Kaskus

News

ekadpAvatar border
TS
ekadp
Legalkah Pencantuman Logo di Web / Brosur?
Saya pernah mengisi seminar di UNY, UII, dan ada buktinya.

Saya juga memasang iklan di waralabaku.com dan Neo Expo.

Bolehkah jika logo-logo lembaga-lembaga itu saya kutip (masukkan) di halaman brosur atau web saya, seperti ini misalnya: [url=http://www.tahukrispi.com,]www.tahukrispi.com,[/url] kan di web muka ada logo kontan, transtv, dsb?

Apakah saya kelak akan berurusan dengan hukum jika, melakukan hal yg sama?

Thanks ya kk2...
0
662
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan