- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Eliza Kissya, Pejuang Sumber Daya Alam Dari Tanah Maluku


TS
Restiyana
Eliza Kissya, Pejuang Sumber Daya Alam Dari Tanah Maluku
Quote:
** Jangan lupa dikasih
ya gan **

Kisah Eliza Kissya, Pejuang Sumber Daya Alam Dari Tanah Maluku

Quote:
HIDUPNYA didedikasikan sepenuhnya buat kelestarian alam. Sebagai salah satu keturunan kewang, Eliza Kissya ditunjuk secara adat oleh negerinya sebagai Kepala Kewang yang tugasnya dalam strata adat, semacam polisi penjaga negeri/desa, mulai dari darat hingga laut. Sudah 27 tahun Eliza mengabdikan diri sebagai Kepala Kewang di Negeri Haruku Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.
Tidak mudah mempertahankan kelestarian alam yang menjadi beban tugasnya. Selain berhadapan dengan pelaku pembom ikan yang kegiatannya berakibat pada hancurnya ekosistem laut terutama terumbu karang yang menjadi habitat ikan, Eliza juga tidak sedikit harus berhadapan dengan aparat negara, pemilik modal, perusahaan tambang, bahkan perundang-undangan negara yang tidak sejalan dengan aturan adat yang sudah digariskan leluhurnya sejak ratusan tahun lalu.
Meskipun berat memikul jabatan adat ini, namun sebagai salah satu keturunan kewang, Eliza tidak bisa mengelak ketika Marga Kissya menunjuknya sebagai kepala kewang. Eliza bersama kakaknya yang sudah jauh-jauh hari dipersiapkan meneruskan tradisi leluhurnya, terpaksa mengorbankan sekolah. Pendidikannya berakhir di kelas 6 sekolah dasar. Kakak Eliza sendiri dipercayakan menjabat sekretaris desa dan Eliza sebagai kepala kewang.
Resmi diangkat sebagai kepala kewang tahun 1979, tantangan pertama yang dihadapinya adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 yang menyeragamkan pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Akibat dari pemberlakuan undang-undang ini, pranata adat negeri di Maluku atau setingkat desa, semua struktur adatnya melemah.
Di Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Maluku Tengah yang mencakup Pulau Seram, Pulau Ambon dan Kepulauan Lease, pranata adat yang sudah terbangun sejak ratusan tahun seperti raja (kepala pemerintahan sekaligus pemangku adat) berubah menjadi kepala desa. Saniri negeri atau dewan musyawarah negeri menjadi LMD (Lembaga Musyawarah Desa).
Sementara kepala soa (kepala mata rumah/marga), kapitan (panglima perang), kewang (penjaga keamanan dan ketertiban negeri), marinyo (penyampai titah raja ke masyarakat), tuan tanah (pemilik tanah), dan struktur adat lainnya menjadi kehilangan fungsi.
Meskipun begitu, Eliza tidak tinggal diam. Kendati di negeri-negeri lain struktur adatnya menjadi lemah tak berdaya akibat UU Nomor 5 Tahun 1979, dia berupaya mencari jalan sendiri dengan tetap mempertahankan lembaga kewang beserta tradisi leluhurnya yakni sasi. Sebagai kepala kewang, dia berkewajiban menerapkan sasi yang merupakan tradisi para leluhur untuk menjaga dan mengamankan sumber daya alam baik di darat maupun laut.
Di Haruku ada tiga macam sasi yakni sasi laut, sasi darat, dan sasi dalam negeri. Sasi laut misalnya, kelompok masyarakat yang ingin melindungi jenis ikan tertentu maka dipasangi sasi. Dalam waktu tertentu, satu tahun atau dua tahun, kawasan laut yang sedang di sasi dilarang mengambil ikan.
Demikian pula sasi hutan, masyarakat dilarang mengambil hasil hutan seperti kelapa, kenari, pinang, cempedak dalam waktu tertentu. Jika dilanggar disamping sanksi moral juga sanksi material atau uang yang dikenakan kepada pelanggar
Sasi dalam negeri di Haruku lebih mengutamakan soal etika. Misalnya, dilarang laki-laki bersarung di luar rumah pada siang hari, kecuali sakit. Ada juga larangan agar perempuan sewaktu pulang dari sungai setelah mandi maupun menyuci tidak boleh memakai kain sebatas dada. Kalau melanggar dikenai denda Rp.10.000
Berbagai bentuk sasi ini muaranya hanya satu yakni kearifan manusia terhadap alam. Dalam konteks itulah, Eliza menyatakan, peraturan sasi pelaksanaannya menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan antar manusia itu sendiri. Sasi juga berarti upaya memelihara tata-krama hidup.
Menurut Eliza, tradisi sasi sudah ada sejak tahun 1600-an. Dia sendiri merupakan generasi keenam yang menjabat posisi kepala kewang untuk mengamankan tradisi sasi tersebut.
“Saat ini orang mulai berbicara tentang pembangunan berkelanjutan, tapi jauh sebelum itu nenek moyang kami sejak ratusan tahun lalu sudah menerapkan sistem pengelolahan tradisional yang disebut sasi dan sampai saat ini masih berjalan di masyarakat kami,” kata Eliza saat ditemui Radio Vox Populi beberapa waktu lalu.
Dalam pengertian harfiahnya sasi berarti larangan. Sasi bisa pula diartikan larangan mengambil sumber daya alam sampai pada waktunya. Di Haruku, sasi yang terkenal dan mendapat perhatian dunia adalah sasi lompa (ikan jenis Trisina baylama) karena keunikannya dalam prosesi adat mulai dari tutup sasi (awal larangan tersebut), hingga saat buka sasi.
Yang menarik di Haruku, ikan lompa yang merupakan ikan air laut justru di panen di sungai. Aturan adat di Haruku mengharuskan warganya wajib menjaga dan melindungi ikan tersebut, sejak masa memijah (melepas telur) hingga masa panen.
Ikan-ikan ini biasanya pada pukul 16.00 akan keluar dari sungai menuju laut di daerah karang yang dinamai batu lompa. Jarak batu lompa dengan pantai Haruku sekitar 1 mil laut. Saat prosesi adat buka sasi lompa dilakukan, para kewang yang berjumlah 40 orang dipimpin Eliza memanggil ikan-ikan tersebut dengan hanya membakar lobe (daun kelapa kering) di pesisir pantai, dekat muara sungai yang akan dijadikan tempat panen.
Lobe dibakar dan dibacakan mantera-mantera. Secara aneh ikan-ikan tersebut akan berdatangan dan terlihat jelas di permukaan air laut. Biasanya, buka sasi lompa dilakukan pada malam hari, dan sekitar pukul 04.00 dinihari ikan-ikan tersebut akan berdatangan dan siap dipanen.
“Menurut penelitian perikanan, waktu ikan-ikan ini keluar dari sungai perutnya dalam keadaan kosong. Untuk menentukan kapan buka sasi harus melalui persidangan adat. Kami selaku kewang sudah tahu ikan ini sudah memijah atau belum, kelihatan dari bagian punggungnya berwana kemerahan berarti ikan itu sudah melepas telurnya. Kondisi tubuhnya kita lihat secara jelas di sungai yang jernih,” ceritanya.
Namun saat sasi diberlakukan, siapapun baik warga Negeri Haruku maupun mereka yang berasal dari negeri tetangga dilarang mengambil sumber daya alam yang ada. Biasanya sasi berlaku dalam tenggang waktu tertentu yakni selama tiga bulan, enam bulan, maupun satu tahun. Saat sasi dibuka, masyarakat beramai-ramai mengambilnya dengan penuh suka-cita.
Menurut pria kelahiran 12 Maret 1949 ini, dari aspek ekonomi, tradisi sasi sangat menguntungkan masyarakat karena hasil panen akan melimpah-ruah. Masyarakat bisa makan secara berkelebihan, kemudian ada simpanan untuk masa-masa paceklik baik simpanan uang maupun sumber daya alamnya.
Dari aspek sosial, perempuan janda dan anak-anak yatim piatu mendapat porsi lebih banyak dari masyarakat lain dalam memperoleh haknya dari hasil sasi tersebut. Kalau yang di sasi adalah ikan dan masyarakat mendapat satu tumpuk keranjang ikan, maka perempuan janda dan anak yatim piatu memperoleh dua tumpuk keranjang ikan. Pembagian ini tergantung dari hasil yang diperoleh saat buka sasi.
Sementara aspek lingkungan hidup ekosistem alam tetap terjaga. Penangkapan ikan maupun pengambilan hasil hutan dibatasi dengan menganut prinsip kelestarian. Misalkan saja, jika pemilik pohon sagu ingin memanen hasilnya, dia harus lebih dulu meminta ijin Kewang. Dari situlah Kewang menerapkan aturan yakni si pemilik boleh menebang pohon sagu untuk mengambil sarinya, tapi dia harus menyisakan tiga pelepah pohon dan pucuk daun agar kelangsungan hidup dari pohon sagu itu tetap terjaga.
“Bicara soal adil dan merata, saya kira praktek-praktek ini sudah berjalan sejak jaman dahulu dan diterapkan nenek moyang kami lewat sistem sasi. Semua orang bisa merasakan bagaimana hidup di kampung tidak ada yang lebih, dan ada yang kurang. Kalau sasi ini hilang, betapa ruginya kita maupun anak cucu kita kelak. Satu kerugian besar dimana orang lain mau menggunakan sasi sebagai suatu contoh, sementara kita tidak lagi menggunakannya. Ini kembali ke pemerintah daerah apakah mereka mau menghidupkan lembaga kewang dan sasi, ataukan hanya ketika ada acara-acara seremonial seperti pelantikan raja baru menggunakan mereka sebagai satu komunitas adat,” katanya.
Tradisi unik para leluhur yang tetap dipertahankan bapak enam anak ini mengantarkannya mendapat penghargaan kalpataru tahun 1985, satyalencana lingkungan hidup tahun 1999, dan sejumlah piagam penghargaan baik tingkat nasional maupun internasional atas dedikasinya melestarikan lingkungan hidup. Dia juga sering diundang untuk berbicara di forum nasional maupun internasional yang melibatkan komunitas adat dari berbagai negara.
Tidak mudah bagi suami Elizabeth Kissya ini menjalankan tradisi leluhurnya. Banyak tantangan yang harus dihadapi. Menangkap pelaku pembom ikan dan menggiringnya sampai ke pengadilan tanpa ada dukungan dari pihak lain, tidak membuatnya patah arang.
Persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, harus ditempuhnya dari Haruku ke Ambon dengan menyeberangi pulau. Tanpa dampingan dari lembaga hukum dan dengan biaya sendiri, Eliza gencar memperjuangkan hak-hak negerinya yang dihancurkan oleh perusak alam. Kerja sebagai kepala kewang, Eliza tidak berharap banyak soal finansial karena dia tidak digaji. Untuk menafkahi keluarganya, dia hanya bisa berc[img][/img]ocok tanam dan beternak.
“Saya tidak berharap banyak dari tanggungjawab ini. Saat ada persoalan sampai ke peradilan, itu masa-masa sulit saya. Tidak ada biaya dari kampung ke Ambon untuk mengikuti proses sidang, dan tidak ada lembaga bantuan hukum yang melindungi saya. Saat-saat itu saya berbicara sendiri di lembaga peradilan sebagai masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak adat kami,” terangnya.
Tidak mudah mempertahankan kelestarian alam yang menjadi beban tugasnya. Selain berhadapan dengan pelaku pembom ikan yang kegiatannya berakibat pada hancurnya ekosistem laut terutama terumbu karang yang menjadi habitat ikan, Eliza juga tidak sedikit harus berhadapan dengan aparat negara, pemilik modal, perusahaan tambang, bahkan perundang-undangan negara yang tidak sejalan dengan aturan adat yang sudah digariskan leluhurnya sejak ratusan tahun lalu.
Meskipun berat memikul jabatan adat ini, namun sebagai salah satu keturunan kewang, Eliza tidak bisa mengelak ketika Marga Kissya menunjuknya sebagai kepala kewang. Eliza bersama kakaknya yang sudah jauh-jauh hari dipersiapkan meneruskan tradisi leluhurnya, terpaksa mengorbankan sekolah. Pendidikannya berakhir di kelas 6 sekolah dasar. Kakak Eliza sendiri dipercayakan menjabat sekretaris desa dan Eliza sebagai kepala kewang.
Resmi diangkat sebagai kepala kewang tahun 1979, tantangan pertama yang dihadapinya adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 yang menyeragamkan pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Akibat dari pemberlakuan undang-undang ini, pranata adat negeri di Maluku atau setingkat desa, semua struktur adatnya melemah.
Di Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Maluku Tengah yang mencakup Pulau Seram, Pulau Ambon dan Kepulauan Lease, pranata adat yang sudah terbangun sejak ratusan tahun seperti raja (kepala pemerintahan sekaligus pemangku adat) berubah menjadi kepala desa. Saniri negeri atau dewan musyawarah negeri menjadi LMD (Lembaga Musyawarah Desa).
Sementara kepala soa (kepala mata rumah/marga), kapitan (panglima perang), kewang (penjaga keamanan dan ketertiban negeri), marinyo (penyampai titah raja ke masyarakat), tuan tanah (pemilik tanah), dan struktur adat lainnya menjadi kehilangan fungsi.
Meskipun begitu, Eliza tidak tinggal diam. Kendati di negeri-negeri lain struktur adatnya menjadi lemah tak berdaya akibat UU Nomor 5 Tahun 1979, dia berupaya mencari jalan sendiri dengan tetap mempertahankan lembaga kewang beserta tradisi leluhurnya yakni sasi. Sebagai kepala kewang, dia berkewajiban menerapkan sasi yang merupakan tradisi para leluhur untuk menjaga dan mengamankan sumber daya alam baik di darat maupun laut.
Di Haruku ada tiga macam sasi yakni sasi laut, sasi darat, dan sasi dalam negeri. Sasi laut misalnya, kelompok masyarakat yang ingin melindungi jenis ikan tertentu maka dipasangi sasi. Dalam waktu tertentu, satu tahun atau dua tahun, kawasan laut yang sedang di sasi dilarang mengambil ikan.
Demikian pula sasi hutan, masyarakat dilarang mengambil hasil hutan seperti kelapa, kenari, pinang, cempedak dalam waktu tertentu. Jika dilanggar disamping sanksi moral juga sanksi material atau uang yang dikenakan kepada pelanggar
Sasi dalam negeri di Haruku lebih mengutamakan soal etika. Misalnya, dilarang laki-laki bersarung di luar rumah pada siang hari, kecuali sakit. Ada juga larangan agar perempuan sewaktu pulang dari sungai setelah mandi maupun menyuci tidak boleh memakai kain sebatas dada. Kalau melanggar dikenai denda Rp.10.000
Berbagai bentuk sasi ini muaranya hanya satu yakni kearifan manusia terhadap alam. Dalam konteks itulah, Eliza menyatakan, peraturan sasi pelaksanaannya menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan antar manusia itu sendiri. Sasi juga berarti upaya memelihara tata-krama hidup.
Menurut Eliza, tradisi sasi sudah ada sejak tahun 1600-an. Dia sendiri merupakan generasi keenam yang menjabat posisi kepala kewang untuk mengamankan tradisi sasi tersebut.
“Saat ini orang mulai berbicara tentang pembangunan berkelanjutan, tapi jauh sebelum itu nenek moyang kami sejak ratusan tahun lalu sudah menerapkan sistem pengelolahan tradisional yang disebut sasi dan sampai saat ini masih berjalan di masyarakat kami,” kata Eliza saat ditemui Radio Vox Populi beberapa waktu lalu.
Dalam pengertian harfiahnya sasi berarti larangan. Sasi bisa pula diartikan larangan mengambil sumber daya alam sampai pada waktunya. Di Haruku, sasi yang terkenal dan mendapat perhatian dunia adalah sasi lompa (ikan jenis Trisina baylama) karena keunikannya dalam prosesi adat mulai dari tutup sasi (awal larangan tersebut), hingga saat buka sasi.
Yang menarik di Haruku, ikan lompa yang merupakan ikan air laut justru di panen di sungai. Aturan adat di Haruku mengharuskan warganya wajib menjaga dan melindungi ikan tersebut, sejak masa memijah (melepas telur) hingga masa panen.
Ikan-ikan ini biasanya pada pukul 16.00 akan keluar dari sungai menuju laut di daerah karang yang dinamai batu lompa. Jarak batu lompa dengan pantai Haruku sekitar 1 mil laut. Saat prosesi adat buka sasi lompa dilakukan, para kewang yang berjumlah 40 orang dipimpin Eliza memanggil ikan-ikan tersebut dengan hanya membakar lobe (daun kelapa kering) di pesisir pantai, dekat muara sungai yang akan dijadikan tempat panen.
Lobe dibakar dan dibacakan mantera-mantera. Secara aneh ikan-ikan tersebut akan berdatangan dan terlihat jelas di permukaan air laut. Biasanya, buka sasi lompa dilakukan pada malam hari, dan sekitar pukul 04.00 dinihari ikan-ikan tersebut akan berdatangan dan siap dipanen.
“Menurut penelitian perikanan, waktu ikan-ikan ini keluar dari sungai perutnya dalam keadaan kosong. Untuk menentukan kapan buka sasi harus melalui persidangan adat. Kami selaku kewang sudah tahu ikan ini sudah memijah atau belum, kelihatan dari bagian punggungnya berwana kemerahan berarti ikan itu sudah melepas telurnya. Kondisi tubuhnya kita lihat secara jelas di sungai yang jernih,” ceritanya.
Namun saat sasi diberlakukan, siapapun baik warga Negeri Haruku maupun mereka yang berasal dari negeri tetangga dilarang mengambil sumber daya alam yang ada. Biasanya sasi berlaku dalam tenggang waktu tertentu yakni selama tiga bulan, enam bulan, maupun satu tahun. Saat sasi dibuka, masyarakat beramai-ramai mengambilnya dengan penuh suka-cita.
Menurut pria kelahiran 12 Maret 1949 ini, dari aspek ekonomi, tradisi sasi sangat menguntungkan masyarakat karena hasil panen akan melimpah-ruah. Masyarakat bisa makan secara berkelebihan, kemudian ada simpanan untuk masa-masa paceklik baik simpanan uang maupun sumber daya alamnya.
Dari aspek sosial, perempuan janda dan anak-anak yatim piatu mendapat porsi lebih banyak dari masyarakat lain dalam memperoleh haknya dari hasil sasi tersebut. Kalau yang di sasi adalah ikan dan masyarakat mendapat satu tumpuk keranjang ikan, maka perempuan janda dan anak yatim piatu memperoleh dua tumpuk keranjang ikan. Pembagian ini tergantung dari hasil yang diperoleh saat buka sasi.
Sementara aspek lingkungan hidup ekosistem alam tetap terjaga. Penangkapan ikan maupun pengambilan hasil hutan dibatasi dengan menganut prinsip kelestarian. Misalkan saja, jika pemilik pohon sagu ingin memanen hasilnya, dia harus lebih dulu meminta ijin Kewang. Dari situlah Kewang menerapkan aturan yakni si pemilik boleh menebang pohon sagu untuk mengambil sarinya, tapi dia harus menyisakan tiga pelepah pohon dan pucuk daun agar kelangsungan hidup dari pohon sagu itu tetap terjaga.
“Bicara soal adil dan merata, saya kira praktek-praktek ini sudah berjalan sejak jaman dahulu dan diterapkan nenek moyang kami lewat sistem sasi. Semua orang bisa merasakan bagaimana hidup di kampung tidak ada yang lebih, dan ada yang kurang. Kalau sasi ini hilang, betapa ruginya kita maupun anak cucu kita kelak. Satu kerugian besar dimana orang lain mau menggunakan sasi sebagai suatu contoh, sementara kita tidak lagi menggunakannya. Ini kembali ke pemerintah daerah apakah mereka mau menghidupkan lembaga kewang dan sasi, ataukan hanya ketika ada acara-acara seremonial seperti pelantikan raja baru menggunakan mereka sebagai satu komunitas adat,” katanya.
Tradisi unik para leluhur yang tetap dipertahankan bapak enam anak ini mengantarkannya mendapat penghargaan kalpataru tahun 1985, satyalencana lingkungan hidup tahun 1999, dan sejumlah piagam penghargaan baik tingkat nasional maupun internasional atas dedikasinya melestarikan lingkungan hidup. Dia juga sering diundang untuk berbicara di forum nasional maupun internasional yang melibatkan komunitas adat dari berbagai negara.
Tidak mudah bagi suami Elizabeth Kissya ini menjalankan tradisi leluhurnya. Banyak tantangan yang harus dihadapi. Menangkap pelaku pembom ikan dan menggiringnya sampai ke pengadilan tanpa ada dukungan dari pihak lain, tidak membuatnya patah arang.
Persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, harus ditempuhnya dari Haruku ke Ambon dengan menyeberangi pulau. Tanpa dampingan dari lembaga hukum dan dengan biaya sendiri, Eliza gencar memperjuangkan hak-hak negerinya yang dihancurkan oleh perusak alam. Kerja sebagai kepala kewang, Eliza tidak berharap banyak soal finansial karena dia tidak digaji. Untuk menafkahi keluarganya, dia hanya bisa berc[img][/img]ocok tanam dan beternak.
“Saya tidak berharap banyak dari tanggungjawab ini. Saat ada persoalan sampai ke peradilan, itu masa-masa sulit saya. Tidak ada biaya dari kampung ke Ambon untuk mengikuti proses sidang, dan tidak ada lembaga bantuan hukum yang melindungi saya. Saat-saat itu saya berbicara sendiri di lembaga peradilan sebagai masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak adat kami,” terangnya.
lanjut bawah ya gan

Diubah oleh Restiyana 01-03-2013 21:15
0
2K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan