Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xxx.devitapraAvatar border
TS
xxx.devitapra
Puluhan Penjual Manusia Kena Razia
67 Tersangka Trafiking Terjaring Razia
SOEKARNO HATTA (GM) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar mengamankan 67 orang tersangka dari 28 kasus praktik penyelundupan dan perdagangan orang yang berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Ke 67 tersangka tersebut diamankan, setelah jajaran menggelar operasi kewilayahan dengan sandi "Bunga Lodaya-2013" yang digelar selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 18 Maret sampai dengan 27 Maret 2013.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul dalam siaran pers nya, Jumat (29/3) menjelaskan, Operasi tersebut mengedepankan fungsi kepolisian Dit Reskrim Um sebagai pelaksana penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan deteksi dini yang dilakukan oleh fungsi Intelkam. Sedangkan tindakkan Preemtif, pihaknya mengedepankan satuan Binmas dan Preventif oleh Fungsi Sabhara serta Brimob.

"Tidak hanya itu fungsi kepolisian lainnya sebagai satuan tugas bantuan operasi (Bidang Propam, Dit Lantas, Bid TI Polri, Bid Dokkes, dan Bid Humas) yang dilakukan secara stimulan, terpadu, dan tepat sasaran. Operasi tersebut dilakukan selama 10 hari, mulai dari tanggal 18 Maret sampai dengan 27 Maret 2013," terangnya.

Dipaparkan Martin, sasaran pelaksanaan Operasi Bunga Lodaya 2013 diantaranya orang-perseorangan yang berperan sebagai, penghimpun, penyalur, penampung, dan pengirim TKI yang tidak memiliki SIUP sebagai PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Selain itu agen pengirim perempuan dengan kedok misi duta seni-dan atau duta budaya.

"Biro jodoh yang memfasilitasi perjodohan antar perempuan Indonesia dengan pria Taiwan atau China Taipei, atau pemasangan iklan di media masa atau internet yang menawarkan misi pertukaran pelajar atau misi kunjungan wisata/sosial budaya dengan tarif murah/tanpa biaya, dan calo yang bertindak seolah-olah penghulu untuk memfasilitasi kimpoi kontrak antara pria asing dengan perempuan Indonesia. Itu mun menjadi sasaran target operasi," katanya.

Selain itu, lanjut Martinus, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja /PJTKI atau Badan hukum yang terindikasi melakukan penyelundupan / perdagangan orang, dan PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang melakukan penampungan terhadap CTKI namun fasilitas penampungan tidak sesuai ketentuan atau menampung anak di bawah umur, merupakan sasaran pihak kepolisian dalam operasi Bunga Lodaya 2013.

"Untuk hasil pelaksanaan Operasi Bunga Lodaya tahun 2013, kami mengungkap sebanyak 28 kasus di 28 tempat kejadian di wilayah hukum Polda Jabar, dengan eksploitasi sex di bawah umur 6 kasus, eksploitasi ekonomi di bawah umur 4 kasus, perdagangan orang 17 kasus. Sedangkan untuk jumlah tersangka sebanyak 67orang dan korban 56 orang," jelasnya, seraya menambahkan dari 28 kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa kendaraan Suzuki APV, 9 handphone berbagai merek, uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,-, dan 2 lembar Surat Kelahiran dari Rumah Sakit Cideres.

"Akibat perbuatan seluruh para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 serta denda minimal Rp. 120.000.000,- dan maksimal Rp. 600.000.000," tegas Martin.
rem

http://klik-galamedia.com/67-tersang...erjaring-razia
0
1.3K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan