- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Ber-Social Media Jangan Terjerumus Fitnah


TS
hukumonline.com
Ber-Social Media Jangan Terjerumus Fitnah
Hai agan-aganwati, apakabar nih? Semoga sehat-sehat aja ya gan, amiin.
Kali ini, kita bahas soal penghinaan di laman (situs) social media yuks!
Saat ini, siapa sih yg ga kenal Facebook atau Twitter? Dua laman jejaring sosial ini sangat populer di kalangan pengguna internet di seluruh dunia.
Beraktivitas di social media memang mengasyikkan. Berinteraksi dengan teman, berbagi foto atau video, atau sekadar menulis status seringkali bisa membuat si pengguna lupa diri dan lupa waktu. Bak pisau bermata dua, perkembangan teknologi memang selalu membawa manfaat sekaligus potensi masalah.
Manfaat nyata dari keberadaan social media adalah terjalinnya silaturahmi. Sedangkan, salah satu potensi masalahnya adalah masalah hukum. Pengguna social media bisa terjerat kasus pidana pencemaran nama baik atau fitnah jika tidak hati-hati dalam ber-social media.
Sebagian kalangan mungkin berpendapat bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) yg merupakan warisan kolonial Belanda sudah ketinggalan zaman sehingga tidak bisa menjangkau kejahatan internet. Tetapi, tunggu dulu, seperti masyarakat yg selalu berkembang, hukum pun demikian.
KUHP mungkin tidak bisa menjangkau maraknya kejahatan internet, tetapi sekarang sudah ada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yg juga mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Biar lebih seru pembahasannya, silakan agan-aganwati simak artikel di bawah ini:
Jadi gan, kita memang harus selalu bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan teknologi. Norma-norma yg berlaku tetap perlu diperhatikan supaya ga berabe ujungnya.
Gimana menurut agan-aganwati? Ada pendapat atau mungkin punya pengalaman pribadi seputar hal ini? Hayo gan di-share.
Kali ini, kita bahas soal penghinaan di laman (situs) social media yuks!
Saat ini, siapa sih yg ga kenal Facebook atau Twitter? Dua laman jejaring sosial ini sangat populer di kalangan pengguna internet di seluruh dunia.
Beraktivitas di social media memang mengasyikkan. Berinteraksi dengan teman, berbagi foto atau video, atau sekadar menulis status seringkali bisa membuat si pengguna lupa diri dan lupa waktu. Bak pisau bermata dua, perkembangan teknologi memang selalu membawa manfaat sekaligus potensi masalah.
Manfaat nyata dari keberadaan social media adalah terjalinnya silaturahmi. Sedangkan, salah satu potensi masalahnya adalah masalah hukum. Pengguna social media bisa terjerat kasus pidana pencemaran nama baik atau fitnah jika tidak hati-hati dalam ber-social media.
Sebagian kalangan mungkin berpendapat bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) yg merupakan warisan kolonial Belanda sudah ketinggalan zaman sehingga tidak bisa menjangkau kejahatan internet. Tetapi, tunggu dulu, seperti masyarakat yg selalu berkembang, hukum pun demikian.
KUHP mungkin tidak bisa menjangkau maraknya kejahatan internet, tetapi sekarang sudah ada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yg juga mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Biar lebih seru pembahasannya, silakan agan-aganwati simak artikel di bawah ini:

Quote:
Quote:
Jadi gan, kita memang harus selalu bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan teknologi. Norma-norma yg berlaku tetap perlu diperhatikan supaya ga berabe ujungnya.

Gimana menurut agan-aganwati? Ada pendapat atau mungkin punya pengalaman pribadi seputar hal ini? Hayo gan di-share.
Spoiler for disclaimer:
(RZK)


tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan