Original Posted By cezet►Gw mau beri kesimpulan berdasarkan analisa dan pengalaman pribadi
Pengalaman gw pribadi pada
Oktober 2011 lalu gw pernah ditilang, dan mengikuti sidang sendiri, bayar denda sendiri (tanpa melalui calo) di Pengadilan Negri.
Gw dikenakan denda tilang sebesar Rp 40.000,- karena gw bawa SIM, tapi tidak bawa STNK dan tidak memakai helm SNI (pelanggaran 2 Pasal).
Dan warga yg lain yg ditilang hampir semua kena denda
Rp 30.000,- dikarenakan tidak mempunyai SIM (pelanggaran 1 Pasal).
Tempat gw tinggak di Ibukota Kabupaten, katanya denda rata-rata emang sebesar Rp 30.000,- itu wajar. Dan untuk tingkat Ibukota Provinsi (Surabaya & Sidoarjo) rata-rata denda dipukul rata sebesar Rp 50.000,- dikarenakan dengan alasan jumlah warga yg kena tilang terlalu banyak & untuk mempersingkat proses waktu persidangan. (biasanya sidang tilang itu 1 minggu 1x, dilaksanakan di hari jumat).
Kejadian Pelanggaran yg terjadi di thn 2012:
Pelanggaran lalulintas di seluruh indonesia
Yg ditilang
= 4.3jt / tahun di thn 2012
yg ditegur
= 1.4jt / tahun di thn 2012
atau
yg ditilang
= 11.910 / menit di thn 2012
yg ditegur
= 3.898 / menit di thn 2012
Perkiraan prediksi perhitungan Pendapatan Negara dari Denda Tilang:
Asumsi minimal (jika besarnya denda tilang 25rb), dr data jumlah yg ditilang :
- 11.910 pelanggaran x Rp 25.000,- / pelanggaran
= Rp 29.775.000,- / menit
30 JUTA Rupiah per menit
- 4.3jt pelanggaran x Rp 25.000,- / pelanggaran
= Rp 107.500.000.000,- / tahun
107.5 MILIAR rupiah di Tahun 2012
Asumsi maximal (jika besarnya denda tilang 50rb), dr data jumlah yg ditilang :
- 11.910 pelanggaran x Rp 50.000,- / pelanggaran
= Rp 595.500.000,- / menit
560 JUTA Rupiah per menit
- 4.3jt pelanggaran x Rp 50.000,- / pelanggaran
= Rp 215.000.000.000,- / tahun
215 MILIAR rupiah di Tahun 2012
Pendapatan dari Denda Tilang rata-rata di thn 2012:
= (asumsi min + asumsi max) / 2
= (107M + 215M ) / 2
= 322M
Pendapatan negara dari denda tilang rata-rata di thn 2012 sebesar Rp 322.000.000.000,- (Tiga ratus dua puluh dua millyar rupiah)
Jika semua warga ditilang TIDAK damai ditempat atau nyogok, dengan kata lain mengikuti sidang di pengadilan, bayar uang denda tilang kepada pengadilan, yang uang nya akan masuk ke negara ADALAH sebesar 322 millyar di tahun 2012.
Pertanyaan nya, kemanakah uang tersebut???
Jumlah teguran yang dilakukan aparat Polantas :
Asumsi maximal dr jumlah peringatan telah dilakukan aparat:
- 1.4 jt teguran x Rp 50.000,- / teguran
=Rp 70.000.000.000,- / tahun
70 Millyar rupiah di Tahun 2012
Aparat Polantas telah memberi peringatan / teguran sebanyak 1.4jt, yang arti nya membuat warga tidak membayar denda tilang kepada negara sebesar 70 Millyar rupiah ditahun 2012.
Kesimpulan:
- Denda tilang sebesar 322M di thn 2012.
Saat anda ditilang, Jika anda ditilang dan mengikuti sidang di Pengadilan, Maka negara akan memperoleh pendapatan negara sebesar 322 Millyar.
- Tetapi jika anda membayar denda tilang kepada aparat polantas atau polisi (yg bukan polantas), berati kemungkinan besar negara tidak menerima pendapatan sebesar 322 Millyar. Karen uang tersebut kemungkinan besar akan masuk ke "kantong pribadi" aparat tsb yg sebenarnya bukan HAK mereka.
- Aparat Polantas atau Polisi sudah memberi teguran/peringatan, yang artinya negara tidak menerima pendapatan sebesar 70 Millyar. Dengan kata lain pihak polisi sudah melakukan atau memberi keringanan kepada warga pengendara kendaraan yg telah melakukan pelanggaran.
- Makanya kita harus sama-sama mengerti, sebagai warga jangan asal menyalahkan polisi yg bertugas lalu lintas.
- Pihak polisi yg bertugas juga jangan asal maen tilang atau minta uang damai saat mengambil tindakan.
- Pihak pengadilan juga, apakah uang hasil denda tilang disetorkan semua kepada negara, ato "disedot" sebagian. hehehehehe
Karena semua pelanggaran yg terjadi sebenarnya itu tidak hanya melibat kan 2 belah pihak (warga pengendara & polisi), tetapi juga melibatkan pihak pengadilan sebagai perwakilan dari pemerintah.
NB: tidak bermaksud menyinggung pihak manapun. Gw juga bukan aparat penegak hukum (polisi / pengadilan). gw cuma warga sipil biasa yang menceritakan pengalaman pribadi & memberikan analisa.