

TS
ekadp
Legalkah Pencantuman Logo di Web / Brosur?
Saya pernah mengisi seminar di UNY, UII, dan ada buktinya.
Saya juga memasang iklan di waralabaku.com dan Neo Expo.
Bolehkah jika logo-logo lembaga-lembaga itu saya kutip (masukkan) di halaman brosur atau web saya, seperti ini misalnya: [url=http://www.tahukrispi.com,]www.tahukrispi.com,[/url] kan di web muka ada logo kontan, transtv, dsb?
Apakah saya kelak akan berurusan dengan hukum jika, melakukan hal yg sama?
Thanks ya kk2...
Saya juga memasang iklan di waralabaku.com dan Neo Expo.
Bolehkah jika logo-logo lembaga-lembaga itu saya kutip (masukkan) di halaman brosur atau web saya, seperti ini misalnya: [url=http://www.tahukrispi.com,]www.tahukrispi.com,[/url] kan di web muka ada logo kontan, transtv, dsb?
Apakah saya kelak akan berurusan dengan hukum jika, melakukan hal yg sama?
Thanks ya kk2...
0
662
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan