Kaskus

News

mediabenarAvatar border
TS
mediabenar
Setelah Larang Rok Mini & Celana Pendek, Korsel Rilis UU Anti Porno-Aksi
25 Maret 2013 14:18
Setelah Larang Rok Mini & Celana Pendek, Korsel Rilis UU Anti Porno-Aksi

SEOUL (SALAM-ONLINE): Korea Selatan (Korsel) siap merilis dan memberlakukan hukum baru untuk melarang perbuatan porno-aksi dan mesum di ranah publik seperti halnya larangan tanpa busana di depan umum.

Larangan itu langsung dikomentari oleh selebritis dan juga warga.

Undang-undang baru itu akan berlaku pada Jumat pekan ini. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar 50 ribu Won atau sekitar Rp 438 ribu (Rp 8,7 per Won).

Warga Korsel pun masih belum paham secara jelas mengenai undang-undang baru yang disahkan pemerintahnya. Mereka turut mempertanyakan, larangan-larangan sebelumnya yang telah diberlakukan pemerintah seperti larangan memakai rok mini atau celana yang ekstra pendek.

Sementara itu, rok mini dan celana pendek jelas menjadi kostum yang digunakan para selebritis maupun artis di Negeri Ginseng itu sebagai kostum. Beberapa orang selebritis pun ikut berkomentar mengenai larangan baru itu.

“Undang-undang itu akan membuat Anda di denda, apakah ini benar? Saya bisa mati,” ujar salah seorang penyanyi ternama di Korsel, Lee Hyori, seperti dikutip AFP, Senin (25/3/2013).

Pemerintah Korsel langsung angkat bicara mengenai hal ini. Mereka menegaskan, hukum itu bukanlah ditujukan untuk mengatur pakaian-pakaian warga, melainkan untuk mengedukasi publik.

Seperti diketahui, larangan rok mini dan celana pendek di Korsel telah disahkan pada 11 Maret 2013 dalam bentuk dekrit. Larangan itu merupakan larangan serupa yang pernah berlaku di era kepemimpinan ayah Presiden Korsel Park Geun-hye, Jenderal Park Chung-hee.

Itu di negeri yang kaum Musliminnya sangat sedikit, bagaimana di Indonesia yang mayoritas penduduknya Islam dan para pejabat penentu kebijakannya kebanyakan Muslim?
sumber:
http://salam-online.com/2013/03/sete...orno-aksi.html

Undang-undang Anti Pakaian Terbuka di Korea Bikin Resah Lee Hyori
Selasa, 26 Maret 2013 13:11
Setelah Larang Rok Mini & Celana Pendek, Korsel Rilis UU Anti Porno-Aksi
Setelah Larang Rok Mini & Celana Pendek, Korsel Rilis UU Anti Porno-Aksi

SEBUAH undang-undang baru yang ditetapkan pemerintah Korea pada Jumat (22/3) lalu menimbulkan pro dan kontra.
Ditulis Channel News Asia pada Selasa, (26/3), undang-undang ini dibuat untuk mencegah ketelanjangan publik dan pakaian terlalu terbuka yang tidak senonoh. Jika melanggar, pelaku bakal dikenai denda 50 ribu Won, atau sekitar 435 ribu Rupiah.

Namun batasan pakaian terlalu terbuka ini tidak dijelaskan secara detail, membuat publik bertanya-tanya apakah hot pants terlalu pendek dan rok mini tak boleh dikenakan. Lalu apa undang-undang ini bakal diterapkan di industri hiburan?

“Memakai pakaian terlalu terbuka bakal didenda, ini sungguhan? Mati aku!” kicau Lee Hyori di Twitter beberapa waktu lalu.

Menanggapi pro dan kontra, pemerintah Korea menegaskan undang-undang ini bukan hendak mengatur pakaian apa yang boleh dipakai orang Korea. Pemerintah akan mengedukasi rakyat tentang tujuah sesungguhnya undang-undang baru itu.
sumber:
http://www.tabloidbintang.com/asia/k...lee-hyori.html

siswi Jepang modifikasi rok sekolah untuk Hindari pencabulan

pemerintahan korea selatan sudah disusupi intelejen rahasia sampe2 membuat aturan dilarang pake rok mini, celana pendek dan pakean terbuka sekarang lagi rilis UU Anti Porno-Aksi.
Diubah oleh mediabenar 30-03-2013 10:48
0
10.4K
80
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan