- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
gan,,numpang nanya perihal penagihan..


TS
carbon.
gan,,numpang nanya perihal penagihan..
Gini gan,
Waktu itu kan ane berminat beli apartment melalui tmn saudara ane yang sebagai penjualnya..
Nah,,sebagai tanda jadinya (sesuai kesepakatan antara ane dan penjualnya yaitu tmn saudara) ane kasih 10juta (uang 10juta ini dipegang penuh si penjual) dan dengan catatan tertulis + tanda tangan diatas materai , " bila pengajuan KPA (kredit pemilikan apartment) di tolak maka uang tanda jadi akan dikembalikan secepatnya."
Nah,,skrg kan kondisinya KPA ane ditolak pihak bank.. Maka wajar donk ane nagih kembali uang tadi dengan catatan ada perjanjian tertulis itu tadi..
Tapi yang jadi masalahnya,,sampai skrg si penjual gak ada etikat baik untuk mengembalikan uang itu. Ane sms dan tlp gak ada jawaban. Ane samperin pun malah dia menghindar. Ane nagih udah hampir 2 bulan sejak tanggal penolakan KPA yang penjual kabarin melalui saudara ane.
Yang ane mau tanya disini,
1. Bagaimana sebaiknya menagih uang ini karena melalui cara kekeluargaan si penjual gak ada etikat baik..
2. Disini ane merasa tertipu dengan janji si penjual yang akan mengembalikan uang ane tadi,,,kalau si penjual tidak mengembalikan , apa saya bisa memproses melalui jalur hukum? Kalau bisa,,apakah ada pasalnya?
Terima kasih ..
Waktu itu kan ane berminat beli apartment melalui tmn saudara ane yang sebagai penjualnya..
Nah,,sebagai tanda jadinya (sesuai kesepakatan antara ane dan penjualnya yaitu tmn saudara) ane kasih 10juta (uang 10juta ini dipegang penuh si penjual) dan dengan catatan tertulis + tanda tangan diatas materai , " bila pengajuan KPA (kredit pemilikan apartment) di tolak maka uang tanda jadi akan dikembalikan secepatnya."
Nah,,skrg kan kondisinya KPA ane ditolak pihak bank.. Maka wajar donk ane nagih kembali uang tadi dengan catatan ada perjanjian tertulis itu tadi..
Tapi yang jadi masalahnya,,sampai skrg si penjual gak ada etikat baik untuk mengembalikan uang itu. Ane sms dan tlp gak ada jawaban. Ane samperin pun malah dia menghindar. Ane nagih udah hampir 2 bulan sejak tanggal penolakan KPA yang penjual kabarin melalui saudara ane.
Yang ane mau tanya disini,
1. Bagaimana sebaiknya menagih uang ini karena melalui cara kekeluargaan si penjual gak ada etikat baik..
2. Disini ane merasa tertipu dengan janji si penjual yang akan mengembalikan uang ane tadi,,,kalau si penjual tidak mengembalikan , apa saya bisa memproses melalui jalur hukum? Kalau bisa,,apakah ada pasalnya?
Terima kasih ..
0
1.2K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan