Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zhouxianAvatar border
TS
zhouxian
Hasyim: Perda Pemakaman dan Pengabuan Mayat Tidak Diskriminatif

Medan, (Analisa). Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan Hasyim SE mengatakan, warga Kota Medan khususnya etnis Tionghoa tidak perlu khawatir atas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Sebab, Perda tersebut berlaku bagi semua etnis dan agama yang menjadi warga Kota Medan.“Perda itu tidak benar dikhususkan bagi etnis tertentu. Perda ini berlaku bagi semua etnis dan agama yang memanfaatkan fasilitas pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan Pemko Medan. Jadi, tidak ada diskriminasi di dalamnya,” kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (26/3), menaggapi opini publik yang berkembang pasca pengesahan perda tersebut.

Menurut Hasyim, pasca pengesahan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat tersebut, sejumlah kalangan menganggap bahwa kehadiran perda itu khususnya terkait pengabuan mayat telah mendiskriminasikan etnis dan agama tertentu di Kota Medan, khususnya etnis Tionghoa.

Hasyim menyebutkan, retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang ditetapkan melalui perda hanya berlaku jika pemakaman dan pengabuan dilakukan di tempat yang telah disediakan Pemko Medan. Sedangkan jika pemakaman dan pengabuan mayat itu milik swasta atau yayasan, maka retribusi tidak berlaku.

“Artinya, di Taman Pemakaman Umum (TPU) dan krematorium serta tempat pengabuan milik Pemko Medan saja yang dikenakan retribusi, sedangkan TPU milik swasta atau yayasan tidak dikenakan retribusi, termasuk krematorium dan pengabuan milik swasta dan yayasan,” ujar Hasyim.

Belum Memiliki

Terkait tempat pengabuan mayat, kata Hasyim, sampai saat ini Pemko Medan belum memiliki krematorium maupun pengabuan mayat. Tempat krematorium dan pengabuan mayat itu ada di luar Kota Medan, yaitu di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Menurut Hasyim, dimasukkannya pengabuan mayat ke dalam perda tersebut merupakan suatu keharusan sebagaimana tuntutan UU Nomor 28 tahun 2009. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian, sepanjang Pemko Medan belum ada menyediakan fasilitas untuk itu, retribusi pengabuan mayat itu tidak bisa dijalankan.

“Jika dalam 1 atau 2 tahun ke depan ini Pemko Medan memiliki tempat krematorium dan pengabuan mayat, maka retribusi yang tertuang dalam Perda ini bisa dijalankan. Namun sepanjang itu belum ada, Pemko Medan tidak dibenarkan mengutip retribusi pengabuan mayat, termasuk yang dikelola swasta,” tegas Hasyim.

Bendahara DPC PDIP Kota Medan ini menambahkan, pihaknya akan terus mengawal penerapan Perda Pemakaman dan Pengabuan Mayat tersebut, supaya benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. “Jika nanti di lapangan penerannya tidak sesuai atau sangat memberatkan masyarakat, maka Fraksi PDIP akan berjuang supaya perda itu dicabut,” pungkasnya.

Semua Agama

Terpisah, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu menegaskan, Perda Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat itu berlaku bagi semua etnis dan agama yang tercatat sebagai warga Kota Medan. “Tidak ada diskriminasi dalam perda itu, retribusi itu berlaku jika memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemko Medan,” tegasnya.

Khusus krematorium dan pengabuan mayat, Zulkifli, mengakui kalau di Kota Medan kedua tempat atau fasilitas itu belum ada, sehingga retribusi yang tertuang dalam perda belum bisa dijalankan.

Zulkifli menyebutkan, paling lambat tahun depan Pemko Medan akan membuat tempat krematorium dan pengabuan mayat di Kota Medan dan saat ini sedang dalam tahap pengadan lokasi.

Dalam Pasal 11 ayat (2) dalam Perda tersebut, tarif pelayanan pengabuan mayat secara terbuka dikenakan retribusi senilai Rp400 ribu/mayat, pengabuan tertutu dikenakan retribusi Rp600 ribu/mayat, dan untuk menyemayamkan dikenakan Rp 30 ribu/mayat. (sug)

http://www.analisadaily.com/news/201...diskriminatif/

ya semoga ga ada kontroversi lagi emoticon-Big Grin
0
1.3K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan