Kaskus

News

mrjackAvatar border
TS
mrjack
[Pro vs Kontra] Pasal Penghinaan ke Presiden Bisa Berbahaya Bagi Demokrasi
Dalam RUU KUHP Pasal 265 yang disodorkan ke DPR berbunyi setiap orangyang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.


sumber : [url=http://news.detik..com/read/2013/04/03/182203/2210815/158/romli-pasal-penghinaan-ke-presiden-bisa-berbahaya-bagi-demokrasi]detiknews[/url]

Quote:


berita sebelumnya :

Quote:


Demokrasi sangat erat kaitannya dengan anarki, efek buruk demokrasi yang terlalu kebablasan akan mengakibatkan suatu paham yang baik dari yang terburuk menjadi sangat buruk. Tak perlu mencontoh budaya negara lain, kita punya kultur dan norma yang menjadikan Indonesia negara yang cinta damai dan punya sopan santun.

Kritik terhadap presiden/wakil presiden biasanya terbentuk dari opini publik yang melihat kinerja presiden/wakil presiden yang rata rata tidak memihak rakyat menengah kebawah atau kebijakannya sering meleset dan terlalu banyak pencitraan. Mungkin masyarakat Indonesia jenuh dengan gaya kepemimpinan yang terlalu demokratis atau terkesan lembek terhadap suatu permasalahan.

Menurut saya pribadi melempar kritik ke presiden atau wakil presiden diperbolehkan asal dengan bahasa yang sopan dan kritik membangun. Hentikan ocehan menghina presiden dengan sebutan hewan, menghina presiden dan wakil presiden dituntut dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda 300 juta.
Diubah oleh mrjack 03-04-2013 22:52
0
6.7K
116
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan