Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sistemikAvatar border
TS
sistemik
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika mengatur proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer, politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, punya kode khusus. Sandi itu dia gunakan saat berbicara dengan para pejabat Kementerian Agama yang mengurusi kedua proyek itu.

Dalam rekaman percakapan telepon Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Syamsuddin dan Zulkarnaen yang diputar di persidangan, sang politikus sempat menyebut kata 'santri'. "Jadi Komisi VIII nanti ‘santri’ itu? Dia bilang alternatifnya Al-Quran," kata Zulkarnaen dalam rekaman tersebut, Kamis, 21 Februari 2013.

Syamsuddin menjelaskan ‘santri’ merupakan orang yang diperkenalkan oleh Zulkarnaen untuk mengurus proyek. Dalam percakapan itu, orang yang dimaksud adalah Fahd El Fouz, Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR). Menurut dia, selain Fahd, ada pula ‘santri’ lain. “Ada banyak, tapi saya cuma tahu Fahd,” ujar dia.

Saksi berikutnya, bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Affandi Mochtar, mengatakan hal yang sama. Menurut dia, ‘santri’ Fahd dibawa oleh Zulkarnaen untuk mengurus perusahaan yang dibawanya menang dalam tender.

Zulkarnaen juga menggunakan kode ‘pengajian’ dan ‘murtad’. Affandi mengartikan istilah ‘pengajian’ sebagai perintah untuk memenangkan proyek. “Menyampaikan pesan pak Zulkarnaen bahwa ada ‘kegiatan’ yang harus dimenangkan,” kata dia menjelaskan.

Sedangkan 'murtad' digunakan Zulkarnaen untuk mengingatkan ketua panitia lelang, Mohammad Zen, agar tetap memenangkan perusahaan yang disorongkan. Zulkarnaen memakai istilah itu dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada Affandi.

“Jangan sampai ‘murtad’,” kata Afandi menirukan SMS itu. “Jangan sampai ketua panitia mengambil keputusan di luar keinginan terdakwa I (Zulkarnaen), yaitu perusahaan yang ikut tender menang.” Namun, Affandi menyatakan tak tahu perusahaan yang dimaksud.

Zulkarnaen Djabar bersama putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran dan labolatoprium komputer di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Mereka dituding menerima suap Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, untuk melicinkan proyek.

Sumber :http://www.tempo.co/read/news/2013/02/22/063462896/Kode-Korupsi-Al-Quran-Santri-Pengajian-Murtad


Ini orang bener-bener dah korupsi pake KODE gituanemoticon-Mad (S)

kok FPI ga ada protes yaemoticon-Malu (S)
0
3.4K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan