Kaskus

News

bennixAvatar border
TS
bennix
Peta Diskusi Hukum ASEAN 2015 (AEC 2015)
Peta Diskusi Hukum ASEAN 2015 (AEC 2015)


Menilik hasil diskusi kami terakhir dengan kementrian hukum dan ham, dan masih belum tersosialisasinya tentang Asean Economic Community (AEC) 2015, bahkan hampir 90% pejabat tidak mengerti tentang situasi ini...maka sedikit banyak saya merasa ada kewajiban untuk turut mencerdaskan bangsa dan mungkin saya bisa menyumbang semoga bisa trut membuka mata kita semua dan berdiskusi secara sehat disini. Saya ingin supaya rakyat kita tidak tertinggal kereta peradaban yang sebentar lagi akan menyerbu kita.

AEC 2015 ini uforianya sudah sangat terasa dithailand, malysia dan singapur. Dimana-mana bisa dilihat orang mengibarkan bendera ASEAN dan dengan bangga berkonvoi dijalan-jalan. Barang apa sih AEC itu?

1. Apa itu AEC 2015?
Komunitas Ekonomi Asia Tenggara. Sebuah komunitas dimana tidak ada lagi hambatan atas lalu lintas orang, pengusaha, modal, dan tenaga kerja. Semua bebas bergerak semudah burung melintasi batas negara, berpindah dari pohon-pohon dinegara lain ke negara lainnya, lahir dari telur yang menetas di Manado-Sulawesi, membangun sarang di Sabah-Malaysia dan menetap disana, lantas ketika dewasa mencari makan di Chiang Mai-Thailand. Tidak ada diskriminasi, tidak ada hambatan, tidak ada perbedaan hak dengan warga negara recipient (penerima)

Ini adalah titik lahirnya negara baru dengan definisi yang tidak pernah ada sebelumnya. Ini bukan federasi, bukan negara kesatuan (united states), bukan juga kerajaan kesatuan (united kingdom). Ini adalah titik acu bentuk supranasional baru, yang artinya hukum internasional standar dan hukum nasional standar tidak berlaku disini.

2. Lantas hukum apa yang akan dipakai?
Hukum supranasional.

3. Mana yang lebih tinggi, hukum nasional hukum internasional atau hukum supranasional?
Hukum supranasional.

4. Apakah ini semacam negara baru? apa bahasanya? benderanya, dsbnya?
Jawabannya ya dan tidak, ini bukan negara bukan juga asosiasi. Bahasa pengantar resmi "negara baru" ini adalah bahasa inggris. Dasarnya ada diperjanjian yang ditanda tangani di Bali oleh SBY. Termasuk simbol-simbol lainnya.

5. Lantas apa pokok-pokok AEC 2015?
Ada 4 kebebasan yang ditawarkan AEC 2015. Yakni:

Kebebasan Lalu-Lintas Barang dan Jasa:
Yang intinya tidak boleh lagi ada trade-barrier terhadap produk yang diproduksi dan didistribusikan didalam kawasan. Baik dalam bentuk bea masuk, impor, pajak asing, dsb, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Jadi maksudnya, garam produksi Thailand harus diperlakukan sama dengan garam produksi Madura (Indonesia). Kita tidak boleh mempersulit masuknya barang mereka (dan distribusinya di wilayah kita) dengan prosedur administratif maupun hal lain yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Begitu juga untuk Jasa.

Kebebasan Lalu Lintas Orang & Tenaga Kerja.
Maksudnya adalah anda tidak boleh melarang orang Malaysia ingin tinggal di Bandung. Tidak boleh mempersulit mereka mendapat pekerjaan, mendapat tempat tinggal yang layak, memberlakukan wajib lapor bagi warga asing, wajib mengurus visa tinggal atau visa kerja, semua halangan harus dicabut.

Kebebasan Arus Modal.
Jadi tidak ada lagi cerita Bank Mandiri dilarang buka cabang di Bangkok, dan diberikan prosedur yang berbeda dalam memperoleh izin mengumpulkan dana nasabah lokal setempat. Kalau bank lokal thailand hanya butuh 4 syarat untuk beroperasi, maka bank Mandiri juga hanya butuh 4 syarat yang sama untuk memainkan arus uang disana. Begitu juga ketika anda ingin listing di Bursa Singapore, anda harus mendapat kemudahan selayaknya perusahaan lokal singapore ingin melisting perusahaannya disana dan melakukan transaksi transnasional. Selama ini kalau kita ingin beli saham dibursa NYSE atau SGX kita butuh intermediaries yang berdomisili dan terdaftar dinegara setempat, tidak semudah kalau anda ingin beli saham di BEI. Disini itu akan dibebaskan.

Kebebasan lalu lintas berdomisili.
Dulu ketika sisminbakum masih hidup dan anak buahnya Yusril belum ditangkap, bikin PT di Indonesia bisa jadi dalam jangka waktu 3 bulan. dan PT anda bisa beroperasi diseluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya Kebebasan ini, anda bisa bikin PT dimana saja dan berbisnis dimana saja dalam kawasan ASEAN. Jadi kalau anda merasa buat PT di Indonesia terlalu lama, maka sekarang kita bisa bangun di Singapore dan berbisnis dimana saja. Tidak boleh lagi anda dikenakan DNI, bea masuk, rekomendasi impor, dan tetek bengek lainnya. Dulu tahun 2011 bikin PT disingapur cuma butuh 14 hari, dan biaya yang tidak sampai 7 Juta. Jauh lebih murah dan lebih cepat dibanding di Indonesia.

6. Lalu apa pengaruhnya buat kita?
Banyak. Contohnya, sekarang walaupun peraturan melarang pengacara asing praktek di Indonesia, faktanya banyak lawyer asing disini bekerja secara gelap dan dengan tehnik lainnya. Di Tahun 2015 ini akan ada BANJIR expat asing khususnya untuk profesi yang dibuka secara khusus dalam MRA AEC2015, seperti perawat, insinyur, ahli survey, akuntan, dll.

Dalam rapat akbar ikatan akuntan indonesia, sudah banyak yang gemetar dan shock ketika mereka mengetahui bahwa terhitung sejak 2015 akuntan asing (kawasan) bebas berpraktek di Indonesia (begitu juga sebaliknya).

Menurut anda, kalau ada dokter lulusan UGM yang membuka bisnis jasa operasi plastik di bandung dengan harga Rp.100.000 perak per operasi, dengan dokter singapore yang buka praktek ditempat yang sama namun dengan harga Rp.110.000, mana yang anda pilih?

Kalau ada mobil Toyota Yaris produksi JABABEKA dengan Toyota Yaris produksi Thailand (CBU IU) dengan harga yang sama (karena sudah dihapus bea masuk) mana yang akan anda beli?? Toyota Yaris didealer London saja harganya lebih murah 40 Jutaan dibanding Yaris di Indonesia, soal kualitas masa standar EURO dibawah standar INDO? Ini apa artinya?

Artinya produsen nasional (termasuk SDM Indonesia) tidak akan lagi menikmati proteksi pemerintah sehingga bisa memonopoli pasar dan seenak jidat memasang harga. Pada saat yang sama kalau kompetensi kita kurang, maka bisa dipastikan kita hanya akan menjadi penyedia sumber daya alam dan buruh murah. Lulusan UI tidak lagi bersaing dibursa kerja dengan lulusan ITB, tapi langsung berhadapan dengan lulusan Nanyang, CBS, dsb.

7. Apa yang sudah dilakukan Pemerintah untuk mengantisipasi ini?
Tidak ada, jangan lupa negara ini negara autopilot. Luas panjang jalan di Singapore jauh lebih panjang dibanding seluruh jalan yang ada di Indonesia, demikian juga di Thailand dan Malaysia.(persentase/luas wilayah).

Infrastruktur di Indonesia sangat buruk. Buktinya lebih mudah dan murah mengirim kargo ke Vietnam dibanding mengirim kargo ke jayapura. Begitu juga kalau mau berkomunikasi dsb.

Anda harus bisa mengantisipasi ini, kalau tidak anda akan shock menerima fakta bahwa bos anda orang Singapore dan rekan kerja semeja anda orang Kamboja.

8. Apa relevansinya dengan dunia hukum kita?
Banyak. Mulai dari segi konstitusional, administrasi maupun socio-legal. AEC 2015 adalah pintu gerbang menuju Uni ASEAN. Nanti kita akan memiliki Presiden ASEAN, DPR ASEAN, Mahkamah ASEAN, dll. Setiap permasalahan terkait masalah supranasional akan diselesaikan dengan hukum ASEAN. Undang Undang ASEAN ini berlaku seperti hukum tertinggi, yang tidak boleh dilanggar oleh negara anggotanya.

9. Bagaimana bentuk aplikasinya?
Ada yang harus diturunkan (mirip ratifikasi) menjadi Undang Undang Nasional. Ada juga yang berlaku instant mutlak diseluruh supranasional. Ada yang bisa langsung berlaku bagi warga negara supranasional. Ada juga yang hanya mengikat pemerintahnya.

10. Siapa yang harus tunduk?
Semua pribadi. (Presiden, pemerintah, manusia, perusahaan, pengadilan, polisi, jaksa, dsb).

11. Dimana mau mencari infromasi lebih lanjut?
Ada banyak, tapi sayang semua bahasa inggris. Untuk latihan mengantisipasi hukum ASEAN ada baiknya baca ini dahulu:
http://ditjenkpi.kemendag.go.id/webs...ITY%202015.pdf

Nanti kalau sudah baca saya kasih lagi bertahap, atau bisa juga tanya-tanya disini. Sekali lagi thread ini dibuat untuk mensosialisasikan kegentingan ini. Saya merasa miris karena di negara kita pejabat yang saya tahu mengerti bahaya yang akan datang ini cuma Gita Wirayawan dan Ahok. Kalau kita tidak siap, maka rakyat Indonesia cuma akan menjadi pasar, dan BUDAK orang-orang SINGAPUR dan MALAYSIA.

Sekarang di Thailand lagi giat-giatnya mereka membangun infrastruktur supaya bisa bersaing dengan MALAY dan SINGA. Sama seperti INGGRIS yang sudah muak berada dibawah kendali negara kecil BELGIA. Karena setiap mau bikin UU harus lapor ke BELGIA. Dan seperti JERMAN (Negara Industrialis Raksasa) yang produknya menjajah rak-rak swalayan di Negara Eropa Tengah. Sementara hampir tidak mungkin anda menemukan produk Polandia dirak-rak toko Inggris, Jerman, Belanda, dsb. Selamat datang kolonialisme gaya baru bagi yang tidak siap.

emoticon-Angkat Beeremoticon-Angkat Beer
Diubah oleh bennix 17-03-2013 01:49
0
3.8K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan