Quote:
Jakarta - Sidang uji materi KUHAP yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar diwarnai isak tangis. Antasari menangis di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ahmad Fadhlil Sumadi.
Antasari menangis saat mengutip sebuah buku berjudul 'The Innocent Man' karya Jon Grisham.
"Untuk apa saya lahir di dunia ini kalau saya didzalimi seperti ini," ujar Antasari sambil meneteskan air mata di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (10/4/2013).
Antasari mengusap air matanya seraya menundukan kepala. Lantas dia dengan terbata-bata kembali melanjutkan pernyatannya. Di ruang sidang utama itu, tampak Burung Garuda Pancasila berdiri kokoh.
"Mohon kiranya PK bisa lebih dari sekali. Kalau PK hanya sekali. Kemana kami harus perjuangkan keadilan," papar Antasari yang berbalit kemeja batik warna kuning.
Tangisan Antasari ini membuat suasana sidang sahdu. Tiga hakim konstitusi memberikan waktu bagi Antasari menumpahkan kesedihannya. Sang istri Ida Laksmiwati yang sebelumnya duduk tegak pun ikut tertunduk. Sidang berjalan 30 menit.
Pasal yang diuji oleh Antasari Azhar ialah pasal 268 ayat 3 yang berbunyi Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Hal ini dinilai melanggar UUD 1945.
[url]http://news.detik..com/read/2013/04/10/153626/2216695/10/di-bawah-burung-garuda-pancasila-antasari-azhar-menangis?991104topnews[/url]
Oke dah kalo mereka bilang TNI tidak punya HAM di negara ini karena definisi mereka, HAM adalah kontrol terhadap penguasa pada rakyatnya
Artinya: pelanggaran HAM berat adalah ketika negara menzalimi rakyatnya sendiri.
MEngikuti premis tersebut, apakah Kasus Antasari Azhar tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat ?

....Bukti ga valid, rekayasa kasus, fitnah oleh negara.....
Lantas kenapa KOMNAS HAM diam saja ? dan ketika Kopassus (kata mereka) membantai Preman cebongan,mereka langsung merangsek maju minta ijin sana sini buat meriksa kandang menjangan ? mereka kerja karena pesanan ato karena, kata mereka , HAK ASASI MANUSIA ?

....