Pasal pertama yang dijerat untuk para tersangka yakni Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian," ujar Shinto dalam pesan singkatnya, Rabu (8/5).
Dalam pasal itu, pabrik yang dikelola Yuki tidak memiliki izin resmi. "Kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI)," tambahnya.
Kemudian, lanjut Shinto, Yuki dan kelima tersangka lain juga dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan fakta bahwa terdapat empat buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun," tuturnya.
Selanjut, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juga disangkakan kepada tersangka Yuki dan kawan-kawan. "Para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi," terang Shinto lagi.
Tak hanya itu, Pasal 372 KUHP tentang tidak pidana penggelapan juga dijerat kepada para tersangka perbudakan di Tangerang itu. Sebab, mereka menguasai barang-barang pribadi milik buruh mereka.
"Karena barang-barang milik para buruh seperti hp, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka, juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruh," tandasnya.
Sebelumnya, 34 buruh Pabrik kuali dan wajan ilegal di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang terserang penyakit yang mencurigakan, karena selama bekerja tak mendapat kelayakan hidup.
Para buruh tersebut diketahui kerap menerima kekerasan dari majikannya. Sejauh ini, polisi sendiri sudah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Yuki Irawan (41) pemilik industri dan enam orang lainnya yang merupakan mandor pabrik.