toyoterAvatar border
TS
toyoter
Kendaraan Dari Luar Jakarta Kena Ganjil-Genap Juga Gan !

DKI JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menegaskan bahwa aturan ganjil-genap akan berlaku untuk semua kendaraan yang melintas di jalur yang ditetapkan, termasuk kendaraan dari luar kota yang masuk Jakarta.

"Dari luar kota juga sama, kita sosialisasikan. Semua harus ikut aturan DKI, harus menyesuaikan," kata Pristono dijumpai di Balaikota Jakarta, Senin (25/2/2013).

Sejatinya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap akan ditandai dengan stiker berwarna yang ditempel di kaca bagian depan. Namun, untuk tahap awal, aturan penempelan stiker tidak diberlakukan pada kendaraan dari luar Jakarta dan pengawasannya mutlak hanya melalui angka terakhir di setiap pelat nomor.

"Pada saat awal, orang masih bingung, tapi setelah sebulan, saya kira kita sudah punya nalar dan kepedulian. Samalah dengan ganjil-genap," ujarnya.

Titik yang akan menerapkan sistem ganjil-genap kelak adalah jalan raya yang saat ini berlaku aturan 3 in 1, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Rasuna Said. Ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00, setiap hari, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan selanjutnya menyasar ke sepeda motor. Angkutan umum dan angkutan barang terbebas dari aturan ini.

Untuk menopang sistem ganjil-genap, Dinas Perhubungan DKI telah menambah jumlah busway gandeng di Koridor I menjadi 66 unit, Koridor IX menjadi 54 unit, dan Koridor VI sekitar 30 unit. Ditambah dengan bus kopaja yang bisa masuk ke jalur busway, transportasi umum dianggap telah mampu menopang kemungkinan bertambahnya jumlah penumpang setelah ganjil-genap resmi diterapkan.

Semula, sistem ini akan berlaku mulai Maret 2013. Namun, karena alasan teknis, pelaksanaannya diusulkan mundur mulai akhir Juni mendatang. Pemicu diundurnya pelaksanaan ganjil-genap adalah stiker yang akan ditempel di kendaraan sebagai penanda pelat nomor ganjil atau genap belum bisa diproduksi akibat leletnya pengesahan anggaran.

Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1,3,5,7,9 masuk dalam ganjil (stiker hijau) dan 0,2,4,6,8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal di setiap harinya.

emoticon-Bingung emoticon-Bingung




[URL="DKI JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menegaskan bahwa aturan ganjil-genap akan berlaku untuk semua kendaraan yang melintas di jalur yang ditetapkan, termasuk kendaraan dari luar kota yang masuk Jakarta. "Dari luar kota juga sama, kita sosialisasikan. Semua harus ikut aturan DKI, harus menyesuaikan," kata Pristono dijumpai di Balaikota Jakarta, Senin (25/2/2013). Sejatinya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap akan ditandai dengan stiker berwarna yang ditempel di kaca bagian depan. Namun, untuk tahap awal, aturan penempelan stiker tidak diberlakukan pada kendaraan dari luar Jakarta dan pengawasannya mutlak hanya melalui angka terakhir di setiap pelat nomor. "Pada saat awal, orang masih bingung, tapi setelah sebulan, saya kira kita sudah punya nalar dan kepedulian. Samalah dengan ganjil-genap," ujarnya. Titik yang akan menerapkan sistem ganjil-genap kelak adalah jalan raya yang saat ini berlaku aturan 3 in 1, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Rasuna Said. Ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00, setiap hari, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan selanjutnya menyasar ke sepeda motor. Angkutan umum dan angkutan barang terbebas dari aturan ini. Untuk menopang sistem ganjil-genap, Dinas Perhubungan DKI telah menambah jumlah busway gandeng di Koridor I menjadi 66 unit, Koridor IX menjadi 54 unit, dan Koridor VI sekitar 30 unit. Ditambah dengan bus kopaja yang bisa masuk ke jalur busway, transportasi umum dianggap telah mampu menopang kemungkinan bertambahnya jumlah penumpang setelah ganjil-genap resmi diterapkan. Semula, sistem ini akan berlaku mulai Maret 2013. Namun, karena alasan teknis, pelaksanaannya diusulkan mundur mulai akhir Juni mendatang. Pemicu diundurnya pelaksanaan ganjil-genap adalah stiker yang akan ditempel di kendaraan sebagai penanda pelat nomor ganjil atau genap belum bisa diproduksi akibat leletnya pengesahan anggaran. Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1,3,5,7,9 masuk dalam ganjil (stiker hijau) dan 0,2,4,6,8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal di setiap harinya."]soember[/URL]
0
2.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan