Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LycmaAvatar border
TS
Lycma
Bagaimana Menjerat Perusahaan Penipu Lowongan Kerja?
Saya seorang Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja sebuah kabupaten. Saya mendapat informasi dari Kasat Reskrim Polres tentang adanya perusahaan penempatan tenaga kerja yang menarik biaya dari pelamar kerja.
Dari informasi awal tersebut saya sudah mempersiapkan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan ancaman sanksi sesuai Pasal 188.
Ketika melakukan pemeriksaan bersama Kanit Reskrim Polsek setempat, ternyata penarikan dana untuk penempatan tersebut tidak ada. Perusahaan mengatakan kalau untuk rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di perusahaan tidak dipungut biaya (walaupun perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti pernah menempatkan tenaga kerja di perusahaan).
Dari pemeriksaan saya mengambil kesimpulan bahwa penempatan tenaga kerja hanya kedok untuk sebagai pendamping kegiatan utama perusahaan yang sangat merugikan masyarakat.
Kegiatan utama perusahaan adalah merekrut orang untuk menjadi mitra kerja. Orang yang melamar disana diarahkan untuk menjadi mitra kerja perusahaan tersebut. Syarat untuk menjadi mitra kerja adalah mengikuti training dengan biaya Rp600.000,-. Setelah mengikuti training dan mendapat sertifikat mereka dinyatakan resmi menjadi mitra kerja. Para mitra kerja ini tidak mendapat gaji karena bukan dalam hubungan kerja. Tugas mitra kerja adalah menyebar informasi atau merekrut orang lain. Jika mereka berhasil merekrut orang untuk mengikuti training, mereka mendapat komisi.
Secara jelas ini adalah bentuk penipuan tapi masalahnya agak sulit untuk membuktikan.
Legalitas perusahaan cukup lengkap mulai dari SIUP, Akte Pendirian,dan Izin sebagai Lembaga Pelatihan sehingga mereka berhak mengadakan pelatihan kerja (walaupun materi pelatihannya tidak berguna). Dalam formulir peserta pelatihan dan calon mitra kerja pun sudah ditulis lengkap tentang maksud pelatihan dan jenjang karir sebagai mitra kerja yang tidak mendapat gaji namun hanya komisi, sehingga dari sini tidak bisa dipakai sebagai alat bukti tindak pidana penipuan. Perjanjian kerja sama yang dibuat juga sudah jelas menyatakan hal itu.
Kebanyakan korban mungkin terkecoh pada saat wawancara mendengar penjelasan interviewer secara lisan. Mereka ada yang membayar tunai ada pula yang membayar DP seadanya duit di dompet mereka karena memang dalam formulir tertera biaya bisa dibayar tunai atau DP.
Biasanya korban merasa dirugikan setelah selesai training dan tidak ada pekerjaan yang diharapkan. Tapi menuntut uang kembali juga tidak bisa karena mereka sudah membayar dengan kuitansi untuk training dan juga telah mengikuti training dan mendapat sertifikat. Bagi yang membayar DP kebanyakan juga tidak mau menuntut uang kembali karena rata-rata korban dari luar daerah sehingga biaya transportasi untuk mengurus pengembalian uang lebih besar dari nilai kerugian.
Setelah pemeriksaan saya mengambil kesimpulan bahwa ini bukan lagi masalah pelanggaran ketenagakerjaan tetapi tindak pidana penipuan dan menyerahkannya pada kepolisian. Tetapi polisi kesulitan menjeratnya karena kurangnya alat bukti.
Nah, bagaimana untuk menjerat secara hukum perusahaan ini serta alat bukti apa yang bisa dipakai sebagai barang bukti tindak pidana penipuan?
patriciagabbyAvatar border
tata604Avatar border
tata604 dan patriciagabby memberi reputasi
2
8.2K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan