Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CordeliaAudreyAvatar border
TS
CordeliaAudrey
e-KTP Tidak Boleh Di Foto Copy

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mengenai aturan penggunaan e-KTP di Indonesia. Dalam surat edaran itu disebutkan kartu e-KTP tidak boleh difotokopi dan disteples atau dihekter atau dijegrek.

Kebijakan pemerintah itu banyak menuai protes dari masyarakat. Masyarakat kebingungan lantaran e-KTP tidak boleh difotokopi. Padahal, sejak dulu masyarakat sering memfotokopi kartu identitas untuk kepentingan resmi seperti melamar kerja, mendaftar sekolah, menikah dan sebagainya. Pemerintah dinilai kurang mensosialisasikan aturan penggunaan e-KTP tersebut.

"Menurut saya, sosialisasi e-KTP masih kurang. Jadi tidak semua masyarakat memahami risiko chip dalam e-KTP itu bisa rusak jika mendapat perlakuan tertentu, seperti di fotokopi berkali-kali. Kalau dihekter jelas merusak chip, jadi data yang tersimpan tentu tidak bisa diakses," kata ibu rumah tangga, Risa Wahyudani saat ditemui merdeka.com di Perumahan Permata Timur, Curug, Jakarta Timur, Senin (6/5).

Hal senada juga diutarakan Pudjo Santoso, pengusaha showroom mobil di Kalimalang, Jakarta Timur. Menurutnya, kebijakan Mendagri tentang e-KTP ini keliru, peraturan baru tentang e-KTP tidak boleh difotokopi bisa menyusahkan masyarakat.

"Seharusnya Mendagri ini ngasih tahu dari dulu-dulu sebelum proses e-KTP dimulai. Ini jelas bikin repot, di mana-mana kalau ngurus-ngurus apa kan masih butuh fotokopi e-KTP. Sekarang emang belum banyak e-KTP yang jadi, tapi kalau dari kemarin sudah ada yang jadi tapi udah terlanjur difotokopi gimana," ujar Pudjo.

Sementara itu, menurut Sawal yang berprofesi sebagai office boy dan penyanyi dangdut, menuturkan bahwa dirinya sama sekali belum tahu tentang adanya keputusan Mendagri. Namun, dirinya mengaku tak setuju jika e-KTP tidak boleh difotokopi.

"e-KTP saya belum jadi mas, tapi saya juga nggak tahu ada pengumuman kayak gitu. Tapi ya kalau e-KTP nggak bisa di foto kopi nanti gimana? Kalau semisal e-KTP hilang kan nggak punya simpanan bukti. Repot ngurusnya. Belum lagi biasanya kalau ngambil hadiah atau doorprize biasanya juga pakai fotokopi-an juga," papar Sawal.
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan