- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim konstitusi sebut Rieke-Teten pakai gaya lama


TS
Ekspresi2nd
Hakim konstitusi sebut Rieke-Teten pakai gaya lama
Quote:

akil mochtar
Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyebut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat (Jabar) Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) menggunakan gaya lama dalam mengajukan permohonan sengketa Pilgub 2013. Akil menyebut sejumlah dalil pelanggaran yang digunakan pasangan ini seperti tudingan black campaign merupakan cara lama dalam pemilu.
"Black campaign jadi salah satu dalil yang harus dijawab, tapi itu gaya lama," ujar Akil dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/3).
Akil mengatakan, pemohon tidak seharusnya mencantumkan dalil adanya black campaign dalam permohonan sengketa ini. Sebab, MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dalil tersebut.
"Itu merupakan tindak pidana pemilu," terang Akil.
Namun demikian, Akil menambahkan, jika pemohon tetap mengajukan dalil tersebut, maka hal itu harus diserahkan sepenuhnya pada penilaian majelis hakim. "Itu nanti menjadi pertimbangan hakim dalam pembuktian," terang dia.
Sebelumnya, pasangan Rieke-Teten mengajukan permohonan sengketa Pilgub Jabar 2013 ke MK. Pasangan ini menuding telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan KPU Jabar dan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar
Sumber : http://www.merdeka.com/politik/hakim...gaya-lama.html
kalah yah kalah aja neng

Spoiler for update berita:
Sidang gugatan Pilgub Jabar, KPU mentahkan tudingan Rieke
Quote:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah sejumlah tuduhan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub). KPU pun menyatakan keheranan dengan tuduhan tersebut.
Salah satu tuduhan pasangan Rieke-Teten adalah KPU dinilai menghalangi pasangan ini mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tidak memberikan dokumen hasil rekapitulasi. Padahal, tidak ada mekanisme yang membolehkan KPU memberikan dokumen rekapitulasi.
"Kami menolak dalil pemohon yang menyebut termohon (KPU) menghalangi-halangi pemohon mengajukan sengketa ke MK," ujar kuasa hukum KPU Jabar Memet Ahmad Hakim dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/3).
Memet mengatakan, pihaknya merasa bingung dengan tudingan adanya ledakan jumlah pemilih yang berpotensi menggelembungkan suara. Sebab, angka pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki jumlah yang lebih sedikit dibanding dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),
"Kami menyusun jumlah pemilih berdasarkan DP4 yang diterima dari Provinsi. Jumlah pemilih menurut DP4 dimutakhirkan menjadi DPT dengan jumlah yang lebih sedikit. Maka kami bingung disebut melakukan penggelembungan, karena jumlah pemilih dalam DPT menurun dibandingkan DP4," terang Memet.
Lebih lanjut, Memet menambahkan, KPU tidak mungkin dapat melakukan rekayasa di tingkat TPS seperti yang ditudingkan pemohon. "Penguasaan lapangan itu ada pada bupati dan walikota," pungkas dia.
Sumber : http://www.merdeka.com/politik/sidan...gan-rieke.html
Salah satu tuduhan pasangan Rieke-Teten adalah KPU dinilai menghalangi pasangan ini mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tidak memberikan dokumen hasil rekapitulasi. Padahal, tidak ada mekanisme yang membolehkan KPU memberikan dokumen rekapitulasi.
"Kami menolak dalil pemohon yang menyebut termohon (KPU) menghalangi-halangi pemohon mengajukan sengketa ke MK," ujar kuasa hukum KPU Jabar Memet Ahmad Hakim dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/3).
Memet mengatakan, pihaknya merasa bingung dengan tudingan adanya ledakan jumlah pemilih yang berpotensi menggelembungkan suara. Sebab, angka pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki jumlah yang lebih sedikit dibanding dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),
"Kami menyusun jumlah pemilih berdasarkan DP4 yang diterima dari Provinsi. Jumlah pemilih menurut DP4 dimutakhirkan menjadi DPT dengan jumlah yang lebih sedikit. Maka kami bingung disebut melakukan penggelembungan, karena jumlah pemilih dalam DPT menurun dibandingkan DP4," terang Memet.
Lebih lanjut, Memet menambahkan, KPU tidak mungkin dapat melakukan rekayasa di tingkat TPS seperti yang ditudingkan pemohon. "Penguasaan lapangan itu ada pada bupati dan walikota," pungkas dia.
Sumber : http://www.merdeka.com/politik/sidan...gan-rieke.html
Diubah oleh Ekspresi2nd 18-03-2013 15:10
0
2.8K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan