Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sedap.betolAvatar border
TS
sedap.betol
Napi Sudah Bisa Bebas Masih Dikurung

BANDA ACEH - Sebagian narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (LP), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan di Aceh masih tetap menjalani hukuman kurungan, padahal mereka semestinya sudah bebas bersyarat sejak beberapa bulan lalu. Namun, karena belum keluarnya surat izin pembebasan bersyarat (PB) dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, sehingga mereka masih tetap di penjara.

Informasi ini awalnya disampaikan keluarga napi Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, beberapa hari lalu. Seorang napi Cabang Rutan Lhoknga, Heri Maulizar (34) saat dikonfirmasi Serambi kemarin, membenarkan informasi ini. Bahwa dia salah satunya yang mengalami nasib seperti itu.

Menurut Heri, ia divonis atas kasus narkoba lima tahun penjara ditambah subsider dua bulan. “Seharusnya saya sudah bisa bebas bersyarat lima bulan lalu karena sudah menjalani 2/3 hukuman, yaitu 40 bulan. Dikurangi remisi tujuh bulan, maka hukuman pokok yang wajib saya jalani 33 bulan ditambah hukuman subsider dua bulan sehingga menjadi 35 bulan. Nah, masa PB dengan hukuman yang sudah saya jalani 35 bulan ini semestinya, 5 November 2012,” sebut Heri.

Napi pindahan Cabang Rutang Lamlo, Pidie, ini mengatakan usulan PB sudah diajukannya ke pihak Cabang Rutan Lhoknga sebulan sebelum 5 November 2012, namun hingga kini surat PB itu belum juga turun. “Pihak Cabang Rutan Lhoknga mengatakan PB itu belum turun dari Kemenkumham RI, tetapi anehnya napi perkara yang sama dan divonis hukuman sama dengan saya, sudah keluar PB-nya dan dia kini di luar,” ungkapnya.

Heri menyebutkan selain dirinya, enam napi lain di Cabang Rutan Lhoknga juga bernasib sama. Bahkan ada yang sudah tujuh bulan lewat masa PB-nya. “Kami harap soal ini bisa ditindaklanjuti Kakanwil Kemenkumham Aceh agar kami bisa ke luar dan tidak akan kembali mengulangi perbuatan pidana. Kami siap melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh selama masa bebas bersyarat sesuai ketentuan, misalnya, sebulan sekali,” janji Heri.

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Lulik Sutrisno MH mengatakan, sudah mengusul para napi di Aceh yang berhak mendapat PB 2012 ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Nama mereka sesuai usulan Kalapas, Karutan, dan Kacab Rutan di Aceh ke Kanwil Kemenkumham.

“Tak hanya napi di Lhoknga, memang banyak napi lainnya di Aceh juga tertahan PB di Kemenkumham RI, terutama napi perkara khusus, termasuk napi kasus narkoba. Silakan serahkan nama-nama yang sudah diusulkan, tapi belum ke luar, agar saya cek kembali. Dalam proses di pusat, bisa jadi karena jumlahnya banyak dari seluruh Indonesia, maka sebagian sudah ke luar, sebagian belum,” jawab Lulik. Selain itu, Lulik mengatakan sejak terbitnya PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pemberian hak-hak napi khusus, seperti napi korupsi, terorisme, dan narkoba semakin diperketat karena harus mendapat rekomendasi dari Menkumham RI.

Menkumham juga memperketat pemberian remisi untuk napi khusus ini, misalnya, mereka selain telah membayar denda dan uang pengganti sesuai vonis, untuk dapat remisi juga harus membantu petugas membongkar perkara pidana yang dilakukan. “Berbeda dengan napi biasa, kewenangan pemberian remisi cukup oleh Kakanwil Kemenkumham,” jelas Lulik.

Ditanya soal napi Cabang Rutan Lhoknga, Baihaqi yang kabur beberapa hari lalu karena sudah mendapat status asimilasi, Lulik mengatakan hingga kemarin pria itu belum kembali dan masih dicari petugas.

sumber

hadeuuuuuuuuh emoticon-Matabelo
0
919
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan