Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fredoooyAvatar border
TS
fredoooy
Penyelundupan 687 Ekor Kura-Kura Moncong Babi Digagalkan


TANGERANG - Sebanyak 687 ekor kura-kura moncong babi berhasil diamankan petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I, Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan, Ir Teguh Samudro mengatakan penggagalan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2013. "Dibawa di dalam bagasi, dari Makasar menuju Jakarta menggunakan pesawat Sriwijaya Air," katanya, Senin (1/4/2013)

Ketika sesampainya di Jakarta, kemasan kura-kura moncong babi ini pecah, sang pemilik yang juga tersangka penggelapan binatang langka ini lalu melarikan diri.

"Setelah kami teliti, tidak ada dokumen yang mendukung. Seperti surat keterangan hewan sehat, rekomendasi, atau hasil karantina dari BBKIPM Makasar atau daerah asal. Inilah yang melanggar," ujar Teguh.

Terlebih, sesuai dengan PP 7 tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 1990, jenis kura-kura moncong babi ini termasuk dalam hewan yang harus dilindungi.

Bahkan, menurut Direktur KP3K Toni Rohimat, hewan ini hanya berkembang di daerah asalnya Papua. "Dari beberapa penangkaran, saya lihat hanya satu yang berhasil mengemangbiakan," ujarnya.

Jika di dunia jenis kura kura moncong babi dimasukan pada jenis hewan dilindungi golongan dua atau dilindungi namun masih bisa dijual beli dengan kuota tertentu. Di Indonesia, jelas Toni, sudah masuk dalam hewan dilindungi golongan satu, atau sama sekali tidk boleh diperjual belikan.

"Hanya boleh untuk kepentingan penelitian, itupun dengan syarat yang ketat," pungkas Toni.


Sumber
0
2.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan