Kaskus

News

prasetyosipAvatar border
TS
prasetyosip
[HELP] bantuan solusi hukum jual beli tanah warisan
agan2 master hukum, mo numpang minta pencerahan nih.

begini :

masalah jual beli tanah

tanah warisan orang tua (orang tua udah meninggal), memiliki 3 orang anak, masing2
- si A (anak pertama), memiliki 4 orang anak
- si B (anak ke dua), memiliki 4 orang anak
- si C (anak ke tiga), memiliki 4 orang anak

secara sepihak si A, telah membalik nama sertifikat tanah menjadi miliknya (hanya secara lisan memberi tahu kepada adik2nya fungsi balik nama hanya mempermudah jual beli nantinya saja)
(si A diam2 menjual) akhirnya ada pembeli tanah tersebut yang di bayar 50% dahulu (berkas sertifikat sepenuhnya di serahkan ke pembeli), sisanya 50% di bayarkan 6 bulan kemudian (hanya perjanjian secara lisan saja)
akhirnya dengan perjanjian tersebut si A menyetujui dan menjualnya
setelah transaksi 50% DP terjadi barulah si A memberi tahukan ke adik2nya sistem transaksinya, tinggal menunggu 50% sisanya
tanpa di sangka2 dalam proses menunggu itu, si A meninggal kecelakaan, tanpa sempat memberikan kuasa ke adik2nya.

tibalah jatuh tempo janji pembayaran 50% sisanya (yang hanya secara lisan), adik2nya (si B & si C) mencoba (termasuk anak2 dari si A), menagih janji ke pada pembeli.
yang didapati si B & si C (termasuk anak2 dari si A) berkali-kali hanya janji2 kosong & bahkan yang sering pembeli menghindar (alasan tidak ada di tempat).


dengan kasus seperti di atas, mohon pencerahan dong agan2 yang melek hukum, solusi apa yang bisa saya (saya anak dari si C) infokan untuk di pakai menekan pembeli agar segera membayarkan sisa 50% nya.
atas bantuannya, sebelumnya saya ucapkan banyak2 terima kasih.
0
2.9K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan