Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR,
total take home payuntuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta.
Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.
Total take home pay anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.
Sebagai pembanding, gaji dari anggota DPR tahun 2004-2009, gaji bulanan Rp 46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13, setiap anggota DPR RI per tahun kira-kria mencapai Rp 1 miliar per tahun.
Rincian Gaji DPR RI (2004-2009) Rutin Tiap Bulan
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun : Rp 554.000.000
Penerimaan Bukan Bulanan
Gaji ke-13 (Juni) : Rp 16.400.000
Dana Reses : Rp 31.500.000
Sidang 4x Setahun : Rp 118.000.000
Insenfitf pembahasan RUU : Rp 5.000.000/kegiatan
insentif legislatif : Rp 1.000.000/RUU
Jumlah total dalam setahun hampir Rp 1 miliar.
Sumber