Kaskus

News

telenji200772Avatar border
TS
telenji200772
[POLL] Perlukah Pasal "SANTET" di KUHP baru...???

[POLL] Perlukah Pasal "SANTET" di KUHP baru...???


Liputan6.com, Jakarta : Usulan pemerintah soal delik santet untuk dijadikan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru memang sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung. Namun menurut salah satu tokoh Demokrat, pasal tersebut dinilai sebagai pasal yang tak perlu untuk dipertimbangkan lagi.

"Perlukah pasal tentang santet dlm KUHP baru" kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Menurut Didi, bila delik atau pasal santet dianggap sebagai delik materiil, hal itu jelas akan mengundang masalah. Sebab, santet itu amat sulit untuk pembuktiannya.

[POLL] Perlukah Pasal "SANTET" di KUHP baru...???

"Bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam Apalagi bila sampai harus membuktikan apakah benar akibat perbuatan orang itu, atau santetnya, ilmu gaibnya, ilmu hitamnya, menyebabkan korban meninggal atau luka-luka," paparnya.

Bila pasal santet itu dikategorikan sebagai delik formal, urai Didi, maka tak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan orang tersebut atau tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu yang melakukan santet.

[POLL] Perlukah Pasal "SANTET" di KUHP baru...???

"Ini pun akan menimbulkan masalah, bahkan tak mustahil kegoncangan sosial. Sebab, seseorang bisa saja dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet. Bahkan kini sudah menggejala kepada masyarakat yang langsung main hakim sendiri, terhadap orang yang dituding sebagai dukun santet," tambahnya.

Karena itu, ia menilai pasal santet tak perlu ada atau tak usah masuk dalam RUU KUHP.

"Kalaupun kaidah hukum pidana semacam itu dikehendaki, maka tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Cukup diakomodasi dengan kaidah hukum pidana yang bersifat umum, tentang aturan menyangkut permufakatan jahat atau adanya orang yang hendak melakukan tindak pidana," pungkas Didi.

sumber


Quote:


Mantap nih Actionnya : emoticon-Malu (S)

[POLL] Perlukah Pasal "SANTET" di KUHP baru...???
Polling
0 suara
Perlukah Pasal Santet di KUHP
Diubah oleh telenji200772 18-03-2013 11:01
0
3.3K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan