Quote:
Sampang (beritajatim.com) - Setelah diburu selama sebulan, Siraj alias Faris (23) asal Desa Kramat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang akhirnya berhasil dibekuk Satreksrim Polres Sampang.
Pria yang diketahui sebagai pengangguran itu telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Lantaran telah merudapaksa adik iparnya sendiri, sebut saja bungga yang masih berusia 12 tahun.
"Tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan oleh satuan reskrim Polsek Kedungdung,"terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Roman Semaradhana Elhaj, Rabu (13/3/2013).
Roman juga menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan korban tanggal 17 Februari 2013 lalu yang tertulis dalam laporan bernomor LP/B/05/II/Jatim/Res Sampang. "Dalam laporan itu korban melaporkan atas tindak pidana pemerkosaan yang dialaminya, sementara dari keterangan saksi serta dikuatkan dengan bukti visum hasilnya positif," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka yang diketahui penganguran ini bakal terancam dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
EMBER
inisih ibaratnya udah metik mangga yg masa malah metik lagi yg mengkalnya,..
ipar bejat cerein aj...

kok bisa ketahuan sih??
jng minta ilustrasi soalnya masih 12 tahun,..
