- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"Kumpul Kebo" masuk KUHP? Apa pendapat agan-agan sekalian?
TS
rudolfby
"Kumpul Kebo" masuk KUHP? Apa pendapat agan-agan sekalian?
kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyerahkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu pasal baru yang muncul di KUHP adalah pasal 483 masalah 'kumpul kebo' dan pidananya.
Pasal 485 Rancangan KUHP berbunyi: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Bagaimana pendapat agan2 sekalian mengenai RUU yang sudah menggapai ranah personal ini? mungkin sebentar lagi masturbasi akan juga masuk KUHP??
Pasal 485 Rancangan KUHP berbunyi: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Bagaimana pendapat agan2 sekalian mengenai RUU yang sudah menggapai ranah personal ini? mungkin sebentar lagi masturbasi akan juga masuk KUHP??
Diubah oleh rudolfby 25-03-2013 15:54
0
1K
1
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan