- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tanya : Ttg Persyaratan Akta Kelahiran


TS
prosperity999
Tanya : Ttg Persyaratan Akta Kelahiran
Siang gan mhn dibantu
gan ane mau share tentang persyaratan pembuatan akta kelahiran anak.
bayi ane lahir sebulan yang lalu , kemudian ane kuasakan dengan surat kuasa pembuatan akte kelahiran kepada orang lain , tentunya seluruh persyaratan akte kelahiran sesuai perda kab ybs (kab ...di Prop Jawa Barat) sudah ane lengkapin, ternyata dari Kantor Disdukcapil menyatakan ada persyaratan yang kurang yaitu register di buku nikah (asli) kurang jelas (memang buku nikah ane tulisannnya beberapa bagian luntur /dulu terkena banjir) jadi menurut mereka tidak jelas terlihat. sehingga mengharuskan /meminta saya untuk meminta foto copy register buku nikah dari KUA tempat ane nikah dulu. masalahnya ane tidak mau meminta fto copy karena alasan jarak dan biaya serta waktu.
pertanyaannya :
1. Apakah logis Disdukcapil mempermasalahkan register buku nikah, padahal buku nikah ane itu asli meskipun sudah lusuh terkena air, tapi masih bisa terlihat jelas tulisan nama , titi mangsa, stempel etc.
2. Apakah Peraturan daerah di Kabupaten bisa di uji materi ?, karena Peraturan ini tidak logis, dan tidak memenuhi rasa keadilan,karena implikasinya berapa ribu orang yang tidak memiliki buku nikah karena pernikahan siri, atau memang tidak mencatatkan pernikahannya di Depag,bukankah mereka yang tidak punya buku nikah jelas2 tidak akan mempunyai register buku nikah.
terima kasih atas pencerahannya.
gan ane mau share tentang persyaratan pembuatan akta kelahiran anak.
bayi ane lahir sebulan yang lalu , kemudian ane kuasakan dengan surat kuasa pembuatan akte kelahiran kepada orang lain , tentunya seluruh persyaratan akte kelahiran sesuai perda kab ybs (kab ...di Prop Jawa Barat) sudah ane lengkapin, ternyata dari Kantor Disdukcapil menyatakan ada persyaratan yang kurang yaitu register di buku nikah (asli) kurang jelas (memang buku nikah ane tulisannnya beberapa bagian luntur /dulu terkena banjir) jadi menurut mereka tidak jelas terlihat. sehingga mengharuskan /meminta saya untuk meminta foto copy register buku nikah dari KUA tempat ane nikah dulu. masalahnya ane tidak mau meminta fto copy karena alasan jarak dan biaya serta waktu.
pertanyaannya :
1. Apakah logis Disdukcapil mempermasalahkan register buku nikah, padahal buku nikah ane itu asli meskipun sudah lusuh terkena air, tapi masih bisa terlihat jelas tulisan nama , titi mangsa, stempel etc.
2. Apakah Peraturan daerah di Kabupaten bisa di uji materi ?, karena Peraturan ini tidak logis, dan tidak memenuhi rasa keadilan,karena implikasinya berapa ribu orang yang tidak memiliki buku nikah karena pernikahan siri, atau memang tidak mencatatkan pernikahannya di Depag,bukankah mereka yang tidak punya buku nikah jelas2 tidak akan mempunyai register buku nikah.
terima kasih atas pencerahannya.

0
1.4K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan