tudeblengAvatar border
TS
tudebleng
Jokowi Perintahkan Satpol PP Jaga Monas 24 Jam
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menempatkan personel satuan polisi pamong praja di Monumen Nasional dan semua tempat terbuka umum di Jakarta selama 24 jam penuh. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban di tempat-tempat umum.
Jokowi menjelaskan, kebijakan ini ditempuh menanggapi derasnya laporan dari masyarakat bahwa banyak fasilitas dan tempat-tempat umum yang kerap disalahgunakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Di tempat-tempat itu, sering kali terjadi praktik mesum, tindak kriminal, atau dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima (PKL).
"Tidak cuma di sekitar Kanal Banjir Timur (KBT), di Monas juga. Monas sudah dibersihkan sekarang, yang di KBT juga akan kita tungguin," kata Jokowi di Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013) malam.
Mantan Wali Kota Surakarta ini menyampaikan, rencana penempatan Satpol PP di tempat-tempat umum akan mulai direalisasikan mulai pekan depan. Ia menjamin, penjagaan bakal dilakukan nonstop alias 24 jam. "Insya Allah. Tunggu, pokoknya di tempat-tempat seperti itu dijaga 24 jam oleh satpol," ujarnya.


Ternyata untuk menindak lanjuti ini gan:

Nazaruddin: Suruh Jokowi Bersih-bersih Monas Sekarang

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk kesekian kalinya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding mantan rekan separtainya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/2/2013) sore ini, Nazaruddin menyinggung pernyataan Anas yang minta digantung di Monas jika memang terbukti korupsi dalam kasus Hambalang.
"Suruh saja Pak Jokowi (Gubernur DKI Jakarta) bersih-bersih Monas. Nanti ketika ada orang yang digantung, kan, Monas-nya sudah bersih," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta.
Dia diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator mengemudi. Pernyataan ini begitu saja dilontarkan Nazaruddin ketika diberondong pertanyaan wartawan. Nazaruddin mengungkapkan hal ini di tengah isu yang menyebutkan Anas menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Anas kembali santer disebut setelah bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas. Dokumen yang diduga sprindik itu menyebutkan, Anas ditetapkan tersangka atas dugaan menerima hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, KPK secara resmi membantah telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengakui, draf sprindik yang sempat diparafnya itu merupakan dokumen asli. Adnan menarik kembali parafnya dari dokumen itu karena mengetahui kalau belum ada gelar perkara yang melibatkan unsur pimpinan KPK.

Sumber: kompas.com
Diubah oleh tudebleng 23-02-2013 04:27
0
3.2K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan