

TS
aswan67
Kebijakan Pemerintah membuat bingung semua kalangan
Tinggal beberapa hari lagi Ujian Nasional khususnya untuk tingkat SMA sederajat akan digelar.
Bagi semua yang terlibat pendidikan di tingkat itu khususnya bagi institusi, para guru, murid atau pun para orang tua merasa cemas akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, yaitu satu "TIDAK LULUS".
Dasar dari kebijakan evaluasi pendidikan adalah Undang-undang No 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 21 dikatakan bahwa : “Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.” Diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 1 ayat 18 dengan bunyi yang sama.
Fungsi Evaluasi menurut Undang-undang 20 Tahun 2003 Pasal 57 ayat 1 dan 2 adalah : “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” “Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.”
Meninjau Masalah Ujian Nasional dari dikeluarkannya Undang-undang Ujian Nasional intinya adalah sebagaimana tujuan dari evaluasi itu sendiri, yaitu: menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan lainnya adalah sebagai cara untuk:
a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Bagaimana pendapat agan-agan sekalian?
Kalo ane berpendapat: Tidak setuju.. ini alasannya: read
Bagi semua yang terlibat pendidikan di tingkat itu khususnya bagi institusi, para guru, murid atau pun para orang tua merasa cemas akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, yaitu satu "TIDAK LULUS".
Dasar dari kebijakan evaluasi pendidikan adalah Undang-undang No 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 21 dikatakan bahwa : “Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.” Diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 1 ayat 18 dengan bunyi yang sama.
Fungsi Evaluasi menurut Undang-undang 20 Tahun 2003 Pasal 57 ayat 1 dan 2 adalah : “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” “Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.”
Meninjau Masalah Ujian Nasional dari dikeluarkannya Undang-undang Ujian Nasional intinya adalah sebagaimana tujuan dari evaluasi itu sendiri, yaitu: menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan lainnya adalah sebagai cara untuk:
a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Bagaimana pendapat agan-agan sekalian?
Kalo ane berpendapat: Tidak setuju.. ini alasannya: read
Diubah oleh aswan67 11-04-2013 15:02


ceuhetty memberi reputasi
1
682
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan