- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sering Banjir, Perusahaan Asuransi Revisi Tarif Premi Asuransi Banjir


TS
bisnismaju
Sering Banjir, Perusahaan Asuransi Revisi Tarif Premi Asuransi Banjir
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta AAUI untuk membatalkan acuan tarif premi asuransi banjir yang dirilis pada Februari, karena dinilai berpotensi kartel. Oleh karena itu, KPPU akan memanggil Ketua Umum AAUI pada hari ini untuk meminta laporan tentang pelaksanaan perintah pembatalan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data klaim banjir yang muncul dari peristiwa Januari tahun ini dalam penyusunan tarif referensi asuransi risiko -banjir yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani memperkirakan data klaim banjir itu akan selesai dikumpulkan pada Mei atau Juni tahun ini.
Perusahaan asuransi diminta untuk segera menyetorkan data ke regulator. OJK menggandeng asosiasi serta lembaga konsultan asal Jepang dalam penyusunan tarif tersebut yang akan ditetapkan dalam surat keputusan atau peraturan OJK dan diharapkan rampung pada tahun ini.
Regulasi tersebut akan mengikat industri asuransi dalam menetapkan tarif premi asuransi banjir mereka. Dan tarif yang dibutuhkan haruslah tarif yang fair, tidak under [pricing] atau over. Harapannya tarif referensi nantinya di-adjust setiap 6 bulan.
Tarif referensi yang dikeluarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Februari lalu itu sebenarnya bersifat tidak mengikat industri. Dan tarif itu dikeluarkan asosiasi karena ada permintaaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data klaim banjir yang muncul dari peristiwa Januari tahun ini dalam penyusunan tarif referensi asuransi risiko -banjir yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani memperkirakan data klaim banjir itu akan selesai dikumpulkan pada Mei atau Juni tahun ini.
Perusahaan asuransi diminta untuk segera menyetorkan data ke regulator. OJK menggandeng asosiasi serta lembaga konsultan asal Jepang dalam penyusunan tarif tersebut yang akan ditetapkan dalam surat keputusan atau peraturan OJK dan diharapkan rampung pada tahun ini.
Regulasi tersebut akan mengikat industri asuransi dalam menetapkan tarif premi asuransi banjir mereka. Dan tarif yang dibutuhkan haruslah tarif yang fair, tidak under [pricing] atau over. Harapannya tarif referensi nantinya di-adjust setiap 6 bulan.
Tarif referensi yang dikeluarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Februari lalu itu sebenarnya bersifat tidak mengikat industri. Dan tarif itu dikeluarkan asosiasi karena ada permintaaan
Spoiler for sumber ::
0
548
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan