- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Ini Dia Hukuman Berat untuk Pelaku ABORSI!!!


TS
hukumonline.com
Ini Dia Hukuman Berat untuk Pelaku ABORSI!!!
Hukumonline pernah memberitakanbahwa tingkat aborsi di Indonesia ditengarai masih tinggi. Tidak sedikit perempuan mengambil jalan pintas menggugurkan kandungan karena alasan moral: takut dicemooh masyarakat dan dimarahi anggota keluarga. Akibatnya, pelaku acapkali mengabaikan pertimbangan medis dan hukum ketika melakukan aborsi.
Pada 2008, LSM Kalyanamitra yg peduli dgn isu2 perempuan mengungkapkan fakta yg sangat mengejutkan: sepanjang 2008 tak kurang dari 2,5 juta orang melakukan aborsi di Indonesia.
Kematian kaum hawa akibat praktik aborsi diyakini terus meningkat. Maklum, 20-60 persen dari jumlah tadi termasuk aborsi yang disengaja. Penelitian di 10 kota besar dan 6 kabupaten menemukan fakta bahwa dari sekitar 2 juta kasus aborsi, separuh diantaranya terjadi di perkotaan. Dari 1 juta aborsi di perkotaan, sebanyak 70 % dilakukan secara diam-diam oleh tenaga kesehatan, selebihnya dilakukan dukun.
Karena tingginya tingkat aborsi di Indonesia, pemerintah antara lain melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus lakukan sosialisasi dan advokasi mengenai pengetahuan kesehatan reproduksi bagi remaja atau mereka yang belum menikah. Pengetahuan reproduksi diantaranya memberikan informasi bahwa hubungan seksual pranikah bisa menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung aborsi hingga penularan penyakit HIV/AIDS. Duh jangan sampe ada yg alamin ini ya agan dan aganwati
Hukum di Indonesia menyediakan hukuman yg sangat berat utk pelaku aborsi yg illegal. Aborsi illegal adlh aborsi yg dilakukan tanpa memenuhi kondisi/syarat yg diatur dlm undang-undang gan. Penjelasan selengkapnya, agan/aganwati bisa simak dlm artikel di bwh ini.
Dari penjelasan di atas, sebaiknya kita jauhi sejauh2nya seks pranikah yg bisa berujung pd aborsi yg illegal. Seberat2nya hukuman bagi pelaku aborsi illegal sepertinya belum sebanding dgn hilangnya hak hidup si bayi/janin tak berdosa yg direnggut oleh si pelaku aborsi itu ya gannn...
Gimana menurut pendapat agan dan aganwati soal ini?
AMR
Pada 2008, LSM Kalyanamitra yg peduli dgn isu2 perempuan mengungkapkan fakta yg sangat mengejutkan: sepanjang 2008 tak kurang dari 2,5 juta orang melakukan aborsi di Indonesia.

Kematian kaum hawa akibat praktik aborsi diyakini terus meningkat. Maklum, 20-60 persen dari jumlah tadi termasuk aborsi yang disengaja. Penelitian di 10 kota besar dan 6 kabupaten menemukan fakta bahwa dari sekitar 2 juta kasus aborsi, separuh diantaranya terjadi di perkotaan. Dari 1 juta aborsi di perkotaan, sebanyak 70 % dilakukan secara diam-diam oleh tenaga kesehatan, selebihnya dilakukan dukun.

Karena tingginya tingkat aborsi di Indonesia, pemerintah antara lain melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus lakukan sosialisasi dan advokasi mengenai pengetahuan kesehatan reproduksi bagi remaja atau mereka yang belum menikah. Pengetahuan reproduksi diantaranya memberikan informasi bahwa hubungan seksual pranikah bisa menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung aborsi hingga penularan penyakit HIV/AIDS. Duh jangan sampe ada yg alamin ini ya agan dan aganwati

Hukum di Indonesia menyediakan hukuman yg sangat berat utk pelaku aborsi yg illegal. Aborsi illegal adlh aborsi yg dilakukan tanpa memenuhi kondisi/syarat yg diatur dlm undang-undang gan. Penjelasan selengkapnya, agan/aganwati bisa simak dlm artikel di bwh ini.
Quote:
Quote:
Dari penjelasan di atas, sebaiknya kita jauhi sejauh2nya seks pranikah yg bisa berujung pd aborsi yg illegal. Seberat2nya hukuman bagi pelaku aborsi illegal sepertinya belum sebanding dgn hilangnya hak hidup si bayi/janin tak berdosa yg direnggut oleh si pelaku aborsi itu ya gannn...

Gimana menurut pendapat agan dan aganwati soal ini?
Spoiler for Disclaimer:
AMR
0
8.2K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan