- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Bentuk Sexual Harrasement di Tempat Kerja


TS
hukumonline.com
Bentuk Sexual Harrasement di Tempat Kerja
Haloo agan dan aganwati
Agan/aganwati pernah ga sih nemuin orang yang tingkah lakunya bikin risih di tempat kerja karena suka memandang orang lain lama-lama.
Kalo buat aganwati, laki-laki yang kaya begini barangkali bakal bikin
atau mungkin bikin 
Nah, kita punya pembahasan soal ini nih gan. Sumbernya ga punya sendiri lho, ga ambil dari orang lain. Dibaca baik-baik yaa yang lengkap.
Gimana tuh agan/aganwati pembahasannya? Kalo agan/aganwati punya pengalaman atau punya pendapat ayo monggo di share disini
Agan/aganwati pernah ga sih nemuin orang yang tingkah lakunya bikin risih di tempat kerja karena suka memandang orang lain lama-lama.
Kalo buat aganwati, laki-laki yang kaya begini barangkali bakal bikin


Nah, kita punya pembahasan soal ini nih gan. Sumbernya ga punya sendiri lho, ga ambil dari orang lain. Dibaca baik-baik yaa yang lengkap.
Quote:
Dear Hukum Online, Di tempat saya bekerja ada seorang rekan kerja laki-laki yang senang memandang selama lebih dari 10 detik (menatap cukup lama) pada bagian (maaf) dada rekan kerja wanita. Dan pernah kami pergoki juga sedang memandang cukup lama (menatap) bagian kaki atau (maaf) bokong wanita. Banyak rekan kerja wanita yang risih dan tidak nyaman jika berada di dekat orang tersebut. Apakah tindakan tersebut termasuk pada pelecehan seksual?
Apakah dapat dipidanakan atau dilakukan tindakan hukum lainnya yang dapat membuat jera? Terima kasih
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 732)
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Penjawab: Kartika Febriyanti
Sumber: Apakah Memandang Termasuk Pelecehan Seksual?
Spoiler for Jawaban:
Untuk mengetahui apakah perbuatan rekan kerja laki-laki tersebut termasuk pelecehan seksual, kita simak dulu apa yang dimaksud pelecehan seksual. Istilah pelecehan seksual, tulis Ratna Batara Munti dalam artikel berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas”, tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP. Perbuatan cabul, menurut R. Soesilo dalam buku KUHP Serta Komentar-komentarnya,mencakup perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Istilah pelecehan seksual, menurut Ratna, mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments".
Sementara itu, menurut Nina Tursinah, S.Sos, M.M., Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, Pengusaha, Gender & Sosial DPN Apindo, ada empat bentuk pelecehan seksual yaitu:
a. Fisik, kontak langsung tubuh, mencubit, mencium, menatap dengan nafsu
b. Lisan, komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi
c. Isyarat, bahasa tubuh yang bernada seksual
d. Tulisan, Gambar, pornografi, postek seksual atau pelecehan lewat email dan model komunikasi elektronik
e. Psikologis, Emosional, ajakan terus menerus dan tidak diinginkan kencan yang tidak diharapkan penghinaan, celaan.
Demikian disampaikan Nina Tursinah dalam makalah berjudul Pentingnya Social Compliance Bagi Dunia Usaha yang kami unduh dari situs apindo.or.id.
Jadi, dari uraian di atas, tindakan rekan kerja laki-laki di kantor Anda yaitu memandang bagian-bagian tertentu tubuh wanita tidak termasuk perbuatan cabul menurut KUHP, tapi dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Istilah pelecehan seksual, menurut Ratna, mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments".
Sementara itu, menurut Nina Tursinah, S.Sos, M.M., Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, Pengusaha, Gender & Sosial DPN Apindo, ada empat bentuk pelecehan seksual yaitu:
a. Fisik, kontak langsung tubuh, mencubit, mencium, menatap dengan nafsu
b. Lisan, komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi
c. Isyarat, bahasa tubuh yang bernada seksual
d. Tulisan, Gambar, pornografi, postek seksual atau pelecehan lewat email dan model komunikasi elektronik
e. Psikologis, Emosional, ajakan terus menerus dan tidak diinginkan kencan yang tidak diharapkan penghinaan, celaan.
Demikian disampaikan Nina Tursinah dalam makalah berjudul Pentingnya Social Compliance Bagi Dunia Usaha yang kami unduh dari situs apindo.or.id.
Jadi, dari uraian di atas, tindakan rekan kerja laki-laki di kantor Anda yaitu memandang bagian-bagian tertentu tubuh wanita tidak termasuk perbuatan cabul menurut KUHP, tapi dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Apakah dapat dipidanakan atau dilakukan tindakan hukum lainnya yang dapat membuat jera? Terima kasih
Spoiler for Jawaban:
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pelecehan seksual berupa menatap penuh nafsu lawan jenis bisa dipidanakan atau dikenakan sanksi hukum lainnya? Untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat melihat kembali kesimpulan dalam jawaban poin 1 di atas. Yaitu, karena tindakan memandang bagian-bagian tertentu dari tubuh wanita tidak termasuk perbuatan cabul, maka laki-laki tersebut tidak dapat dijerat dengan KUHP.
Meski demikian, bukan berarti tidak ada upaya atau tindakan lain yang dapat dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap laki-laki tersebut. Seperti diketahui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk dalam masalah moral dan kesusilaan. Pasal 86 ayat (1) UUK menyebutkan bahwa setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas;
a. keselamatan dan kesehatan;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UUK di atas, tindakan konkret yang dapat dilakukan terhadap si laki-laki yang melakukan pelecehan seksual dalam kasus Anda adalah menegur atau memperingatkannya secara langsung. Jika setelah diperingatkan dia masih mengulangi perbuatannya lagi, maka para pegawai wanita yang pernah menjadi korban pelecehan sebaiknya melaporkan si pelaku secara bersama-sama kepada atasan atau manajemen perusahaan. Ini agar laporan menjadi lebih kuat karena ada lebih dari satu saksi. Dengan adanya pelaporan tersebut diharapkan pihak manajemen dapat menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan kepada si pelaku pelecehan. Sanksi dari perusahaan ini seharusnya membuat si pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, Nina Tursinah, S.Sos, M.M., Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, Pengusaha, Gender & Sosial DPN Apindo mengatakan perusahaan perlu memasukkan prinsip-prinsip non-diskriminasi dalam kebijakan di tempat kerja. Salah satu cara untuk melakukan itu, menurutnya, adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, melalui pengaturan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di tempat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Meski demikian, bukan berarti tidak ada upaya atau tindakan lain yang dapat dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap laki-laki tersebut. Seperti diketahui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk dalam masalah moral dan kesusilaan. Pasal 86 ayat (1) UUK menyebutkan bahwa setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas;
a. keselamatan dan kesehatan;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UUK di atas, tindakan konkret yang dapat dilakukan terhadap si laki-laki yang melakukan pelecehan seksual dalam kasus Anda adalah menegur atau memperingatkannya secara langsung. Jika setelah diperingatkan dia masih mengulangi perbuatannya lagi, maka para pegawai wanita yang pernah menjadi korban pelecehan sebaiknya melaporkan si pelaku secara bersama-sama kepada atasan atau manajemen perusahaan. Ini agar laporan menjadi lebih kuat karena ada lebih dari satu saksi. Dengan adanya pelaporan tersebut diharapkan pihak manajemen dapat menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan kepada si pelaku pelecehan. Sanksi dari perusahaan ini seharusnya membuat si pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, Nina Tursinah, S.Sos, M.M., Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, Pengusaha, Gender & Sosial DPN Apindo mengatakan perusahaan perlu memasukkan prinsip-prinsip non-diskriminasi dalam kebijakan di tempat kerja. Salah satu cara untuk melakukan itu, menurutnya, adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, melalui pengaturan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di tempat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 732)
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Penjawab: Kartika Febriyanti
Sumber: Apakah Memandang Termasuk Pelecehan Seksual?
Gimana tuh agan/aganwati pembahasannya? Kalo agan/aganwati punya pengalaman atau punya pendapat ayo monggo di share disini
Spoiler for Disclaimer:
Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
0
3.8K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan