Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

malondialdehidAvatar border
TS
malondialdehid
JK: Kisruh, Jika BBM Dua Harga
Sandro Gatra, Kamis, 18 April 2013 | 17:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI periode 2004-2009 M Jusuf Kalla alias JK mengkritik rencana pemerintah mengurangi anggaran untuk subdisi harga bahan bakar minyak (BBM) dengan menerapkan dual pricing atau dua harga. Jika diterapkan, JK memperkirakan, hal tersebut akan memicu kekacauan di lapangan jika.

"Pasti akan menimbulkan masalah teknis yang besar sekali. Chaos di pompa bensin, bisa kacau. Di mana-mana kalau dua harga, pasti kacau," kata JK di Jakarta, Kamis (16/4/2013).

Sebelumnya, pemerintah memberikan sinyal akan mengurangi subsidi BBM bagi pengguna mobil pribadi dengan menerapkan harga Premium pada kisaran Rp 6.500 per liter. Sementara pengguna sepeda motor dan angkutan umum masih bisa membeli Premium dengan harga Rp 4.500 per liter. Implementasi kebijakan tersebut diperkirakan paling cepat diterapkan pada awal Mei 2013.

JK berpendapat, memang sudah seharusnya anggaran subdisi dikurangi lantaran sudah terlalu besar. Anggaran yang bisa dihemat akan dialihkan ke pembangunan infrastruktur. Hanya saja, menurut dia, sebaiknya penjualan BBM hanya satu harga.

"Satukan harga saja. Itu yang paling gampang, harga merata," ucap politisi senior Partai Golkar itu.

Ketika dimintai tanggapan pernyataan pemerintah akan tingginya inflasi jika harga BBM diperlakukan sama, JK tak sependapat dengan pandangan itu. Menurut dia, yang bisa membuat inflasi melonjak yakni kenaikan minyak tanah, dan itu sudah dilalui.

"(Kalau harga BBM naik) orang nanti pasti mengurangi perjalanannya, pasti mengurangi (penggunaan) AC. Sekarang solar tidak ada, truknya berkurang (beroperasi). Kalau truk tidak jalan, menimbulkan apa? Cost-nya naik, inflasi naik," kata JK.

Seperti diberitakan, harga keekonomian Premium menurut perhitungan pemerintah sebesar Rp 9.500 per liter. Jika harga dinaikkan menjadi Rp 6.500, maka kelompok menengah ke atas masih menikmati subsidi Rp 3.000 per liter. Adapun masyarakat menengah ke bawah disubsidi Rp 5.000 per liter.

Pelaksanaan kebijakan ini, menurut pemerintah, nantinya akan ada SPBU yang khusus menjual Premium bagi sepeda motor dan angkutan umum, lalu ada SPBU yang khusus menjual Premium bagi mobil pribadi. Cara ini dianggap lebih memudahkan mekanisme pengawasannya dibandingkan SPBU yang sama melayani Premium untuk mobil pribadi, angkutan umum, dan sepeda motor.

Spoiler for sumber:

0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan