Kaskus

News

cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|BJB yg Dibela Aher| BPSK Tegaskan BJB Harus Bayar Uang Asuransi Terhadap Nasabah PNS
Rabu, 17 April 2013 - 22:49:18 WIB
BPSK Tegaskan BJB Harus Bayar Uang Asuransi Terhadap Nasabah



SUKABUMI,TVBERITA.COM - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Kabupaten Sukabumi akhirnya memutuskan, bahwa pihak Bank Jabar Banten (BJB) harus membayar uang asuransi milik nasabah yang selama ini tidak diberikan. Putus tersebut dibacakan Oleh Ketua Majelis persidangan Asep Ramdhan di Gedung BPSK Jalan Raya Sukabumi - Bogor, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Rabu (17/4/13)

Dalam putusan tersebut, mewajibkan pihak BJB harus mengembalikan restitusi nasabah dan uang tahanan yang selama ini belum diberikan.

" Hasil putusan persidangan Arbitrase tersebut tentunya akan menjadi acuan terhadap para nasabah. Khususnya PNS yang ada di Pemkab Sukabumi, Katai Asep Ramdhan yang juga sebagai Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi seusai persidangan kepada wartawan

Dikatakan Asep, jika pihak BJB merasa keberatan atas keputusan persidangan Arbitrase, maka pihak BJB dipersilahkan untuk menempuh keberatan ke pihak pengadilan setelah menerima surat putusan sesuai dengan Peraturan Mahkamah agung, no 1 tahun 2006 tentang tatacara keberatan atas putusan BPSK, ungkapnya.

Sementara menurut R. Arwin Aldrian Kepala Cabang BJB Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang hadir dalam persidangan mengatakan, pihaknya
sangat menghargai dan menghormati atas putusan majelis dalam persidangan Arbitrase di BPSK, akan tetapi hasil dari pada putusan tersebut pihaknya belum bisa menetukan kebijakan apa-apa. Karena meski dari putusan persidangan BJB harus membayar uang asuransi terhadap nasabah, pihaknya belum menerima surat keputusan tersebut.

Kepala sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi Memed Jamaludin menjelaskan, sidang Arbtrase kali ini memang agak lama, biasanya persidangan Arbitrase hanya dijalani 3 hingga 4 kali persidangan, kali ini dalam persidangan antara BJB dengan Nasabahnya hingga 5 kali persidangan. Lantaran menyangkut uang asuransi nasabah yang belum diberikan oleh pihak bank yang bersangkutan.

"Hasil persidangan Arbitrase di BPSK yang dihadiri oleh para pihak, memutuskan bahwa pihak BJB diwajibkan mengembalikan restitusi dan uang tahanan nasabah ke pihak para nasabah" Kata Memed

Kemudian putusan ini akan ditembuskan ke menterian perdagangan, BI badan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan,BP Pam, Otoritas jasa Keuangan,BPK, KPK BUMN, BPKN, Gubernur BI, Pemerintah daerah dan DPRD, Dinas Koperasi Perindustrian,perdagangan dan Pasar serta Badan Kehormatan BPSK, paparnya (DD/WP)

Code:
http://www.tvberita.com/berita-2380-bpsk-tegaskan-bjb-harus-bayar-uang-asuransi-terhadap-nasabah.html


emoticon-CoolKalau BJB bersih seperti yg diklaim dan dibela mati2an oleh Aher pasti bisa mengembalikan uang asuransi nasabah, jangan sampai ternyata BJB sama dengan Bakrie Life.


Diubah oleh cow.shake 18-04-2013 08:24
0
1.8K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan