- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bentuk Pengadilan HAM, DPR Tunggu Pemerintah


TS
hastaantasena
Bentuk Pengadilan HAM, DPR Tunggu Pemerintah
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menunggu inisiatif pemerintah terkait dengan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelidiki kasus penghilangan orang secara paksa pada periode 1997-1998. Jika pemerintah tetap melanjutkan rencana ini, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan pengadilan ini.
"Sekarang bola ada di tangan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 18 Februari 2013. Dia menyatakan, pimpinan DPR akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah terkait dengan pengadilan ini.
Priyo menjelaskan, pertemuan antara pimpinan DPR dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sebenarnya tidak spesifik membahas pengadilan HAM. Namun, khusus mengenai Pengadilan HAM, Priyo mempersilakan pemerintah untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. "Posisi kami adalah menunggu karena waktunya belum tepat," kata dia.
Sebelumnya, pada 2009 Panitia Khusus Penghilangan Orang 1997-1998 merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Presiden diminta untuk segera merekomendasikan dilakukannya pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan hilang.
Pansus juga merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi serta memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Pansus juga meminta pemerintah meratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa.
WAYAN AGUS PURNOMO
Masih bisakah Pemerintah membentuk Pengadilan HAM jika salah satu orang yang mengetahui apa yang terjadi pada 1998, mantan Menkopolkam Feisal Tanjung, baru saja meninggal? Siapa Feisal Tanjung?

nhaa,,, gmn neehhh DPR..?
sanggup ga?
pmerintah piye?

http://id.berita.yahoo.com/bentuk-pe...152218025.html
"Sekarang bola ada di tangan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 18 Februari 2013. Dia menyatakan, pimpinan DPR akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah terkait dengan pengadilan ini.
Priyo menjelaskan, pertemuan antara pimpinan DPR dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sebenarnya tidak spesifik membahas pengadilan HAM. Namun, khusus mengenai Pengadilan HAM, Priyo mempersilakan pemerintah untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. "Posisi kami adalah menunggu karena waktunya belum tepat," kata dia.
Sebelumnya, pada 2009 Panitia Khusus Penghilangan Orang 1997-1998 merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Presiden diminta untuk segera merekomendasikan dilakukannya pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan hilang.
Pansus juga merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi serta memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Pansus juga meminta pemerintah meratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa.
WAYAN AGUS PURNOMO
Masih bisakah Pemerintah membentuk Pengadilan HAM jika salah satu orang yang mengetahui apa yang terjadi pada 1998, mantan Menkopolkam Feisal Tanjung, baru saja meninggal? Siapa Feisal Tanjung?

nhaa,,, gmn neehhh DPR..?
sanggup ga?
pmerintah piye?

http://id.berita.yahoo.com/bentuk-pe...152218025.html
0
700
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan