bujangteknikAvatar border
TS
bujangteknik
DPR kini tengah membahas KUHP tentang pasal santet (gaib).
Quote:


Hukum Pidana Santet Sulit Dibuktikan


inilah..com, Jakarta - DPR kini tengah membahas rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal santet (gaib).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengungkapkan, rancangan tersebut kini masih digodok di DPR karena tidak mudah untuk membuktikan fakta dan pelaku santet.

"Mengenai RUU, ya saya kira masih diproses dan digodok untuk pasal-pasal itu. Karena memang ada tim perancang UU. Tentunya akan ada partisipasi masyarakat, melalui beberapa pertemuan, acara-acara dalam rangkaian RUU tersebut. Sebab, ya tidak mudah," kata Ridwan kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Senin (11/3/2013).

Menurut Ridwan, RUU tersebut masih banyak menuai kontroversi dan masih harus banyak mendengarkan beberapa ahli untuk dapat mengkritisi dan memberikan masukannya dalam pembuktian hukumnya.

"Kita lihat bagaimana para pakar, pembentuk UU juga para para ahli, akan memberi masukan, dan diberikan ruang untuk mengkritisasi dan partisipasi dalam rancangan UU tersebut terhadap pasal-pasal yang nantinya akan disetujui sebagai UU," ucapnya.

Namun demikian, lanjut Ridwan, dibentuknya ketentuan hukum dalam menghukum pelaku santet ini bukanlah bentuk revisi, karena dalam KUHP sebelumnya tidak dikenal soal aturan hukum santet.

"Bukan revisi. Pasal itu belum dikenal dalam tata perundang-undangan kita secara hukum pidana," jelas dia.


[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/1966681/hukum-pidana-santet-sulit-dibuktikan#.UUA6Hdal6VE"]SUMBER[/URL]

Quote:


Quote:
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan