- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[HUKUM] Apa Perbedaan Dokter Gigi dan Tukang Gigi..???


TS
telenji200772
[HUKUM] Apa Perbedaan Dokter Gigi dan Tukang Gigi..???
![[HUKUM] Apa Perbedaan Dokter Gigi dan Tukang Gigi..???](https://dl.kaskus.id/gresnews.com/images_content/2013327doktergigi%20shnews.co.jpg)
GRESNEWS.COM - Sebagian besar dari Anda tentu pernah melihat papan nama "Praktik Dokter Gigi" dan papan nama "Praktik Tukang Gigi". Apakah perbedaannya? Dokter gigi yaitu dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara tukang gigi, mereka yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran gigi. Adapun kemampuan dari tukang gigi ini hanya berdasarkan pada pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.
Kewenangan dari tukang gigi hanya sebatas membuat sebagian/seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik; dan memasang gigi tiruan lepasan (Permenkes 1871 tahun 2011 tentang Pekerjaan Tukang Gigi). Seorang tukang gigi dilarang melakukan: penambalan, pembuatan, dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota/tumpatan tuang dan sejenisnya, obat-obatan pada gigi (sementara/tetap), pencabutan gigi, pemberian obat-obatan.
Sementara dokter gigi, memiliki kewenangan yang disebutkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Praktik Kedokteran yang meliputi:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Praktik tukang gigi ini awalnya berkembang karena adanya beberapa daerah yang belum terjangkau untuk pelayanan medis. Namun pada akhirnya justru merebak ke kota-kota besar yang banyak memiliki tenaga kesehatan gigi (dokter gigi). Tukang gigi ini juga berkembang seiring dengan kenaikan harga pelayanan kesehatan gigi.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua tukang gigi ini di antaranya tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Permenkes tentang pekerjaan dokter gigi, dan melakukan tindakan medik yang harusnya bukan kewenangannya dan sangat membahayakan kesehatan pasien.
Jadi, apabila Anda memiliki masalah pada gigi dan mulut Anda yang memerlukan tindakan-tindakan medis khusus. Jangan hanya sekadar asal kejar murah.
Sementara tukang gigi, mereka yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran gigi. Adapun kemampuan dari tukang gigi ini hanya berdasarkan pada pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.
Kewenangan dari tukang gigi hanya sebatas membuat sebagian/seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik; dan memasang gigi tiruan lepasan (Permenkes 1871 tahun 2011 tentang Pekerjaan Tukang Gigi). Seorang tukang gigi dilarang melakukan: penambalan, pembuatan, dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota/tumpatan tuang dan sejenisnya, obat-obatan pada gigi (sementara/tetap), pencabutan gigi, pemberian obat-obatan.
Sementara dokter gigi, memiliki kewenangan yang disebutkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Praktik Kedokteran yang meliputi:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Praktik tukang gigi ini awalnya berkembang karena adanya beberapa daerah yang belum terjangkau untuk pelayanan medis. Namun pada akhirnya justru merebak ke kota-kota besar yang banyak memiliki tenaga kesehatan gigi (dokter gigi). Tukang gigi ini juga berkembang seiring dengan kenaikan harga pelayanan kesehatan gigi.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua tukang gigi ini di antaranya tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Permenkes tentang pekerjaan dokter gigi, dan melakukan tindakan medik yang harusnya bukan kewenangannya dan sangat membahayakan kesehatan pasien.
Jadi, apabila Anda memiliki masalah pada gigi dan mulut Anda yang memerlukan tindakan-tindakan medis khusus. Jangan hanya sekadar asal kejar murah.
Quote:
0
13.3K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan