singomenjonoAvatar border
TS
singomenjono
[AWAS] Buang Air Besar Sembarangan Bisa Kena Tilang Gan!
Desa Cikendung di Kabupaten Pemalang telah dinyatakan bebas dari praktik buang air besar (BAB) sembarangan sejak tahun 2011 silam. Namun untuk membuat masyarakat tidak kembali ke kebiasaan lama, ada peraturan tidak tertulis yang diterapkan yakni denda Rp 3.000 bagi warga yang ketahuan BAB sembarangan.

Desa Cikendung merupakan salah satu desa di kecamatan Pulosari, kabupaten Pemalang, yang terletak di lereng Gunung Slamet. Lokasi geografis membuat desa ini tidak terlalu beruntung untuk urusan air bersih. Tak heran bila praktik buang air besar (BAB) sembarangan banyak terjadi di tempat tersebut.

Namun itu bisa dibilang cerita lama. Sebelum tahun 2008 memang mayoritas masyarakat desa Cikendung masih melakukan praktik BAB sembarangan di kebun, parit atau sungai. Tapi setelah masuknya program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan binaan dari WSP (World Bank's Water and Sanitation Program) di tahun 2008, kebiasaan BAB sembarangan mulai ditinggalkan dan warga pun swadaya untuk membuat jamban sendiri di rumahnya.

"Tahun 2008, Cikendung WC permanen hanya 29 KK (kepala keluarga) dari 1200-an, sebagian BAB di jumbleng (WC cemplung), kebanyakan di kebun atau sungai. Kalau sekarang 100 persen sudah punya jamban. 1375 KK, permanen 776, semi permanen 417, sederhana jumbleng 182," jelas Kepala Desa Cikendung, Slamet HS, saat ditemui dalam kunjungan acara ‘Hari Air Sedunia 2013’ di Desa Cikendung, Kec. Pulosari, Pemalang, dan ditulis pada Jumat (22/3/2013).

Setelah 3 tahun berjalan, barulah di tahun 2011 desa dengan udara sejuk ini dinyatakan sebagai desa ODF (Open-Defecation Free atau bebas dari BAB sembarangan). Tapi untuk menjadi desa ODF bukanlah perkara mudah. Butuh sosialisasi yang ektra untuk dapat membujuk masyarakat meninggalkan kebiasaan lamanya.

Karena kebiasaan BAB di sungai sudah menjadi kebiasaan lama, masih ada saja yang merasa masih sulit untuk BAB di jamban. Beberapa warga bahkan ketahuan kembali ke kebiasaan lamanya, BAB sembarangan.

Karena itulah, ada semacam peraturan tidak tertulis yang diterapkan di desa ini, yakni denda Rp 3.000 bagi warga yang ketahuan BAB sembarangan. Meski tidak banyak, nyatanya denda ini membuat pelakunya jera untuk BAB sembarangan.

"Ada yang kena tilang pak RT satu atau dua orang. Ini inisiatif warga, tidak ada yang protes. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Sudah lama," lanjut Slamet.



[URL="http://health.detik..com/read/2013/03/22/090339/2200768/763/kena-tilang-rp-3000-bagi-warga-yang-bab-sembarangan"]sumber[/URL]

nah, kalo gini kn lingkungan jd bersih..hehehe
Diubah oleh singomenjono 22-03-2013 03:05
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan