
Quote:
Proses pendataan pembuatan E-KTP sudah dinyatakan selesai, namun sejumlah masalah masih menggantung tak jelas kapan penyelesaiannya. Salah satunya adalah masih cukup banyak warga yang belum menerima E-KTP (bentuk fisiknya) hingga saat ini. Ketika menanyakan soal E-KTP yang tak kunjung selesai, petugas kecamatan malah menyuruh saya untuk mencari sendiri di tumpukan E-KTP yang sudah diterima. Mungkin dia sudah capek ditanyai bolak-balik oleh warga, meskipun tindakan menyuruh cari sendiri ini saya nilai agak gegabah. Dan hasilnya, memang nihil.
Persoalannya, kita sebagai warga negara, dalam setiap urusan yang berhubungan dengan kedinasan pemerintahan, selalu membutuhkan KTP sebagai persyaratan. Misalnya ingin membayar pajak kendaraan bermotor (STNK), ingin memperpanjang paspor, ingin membuat surat berkelakuan baik dari polisi, ingin memperpanjang SIM, semuanya menuntut KTP yang masih berlaku. Sebagai jalan keluar, dibuatlah surat keterangan kependudukan (KTP sementara) yang hanya berlaku tiga bulan. Ini membuat kerepotan tersendiri, karena kita harus mondar-mandir menghabiskan waktu dan tenaga.
Namun disamping masalah yang disebutkan di atas, ada problema lain yang barangkali dianggap oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai hal yang sepele yaitu persoalan pembuatan E-KTP bagi WNI yang bermukim di luar negeri. Jawaban yang paling mudah dan paling gampang adalah ‘silakan pulang ke Indonesia untuk mengurus E-KTP’. Dan inilah jawaban yang dilontarkan oleh Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Elfius Dailami, saat ditanya apakah pemerintah menyediakan peralatan pembuatan E-KTP di kantor-kantor Kedubes RI di luar negeri. “Yang di luar negeri ya harus pulang ke tanah air, pakai uang sendiri . Toh untuk kepentingan dia sendiri kok,” ujarnya. Sebuah jawaban yang ‘menyesakkan hati’ buat warga yang berkepentingan.
Seharusnya pemerintah juga memikirkan permasalahan ini dalam proses pembuatan E-KTP. Selain beaya transportasi pesawat yang tidak murah untuk pulang pergi ‘sekadar’ demi ganti KTP, juga banyak expat Indonesia yang tak mungkin untuk meninggalkan tempat, karena alasan pekerjaan atau studi yang sedang dijalaninya. Kalau untuk proses pemungutan suara (pemilu) warga Indonesia di luar negeri, pemerintah sanggup untuk mendanai, seyogyanya pembuatan E-KTP bagi warga negaranya yang kebetulan di luar negeri secara teknis dapat dilaksanakan.
Mudah-mudahan, terhadap ‘imbauan’ ini tak ada pejabat terkait yang nyeletuk, “Salah sendiri kalau tidak mau pulang ke Indonesia, jangan cuma mau enaknya saja di luar negeri, lantas minta dilayani urusan E-KTP’. Atau ucapan sarkasme yang sering terlontar yaitu ‘Bisa ke luar negeri, pasti banyak duitnya.’ Mindset yang seperti ini yang membuat para TKW yang baru pulang dari luar negeri, ‘diperas’ habis-habisan mulai dari saat mereka turun di bandara di tanah airnya sendiri.
Alangkah berbahagianya, WNI yang saat ini sedang bermukim di luar negeri, apabila pemerintah juga menaruh perhatian dengan menyediakan fasilitas perekaman digital tanda tangan, sidik jari dan sidik iris mata di perwakilan-perwakilan RI di luar negeri. Ini bukan sekadar tugas rutin kementerian luar negeri, tapi lebih daripada itu, menunjukkan rasa ‘care’ kepada warga negaranya yang tak ternilai dengan uang.
sumber :
http://birokrasi.kompasiana.com/2013...ampaign=Kanawp
Bagaimana mungkin bisa memikirkan masalah pembuatan e-ktp bagi wni yg berada diluar negeri, sementara utk proses yg didalam negeri saja masih blm kelar hingga saat ini..,masih banyak warga yang belum mendapatkan E-KTP nya..
