- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Petak Diskusi Tentang Hukum Pidana (Baca sebelum SUAP atau maju bersidang)


TS
bennix
Petak Diskusi Tentang Hukum Pidana (Baca sebelum SUAP atau maju bersidang)
Thread ini dibuat karena banyaknya pm yang masuk menanyakan tentang masalah hukum mereka, dan kebanyakan sudah keluar biaya yang tidak sedikit jadi disini saya buka beberapa rahasia yang bisa didapat dibangku praktek. Saya bukan ahli pidana, juga bukan ahli hukum. Tolong jangan minta saya jadi lawyer anda, saya tidak cari makan di Indonesia. Lebih baik saya berikan konsultasi gratis buat anda. Semoga bermanfaat.
Buat yang punya hobi suap aparat penegak hukum, saya harap anda segera bertobat dan tidak memanfaatkan thread ini untuk bertindak curang. Saya paling muak dengan tingkah laku macam begini, anda sudah melatih anak-anak muda yang baru menjadi polisi/jaksa/panitera untuk belajar menghisap darah orang lain. Sekarang mungkin mereka cuma korupsi 100ribu atau 2 juta, tapi besok begitu sudah berpangkat mereka akan korupsi Milyaran. KArena SUDAH DILATIH ANDA, untuk tidak merasa bersalah memeras dan memakan uang haram kecil-kecilan. Anda bikin hamba hukum bekerja semakin keras untuk bertarung dimeja hijau mengandalkan teori teori hukum bukan malah mengandalkan ketebalan kantong klien.
Mari diskusi pidana disini.
1. Cara paling mudah belajar hukum pidana didunia praktek adalah dengan terlebih dahulu bisa membedakan mana penyelidikan dan penyidikan. Apa bedanya? baca disini.
http://pelayanmasyarakat.blogspot.nl...yelidikan.html
2. Jadi sekarang anda sudah tahu apa itu peristiwa hukum, apa bedanya jaksa, penyidik dan apa bedanya penyelidik. Apa untungnya mengetahu ini?
Begini alurnya, dari laporan yang masuk ke penyelidik, mereka kan memeriksa TKP untuk tahu apa betul disitu ada peristiwa hukum (pidana) yang bisa disangkakan dan dibawa keproses penyidikan sesuai dengan peraturan pidana yang ada. Kalau berkas tidak lengkap tidak akan diproses ditahap selanjutnya dan akan dikembalikan sampai lengkap. Begitu seterusnya.
Jadi alurnya Penyelidikan (Polisi) -> Penyidikan (Polisi) -> Penuntutan (Jaksa) -> Sidang Pengadilan (Hakim-Jaksa-Pengacara)
Ada PM yang masuk, bahwa dia sudah membayar 25 Juta ke Polisi, tapi kok Jaksa masih sering meriksa dia, ditahan pula. Kok bisa? Jelas bisa. Karena begitu perkara masuk ke Jaksa (P21) maka secara resmi perkara sudah beralih dibawah Kejaksaan Republik Indonesia. Bukan lagi dibawah Kepolisian Republik Indonesia. Jadi disini, kalau anda dimintai uang sama polisi, anda bayar 1 Milyar-pun tidak akan dilepas anda karena kewenangannya sudah bukan di dia lagi. (Ini trik sering dipakai polisi nakal). Jadi anda harus bisa baca peta alur perkara tersebut.
3. Apa itu P21?
Itu artinya perkara sudah lengkap dan Jaksa siap bersidang dengan bukti-bukti yang diberikan kepolisian. Untuk detailnya ada disini:
http://www.hukumonline.com/klinik/de...-dan-lain-lain
Lihat itu titik P13 dan P18, itu titik kunci acuan dimana perkara anda masih bisa diselamatkan oleh pihak kepolisian atau tidak. Zona P19-P20 itu zona 70% bersidang, artinya anda sudah harus mulai berhenti bernegosiasi dengan kepolisian.
4. Apa gunanya tahu ini?
Dengan membaca peta alur perkara, anda jadi bisa tahu siapa yang bermain, siapa yang sebetulnya minta disuap, siapa yang sebetulnya tidak berhak menerima suap, dan siapa yang harus dilaporkan kepihak berwajib karena berusaha memeras anda. (Untuk polisi nakal kita lapor ke provost/propam/kompolnas, untuk jaksa nakal kita lapor kejamwas atau ke jaksa bag. pengawasan/komnas kejaksaan untuk melaporkan jaksa/penuntut yg meminta uang., untuk hakim nakal kita lapor keMA atau Komisi Yudisial). Kalau kasus anda bagus, maka ada baiknya juga lapor kemedia. Dengan membaca peta ini anda juga bisa tahu dimana batas kunci penahanan anda.
5. Memangnya bisa ditahan sebelum keluar vonis hakim?
Ya, bisa. Setiap penyidik (polisi), penuntut umum (jaksa), dan hakim. Berhak melakukan penahanan sebelum keluarnya vonis untuk memastikan tersangka/terdakwa tidak kabur, atau anda mau menghilangkan alat bukti. Tapi masing-masing punya batas maksimal, detailnya ada disini:
http://www.lbh-apik.or.id/fac-26.htm
6. Apa yang terjadi kalau batas penahanan terlewati?
Anda harus dikeluarkan dari tahanan. MERDEKA!!!
7. Bagaimana caranya keluar dari jerat tahanan?
Ada banyak cara, mulai dari bikin surat penangguhan penahanan, praperadilan, penghentian penyidikan/penuntutan, strategi pengalihan tahanan kota, sampai strategi stalling. Tapi saya tidak akan jelaskan lebih lanjut disini karena bisa dimanfaatkan oknum yang mungkin memang bersalah.
Ini cara umum melawan penahanan:
http://www.pn-pandeglang.go.id/index...=article&id=59
8. Kalau sudah pernah ditahan apa artinya anda tidak lagi bisa mengurus SKKB?
Tentu bisa. Karena ditahan bukan berarti anda bersalah, posisi anda paling baru tersangka/terdakwa. Yang bisa memutuskan anda bersalah itu hanya hakim.
9. Memang apa bedanya tersangka/terdakwa/terpidana?
Tersangka artinya anda masih dalam proses penyelidikan-penyidikan. Terdakwa artinya anda sudah duduk dikursi pesakitan (ruang sidang, alias dibawah kekuasaan jaksa-hakim).
Terpidana artinya vonis sudah jatuh, anda bisa sah mendapat pangkat kriminal. Dan, kalau besok melakukan tindak pidana lagi, bisa naik pangkat jadi residivis.
Lebih detail disini, termasuk hak-hak tersangka dan terdakwa:
http://www.kaskus.co.id/post/511cd5c...75b4c879000009
10. Saya dengar ada yang namanya peti eskan perkara?
Iya. Itu ketika klien berusaha supaya perakara dari proses penyidikan tidak dilanjutkan ke penuntutan. Atau proses penuntutan tidak dilanjutkan kepengadilan. Jadi nanti oknum polisi/jaksa, akan bertindak seolah-olah perkara tidak lengkap jadi diundur-undur atau tidak diproses lagi lebih lanjut.
Biaya meti eskan perkara umumnya ditingkat kepolisian dikota besar itu Rp.50 Juta untuk titik dua. Kalau kejaksaan antara Rp.35-Rp.150 Juta. Tapi tergantung eskalasi perkara.
Tapi saya tidak akan menyarankan anda untuk menyuap aparat penegak hukum sekalipun. Karena menyuap APH itu sama dengan menyiram bensin ke api sekam. Dia akan semakin menyala berkobar dan menuntut bensin/darah yang lebih banyak. Sekali anda menyuap di Polisi katakan lah 15 Juta, maka kalau sampai kedengaran jaksa, dia PASTI akan minta bagian minimal 2x lipat dari apa yang anda bayarkan di polisi. Jadi total anda akan habis minimal Rp. 45 Juta di dua tahap ini saja (Penyidikan - Penuntutan). Kalau Jaksa mintanya dibawah 30 Juta, itu artinya dia akan minta lebih didepan, karena nilai pasarnya adalah 2x dari apa yang anda setor kepolisi.
Kalau hakim juga mendengar berapa nilai suap Jaksa, hakim juga akan minta uang yang lebih besar dari apa yang anda bayarkan kepada jaksa. Begitu seterusnya, sampai anda masuk LP, sipir penjara juga akan minta jatah,.. anda terus akan menjadi Anjungan Tunai Mandiri.
Sekali anda menyuap diawal, sampai detik terakhir darah anda akan terus dihisap. Tidak peduli anda anak petani atau bahkan menteri sekalipun. Oh ya, jangan dikira Rasyid itu tidak keluar duit ya.
Moral Cerita:
JANGAN PERNAH MENYUAP APARAT PENEGAK HUKUM!!
Kalau salah ya mengaku salah dan bertanggung-jawablah. Kalau tidak, maka lawanlah kezaliman dan tegakkan keadilan.,bukan menurut anda. Tapi menurut hukum.
Buat yang punya hobi suap aparat penegak hukum, saya harap anda segera bertobat dan tidak memanfaatkan thread ini untuk bertindak curang. Saya paling muak dengan tingkah laku macam begini, anda sudah melatih anak-anak muda yang baru menjadi polisi/jaksa/panitera untuk belajar menghisap darah orang lain. Sekarang mungkin mereka cuma korupsi 100ribu atau 2 juta, tapi besok begitu sudah berpangkat mereka akan korupsi Milyaran. KArena SUDAH DILATIH ANDA, untuk tidak merasa bersalah memeras dan memakan uang haram kecil-kecilan. Anda bikin hamba hukum bekerja semakin keras untuk bertarung dimeja hijau mengandalkan teori teori hukum bukan malah mengandalkan ketebalan kantong klien.
Mari diskusi pidana disini.
1. Cara paling mudah belajar hukum pidana didunia praktek adalah dengan terlebih dahulu bisa membedakan mana penyelidikan dan penyidikan. Apa bedanya? baca disini.
http://pelayanmasyarakat.blogspot.nl...yelidikan.html
2. Jadi sekarang anda sudah tahu apa itu peristiwa hukum, apa bedanya jaksa, penyidik dan apa bedanya penyelidik. Apa untungnya mengetahu ini?
Begini alurnya, dari laporan yang masuk ke penyelidik, mereka kan memeriksa TKP untuk tahu apa betul disitu ada peristiwa hukum (pidana) yang bisa disangkakan dan dibawa keproses penyidikan sesuai dengan peraturan pidana yang ada. Kalau berkas tidak lengkap tidak akan diproses ditahap selanjutnya dan akan dikembalikan sampai lengkap. Begitu seterusnya.
Jadi alurnya Penyelidikan (Polisi) -> Penyidikan (Polisi) -> Penuntutan (Jaksa) -> Sidang Pengadilan (Hakim-Jaksa-Pengacara)
Ada PM yang masuk, bahwa dia sudah membayar 25 Juta ke Polisi, tapi kok Jaksa masih sering meriksa dia, ditahan pula. Kok bisa? Jelas bisa. Karena begitu perkara masuk ke Jaksa (P21) maka secara resmi perkara sudah beralih dibawah Kejaksaan Republik Indonesia. Bukan lagi dibawah Kepolisian Republik Indonesia. Jadi disini, kalau anda dimintai uang sama polisi, anda bayar 1 Milyar-pun tidak akan dilepas anda karena kewenangannya sudah bukan di dia lagi. (Ini trik sering dipakai polisi nakal). Jadi anda harus bisa baca peta alur perkara tersebut.
3. Apa itu P21?
Itu artinya perkara sudah lengkap dan Jaksa siap bersidang dengan bukti-bukti yang diberikan kepolisian. Untuk detailnya ada disini:
http://www.hukumonline.com/klinik/de...-dan-lain-lain
Lihat itu titik P13 dan P18, itu titik kunci acuan dimana perkara anda masih bisa diselamatkan oleh pihak kepolisian atau tidak. Zona P19-P20 itu zona 70% bersidang, artinya anda sudah harus mulai berhenti bernegosiasi dengan kepolisian.
4. Apa gunanya tahu ini?
Dengan membaca peta alur perkara, anda jadi bisa tahu siapa yang bermain, siapa yang sebetulnya minta disuap, siapa yang sebetulnya tidak berhak menerima suap, dan siapa yang harus dilaporkan kepihak berwajib karena berusaha memeras anda. (Untuk polisi nakal kita lapor ke provost/propam/kompolnas, untuk jaksa nakal kita lapor kejamwas atau ke jaksa bag. pengawasan/komnas kejaksaan untuk melaporkan jaksa/penuntut yg meminta uang., untuk hakim nakal kita lapor keMA atau Komisi Yudisial). Kalau kasus anda bagus, maka ada baiknya juga lapor kemedia. Dengan membaca peta ini anda juga bisa tahu dimana batas kunci penahanan anda.
5. Memangnya bisa ditahan sebelum keluar vonis hakim?
Ya, bisa. Setiap penyidik (polisi), penuntut umum (jaksa), dan hakim. Berhak melakukan penahanan sebelum keluarnya vonis untuk memastikan tersangka/terdakwa tidak kabur, atau anda mau menghilangkan alat bukti. Tapi masing-masing punya batas maksimal, detailnya ada disini:
http://www.lbh-apik.or.id/fac-26.htm
6. Apa yang terjadi kalau batas penahanan terlewati?
Anda harus dikeluarkan dari tahanan. MERDEKA!!!
7. Bagaimana caranya keluar dari jerat tahanan?
Ada banyak cara, mulai dari bikin surat penangguhan penahanan, praperadilan, penghentian penyidikan/penuntutan, strategi pengalihan tahanan kota, sampai strategi stalling. Tapi saya tidak akan jelaskan lebih lanjut disini karena bisa dimanfaatkan oknum yang mungkin memang bersalah.
Ini cara umum melawan penahanan:
http://www.pn-pandeglang.go.id/index...=article&id=59
8. Kalau sudah pernah ditahan apa artinya anda tidak lagi bisa mengurus SKKB?
Tentu bisa. Karena ditahan bukan berarti anda bersalah, posisi anda paling baru tersangka/terdakwa. Yang bisa memutuskan anda bersalah itu hanya hakim.
9. Memang apa bedanya tersangka/terdakwa/terpidana?
Tersangka artinya anda masih dalam proses penyelidikan-penyidikan. Terdakwa artinya anda sudah duduk dikursi pesakitan (ruang sidang, alias dibawah kekuasaan jaksa-hakim).
Terpidana artinya vonis sudah jatuh, anda bisa sah mendapat pangkat kriminal. Dan, kalau besok melakukan tindak pidana lagi, bisa naik pangkat jadi residivis.
Lebih detail disini, termasuk hak-hak tersangka dan terdakwa:
http://www.kaskus.co.id/post/511cd5c...75b4c879000009
10. Saya dengar ada yang namanya peti eskan perkara?
Iya. Itu ketika klien berusaha supaya perakara dari proses penyidikan tidak dilanjutkan ke penuntutan. Atau proses penuntutan tidak dilanjutkan kepengadilan. Jadi nanti oknum polisi/jaksa, akan bertindak seolah-olah perkara tidak lengkap jadi diundur-undur atau tidak diproses lagi lebih lanjut.
Biaya meti eskan perkara umumnya ditingkat kepolisian dikota besar itu Rp.50 Juta untuk titik dua. Kalau kejaksaan antara Rp.35-Rp.150 Juta. Tapi tergantung eskalasi perkara.
Tapi saya tidak akan menyarankan anda untuk menyuap aparat penegak hukum sekalipun. Karena menyuap APH itu sama dengan menyiram bensin ke api sekam. Dia akan semakin menyala berkobar dan menuntut bensin/darah yang lebih banyak. Sekali anda menyuap di Polisi katakan lah 15 Juta, maka kalau sampai kedengaran jaksa, dia PASTI akan minta bagian minimal 2x lipat dari apa yang anda bayarkan di polisi. Jadi total anda akan habis minimal Rp. 45 Juta di dua tahap ini saja (Penyidikan - Penuntutan). Kalau Jaksa mintanya dibawah 30 Juta, itu artinya dia akan minta lebih didepan, karena nilai pasarnya adalah 2x dari apa yang anda setor kepolisi.
Kalau hakim juga mendengar berapa nilai suap Jaksa, hakim juga akan minta uang yang lebih besar dari apa yang anda bayarkan kepada jaksa. Begitu seterusnya, sampai anda masuk LP, sipir penjara juga akan minta jatah,.. anda terus akan menjadi Anjungan Tunai Mandiri.
Sekali anda menyuap diawal, sampai detik terakhir darah anda akan terus dihisap. Tidak peduli anda anak petani atau bahkan menteri sekalipun. Oh ya, jangan dikira Rasyid itu tidak keluar duit ya.
Moral Cerita:
JANGAN PERNAH MENYUAP APARAT PENEGAK HUKUM!!
Kalau salah ya mengaku salah dan bertanggung-jawablah. Kalau tidak, maka lawanlah kezaliman dan tegakkan keadilan.,bukan menurut anda. Tapi menurut hukum.
Diubah oleh bennix 18-03-2013 22:07
0
2.5K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan