- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[Pada Tau Ga Gan] Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas [Biar Pada Melek Hukum]
TS
jagunkz
[Pada Tau Ga Gan] Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas [Biar Pada Melek Hukum]
Jangan Lupa ya Gan, Sebelum Membaca Trit Ini
Quote:
Thread Ini Repost? Cek di bawah Ini Gan
/:repost/
/:repost/
Quote:
Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Quote:
Otosia.com - Ketidaktahuan masyarakat aturan lalu lintas yang berpeluang besar untuk dilanggar dan besarnya biaya denda. Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang merasa banyaknya pungli dijalan.
Persoalan denda tilang adalah bentuk tertib dan patuh hukum khususnya undang undang lalu lintas, agar tercipta kondisi aman, nyaman dan tentram. Berikut sekilas pasal dan besaran denda tilang yang dirilis dari homepage Humas PoLda Metro Jaya, Selasa (19/03)
Quote:
Quote:
1. Umum
Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ). yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ). yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
Quote:
2. Pengendara Sepeda Motor
a. Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 (2) Rp 100.000.
b. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia pasal 291 ayat (1) jo pasal.106 ayat (8) Rp 250.000.
c. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8) Rp 250.000.
d. Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo pasal 106 ayat (9) Rp 250.000.
e. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp 250.000.
a. Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 (2) Rp 100.000.
b. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia pasal 291 ayat (1) jo pasal.106 ayat (8) Rp 250.000.
c. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8) Rp 250.000.
d. Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo pasal 106 ayat (9) Rp 250.000.
e. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp 250.000.
Quote:
3. Penumpang
Penumpang kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi, Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) Rp 250.000.
Penumpang kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi, Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) Rp 250.000.
Quote:
4. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
Quote:
5. Angkut Barang
Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) huruf (a,b,c,d,e dan f ). Rp 500.000.
Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) huruf (a,b,c,d,e dan f ). Rp 500.000.
Quote:
Quote:
Walapun pada kenyataannya yang kita temukan tidak jarang yang tidak sesuai dengan sanksi di atas yang lebih dikenal dengan HUKUM "DAMAI". Jika semua pengguna lalu lintas sadar ketertiban dan hukum, yang sebenaernya semua itu demi keselamatan kita semua, dari mulai perlengkapan berkendara, marka jalan, dan sebagainya. Namun semua itu bisa dibuat 'fleksibel" bagi Orang-Orang yang menggampangkan hukum dengan "Uang Damai"dan OKNUM-OKNUM tidak bertanggung jawab yang berlagak Preman di Jalan Raya. Jangan tersinggung ya buat semua.
Ayo, mulai dari diri sendiri gan taat hukum demi ketertiban bersama
. Pesan Bijak TS Untuk Sahabat-Sahabat Kaskuser
Quote:
Kaskuser yang Baik = Komentar Not Junker
Please Dont' be A Silent Reader
Hargailah usaha TS membuat Trit dengan memberikan
Untuk yang belom ISO dengan Buat yang udah ISO dengan
:Please Dont' be A Silent Reader
Hargailah usaha TS membuat Trit dengan memberikan
Untuk yang belom ISO dengan Buat yang udah ISO dengan
Thanks For Visiting My Thread Gan
Quote:
MAMPIR KE TRIT SERU ANE LAINNYA GAN
[Hot Thread]Inilah 10 Ide Unik dan Kreatif Memanfaatkan Styrofoam Bekas
Siapa Perampok Penghargaan Billboard Music Awards 2013? Check It Out Gans
Pulau Hashima: Pulau yang Menginspirasi Film James Bond ‘Skyfall’
Gimana Jadinya Kalo Kedua Hal yang Cewe Paling Suka Jadi Satu ya?
Sensasi Tinggal di Dalam Sarang Burung, Ada Yang Mau Coba?
[Hot Thread]'Bat', Mouse Terbang yang Siap Menyulap Dunia
Siswa SMK Ciptakan Mobil Pemadam Kebakaran [PMK] Mini
[Hot Thread]Tim Ini Undur Diri Dari Liga Setelah Kalah 43-0
"Rollin’ Wild": Animasi Lucu Hewan-hewan Gendut
Foto-foto Bayi Hewan Lucu dan Menggemaskan
Inilah Lomba Make Up Terkoplak Dalam 10 Detik
Inilah 5 Tips Agar Otak Selalu Segar
Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas
5 Hal Menakjubkan di Hutan Amazon Peru
[Hot Thread]Daisy, Kucing Terlucu Sejagad
Desain Inovatif Sekolah Terapung di Nigeria
7 Tokoh Dunia yang Dijadikan Nama Jalan di Indonesia
4 Tim Besar Eropa Ini Bakal Tanding Lawan Timnas di Jakarta
20 Finalis Miss Korea Seperti Saudara Kembar, Operasi Plastik Kah?
Secanggih Apa Sih Mobil Iron Man
Di Papua Motor Sport Ini Malah Dipakai Dagang Sayur
Manusia tertua sejagat rayakan ultah ke-116
Benda-benda Ini Hasil Seni Ukiran Batu yang Menabjubkan
4 Kebiasaan Buruk Pria Yang Dapat Menyebabkan Impotensi
Demam Pose 'Kamehame' dan 'Makankosappo' Mulai Merambah Dunia
Siapa Perampok Penghargaan Billboard Music Awards 2013? Check It Out Gans
Pulau Hashima: Pulau yang Menginspirasi Film James Bond ‘Skyfall’
Gimana Jadinya Kalo Kedua Hal yang Cewe Paling Suka Jadi Satu ya?
Sensasi Tinggal di Dalam Sarang Burung, Ada Yang Mau Coba?
[Hot Thread]'Bat', Mouse Terbang yang Siap Menyulap Dunia
Siswa SMK Ciptakan Mobil Pemadam Kebakaran [PMK] Mini
[Hot Thread]Tim Ini Undur Diri Dari Liga Setelah Kalah 43-0
"Rollin’ Wild": Animasi Lucu Hewan-hewan Gendut
Foto-foto Bayi Hewan Lucu dan Menggemaskan
Inilah Lomba Make Up Terkoplak Dalam 10 Detik
Inilah 5 Tips Agar Otak Selalu Segar
Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas
5 Hal Menakjubkan di Hutan Amazon Peru
[Hot Thread]Daisy, Kucing Terlucu Sejagad
Desain Inovatif Sekolah Terapung di Nigeria
7 Tokoh Dunia yang Dijadikan Nama Jalan di Indonesia
4 Tim Besar Eropa Ini Bakal Tanding Lawan Timnas di Jakarta
20 Finalis Miss Korea Seperti Saudara Kembar, Operasi Plastik Kah?
Secanggih Apa Sih Mobil Iron Man
Di Papua Motor Sport Ini Malah Dipakai Dagang Sayur
Manusia tertua sejagat rayakan ultah ke-116
Benda-benda Ini Hasil Seni Ukiran Batu yang Menabjubkan
4 Kebiasaan Buruk Pria Yang Dapat Menyebabkan Impotensi
Demam Pose 'Kamehame' dan 'Makankosappo' Mulai Merambah Dunia
Diubah oleh jagunkz 22-05-2013 07:44
0
28.4K
Kutip
352
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan