marcdenzAvatar border
TS
marcdenz
Yang gajiannya sering telat (masup Gan)
Assalamualaikum...

Gaji merupakan hak pekerja yg sudah seharusnya diterima oleh setiap pekerja setelah pekerja tsb melakukan tugasnya selama periode tertentu sesuai dgn aturan yg berlaku di tempat tsb baik itu harian, mingguan, atau bulanan.

namun kadangkala perusahaan (tmpt bekerja) seringkali lalai dlm melaksanakan tgsnya sbg pemberi kerja, shg si pekerja menerima gaji tdk tepat pd waktunya. Akhirnya si pekerja hrs berusaha utk gali lobang tutup lobang, bahkan ada yg hrs jual apalah dulu utk menutupi kebutuhannya, atau bahkan bagi yg mempunyai cicilan pembayaran spt pembayaran kredit sepeda motor, mobil, rumah, perabotan rumah tangga dan elektronik, atau mungkin pemabayaran kartu kredit pun menjadi ikut terlambat dlm memenuhi kewajibannya. Akibatnya, si pekerja yg mempunyai kewajiban tsb bs didenda akibat keterlambatan diterimanya gaji tsb.


Prinsip-prinsip pemberian gaji sebagai berikut (Andrew F. Sikula2002:125) :1. Gaji yang diberikan harus cukup untuk hidup pegawai dan keluarganya. 2. Pemberian gaji harus adil, artinya besar kecilnya gaji tergantung pada berat ringannya kewajiban dan tanggung jawab yang dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan. 3. Gaji harus diberikan tepat pada waktunya. 4. Besar kecilnya gaji harus mengikuti perkembangan harga pasar. 5. Sistem pembayaran gaji harus mudah dipahami dan dilaksanakan, sehingga pembayaran dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. 6. Perbedaan dalam tingkat gaji harus berdasarkan atas evaluasi jabatan yang objektif. 7. Struktur gaji harus ditinjau kembali dan mungkin harus diperbaiki apabila kondisi berusah. Kebijakan Penggajian, baik besarnya, susunannya maupun waktu pembayaran dapat mendorong gairah kerja dan keinginan karyawan untuk mencapai prestasi kerja yang optimal sehingga membantu terwujudnya sasaran perusahaan. Besarnya gaji harus ditetapkan bedasarkan analisis pekerjaan, uraian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, posisi jabatan, konsistensi eksternal, serta berpedoman pada keadilan dan undang-undang perburuhan.


Jika dilihat dr UU ketenagakerjaan, kita bs liat pasal 95 ayat 2:
(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(UU No. 13 Thn 2003)


Adapun besarnya denda tersebut berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang mengatakan:
Apabila upah dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari seharusnya upah dibayar, maka upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan maka tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan syarat tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayar.

maka dlm hal ini, perusahaan/pemberi kerja bs dikenakan sanksi sesuai dgn pasal tsb.

Dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan:
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Penghidupan yang layak itu juga dapat didukung dengan pemberian upah yang tepat waktu dan pasti.
Berikut ini berupa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran yang berkaitan dengan upah :
Bila pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditentukan (sesuai ketentuan pasal 90 ayat I), sanksinya (pasal 185) yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
Bila pengusaha tidak membayar upah pekerja/buruh yang tidak melakukan tugas karena alasan-alasan pada pasal 93 yang seharusnya pengusaha wajib membayarnya, sanksinya (pasal 186) yaitu pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta paling banyak Rp. 400 juta.
Bila pengusaha tidak membayar upah pekerja untuk kerja lembur sesuai ketentuan pasal 78 maka sanksinya (pasal 187) yaitu pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling banyak Rp. 100 juta.
Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pesangon pekerja karena mencapai usia pensiun sesuai ketentuan pasal 167 ayat 5 maka sanksinya adalah (pasal 184) pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta,- dan paling banyak Rp. 500 juta,-.
Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yaitu upah lembur sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 dan upah kerja lembur pada hari libur resmi sesuai ketentuan pasal 85 ayat 3 maka sanksinya (pasal 187) yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan /atau denda paling sedikit Rp. 10 juta,- dan paling banyak Rp. 100 juta,-.
Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang mengambil istirahat karena cuti sesuai ketentuan pasal 78 ayat 1 maka sanksinya mengikuti ketentuan pasal 187 yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta,- dan paling banyak Rp. 100 juta,-.
Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja karena cuti melahirkan dan cuti keguguran sesuai ketentuan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 maka sanksinya mengikuti ketentuan pasal 185 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta,- dan paling banyak Rp. 400 juta,-

courtesy of :
http://lbhmawarsaronsemarang.org/ind...ltasi&Itemid=5
http://carijob.com/artikel/detail/15...aran-upah.html
http://www.hukumonline.com/klinik/de...ambat-dibayar-

Ditinjau dr segi agama:

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Dalam hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja. Beliau bersabda
أَعْطُوْا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِف عَرَقُهُ
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (Hadits riwayat Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’, 1493).
Salah satu bentuk kezhaliman di tengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak para pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang seharusnya. Bentuk kezhaliman itu beragam, di antaranya:
• 1. Sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari Kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang.
Orang yang zhalim itu, karena telah memakan harta orang yang dizhalimi, diambil dari padanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang ia zhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan ke Neraka.
• 2. Mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah berfirman,“Kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang.” (Al- Muthaffifin:1)
Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap upah tertentu. Tetapi, jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjanya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berbuat banyak dengan posisinya yang serba sulit, antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Ta’ala.
Jika pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.
• 3. Memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetapi hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan atau waktu lembur.
• 4. Mengulur-ulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan hingga usaha lewat pengadilan.

Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tak mustahil ada yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pengusaha penuh dengan uang yang diribakan itu sementara para pekerja merana tak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membanting tulang jauh dari negeri orang.
Sungguh celakalah orang-orang yang zhalim itu. Kelak pada Hari Kiamat, mereka akan mendapat siksa yang pedih dari Allah. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
قَالَ اللهُ تَعَالَى: ثَلاَثَةٌ أَناَ خَصمُهُم يَومَ الْقِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُم غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرا وَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيراً فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Allah Ta’ala berfirman, “Tiga jenis (manusia) yang Aku menjadi musuhnya kelak pada Hari Kiamat; Laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan pekerja, yang mana ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 4/447.)

Sekian Thread ane yg sederhana ini, mau sepi atau rame gak penting and ga masalah, yg penting disini bs berbagi kebaikan ama semua kaskuser...
Wassalamualaikum wr.wb
0
4.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan