indrawyAvatar border
TS
indrawy
( HOT ) Ternyata laporan rudapaksaan tahanan oleh polisi hanya fitnah
Metrotvnews.com, Poso: Keluarga korban dugaan rudapaksaan oleh salah seorang oknum anggota Polres Poso, Sulawesi Tengah, mencabut laporan kasus tersebut, Senin (1/4).

Laporan dicabut oleh keluarga setelah mengetahui dugaan rudapaksaan tersebut bukan berasal dari pengakuan korban, melainkan disampaikan oleh perempuan lain, rekan korban dalam satu ruang tahanan. Keduanya berada dalam satu ruangan dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.

"Dalam kasus ini telah terjadi fitnah, berupa laporan yang disampaikan oleh perempuan teman korban. Sebenarnya pemerkosaan itu tidak terjadi, sehingga kami katakan ada fitnah," kata Muhaimin, wakil keluarga korban, dalam keterangan pers bersama Kapolres Poso Ajun Komisaris Besar Susnadi di kantor Polres Poso.

Menurut Muhaimin, korban menceritakan soal pemerkosaan itu pada 23 Maret lalu. Ketika itu ia langsung melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Poso. Namun kemudian, berdasarkan keterangan korban, temannya berencana menjerumuskan Bripka A, karena menangkap mereka pada 24 Januari lalu dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Muhaimin mengatakan, teman korban membuat cerita bahwa Bripka A melakukan rudapaksaan pada 24 Februari saat keduanya berada di tahanan Polres Poso dengan maksud untuk meringankan kasus yang tengah membelit mereka berdua.

"Kami tegaskan, pemerkosaan itu tidak terjadi. Teman korban yang memprovokasi korban untuk membuat cerita dirudapaksa. Kami juga meminta pembersihan nama baik keluarga, dan pada 26 Maret teman korban mencantumkan surat panarikan laporan dan pernyataan kedua belah pihak yang disaksikan lurah," ujar Muhaimin.

Sementara itu, Kapolres Poso Ajun Komisaris Besar Susnadi mengatakan pihaknya tetap memeriksa dan menahan anggotanya, Bripka A, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan dua tahanan perempuan terkait kasus narkoba.

"Meskipun pihak keluarga mencabut pengaduan, polisi tetap menahan satu anggota, karena dinilai melanggar kode etik dengan ancaman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Susnandi.

http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/04/01/6/174524/Korban-Cabut-Laporan-Dugaan-Pemerkosaan-oleh-Polisi

Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.........
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
6.9K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan