Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vienanewsAvatar border
TS
vienanews
"Multiple Lincense" untuk Mendorong Perbankan Memperkuat Modal
(Managedaily - Finance), Rencana Bank Indonesia dalam menerapkan kebijakan "multiple license" terhadap perbankan Indonesia bertujuan mendorong perbankan untuk memperkuat modal inti perusahaan, kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Irwan Lubis. "Tujuannya mendorong perbankan untuk memperkuat modal inti melalui strategi investor dan konsolidasi," kata Irwan dalam Seminar Nasional Kebijakan Multiple License di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, ada beberapa tantangan dalam penerapan ketentuan multiple license ini diantaranya bank yang memiliki modal inti terbatas, perlu meningkatkan modal intinya agar tetap dapat melakukan kegiatan usaha sesuai kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).

Selain itu, perbankan dituntut meningkatkan kualitas "good coorporate governance" (GCG), manajemen risiko dan efisiensi. Selanjutnya, kegiatan perbankan diharuskan berpihak pada pembangunan ekonomi dengan pemenuhan penyaluran kredit UMKM yang harus dipenuhi oleh masing-masing BUKU.

Irwan mengatakan hambatan perbankan dalam menghadapi kebijakan multiple license seharusnya bisa diminimalisir dengan membuat "action plan" (rencana kegiatan) karena BI akan memberikan waktu tiga tahun masa transisi sebelum menerapkan kebijakan multiple license secara menyeluruh.

"Semakin tinggi BUKU, maka semakin besar target kredit produktif yang harus disalurkan. Hambatan itu muncul kalau bank tidak melakukan persiapan, kan ada masa transisi, mereka harus buat 'action plan' yang selanjutnya tertuang dalam rencana bisnis," katanya.

Dalam ketentuan multiple license, bank dikelompokan menjadi empat kelompok kegiatan usaha atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) yakni BUKU 1 hingga BUKU 4.

Pengelompokan ini dibuat berdasarkan modal inti bank yang terbagi atas bank dengan modal inti dibawah Rp1 triliun, Rp1 triliun sampai dengan Rp5 triliun, Rp5 triliun hingga Rp30 triliun dan diatas Rp30 triliun. Semakin tinggi modal inti bank, semakin tinggi pula BUKU dan luas cakupan kegiatan usaha serta semakin luas jaringan kantor yang dapat dibuka.

Yunan Helmi, salah satu partner dari Vibiz Consulting menambahkan bahwa rencana Bank Indonesia ini menuntut Industri Perbankan untuk lebih meningkatkan kinerja. Peningkatan modal, penghimpunan sumber dana dan menjadi tuntutan untuk kegiatan dan pengembangan usaha Bank. Bank-bank yang kesulitan untuk meningkatkan sumber dana akan sulit untuk berekspansi. Hal ini akan mendorong Bank kecil untuk merger agar dapat memenuhi aturan Bank Indonesia untuk ekspansi kegiatan usaha.

Aturan ini juga menuntut Perbankan untuk memiliki permodalan yang kuat dalam berekspansi dan juga penerapan GCG serta manajemen resiko. Hal ini akan membuat kegaitan perbankan semakin prudent dengan harapan tahan goncangan krisis. Bank yang mempunyai kemampuan terbatas tidak dapat berekspansi di zona lebih tinggi dari kemampuannya dan sehingga mendorong Bank ekspansi didaerah sesuai zona atau zona yang lebih rendah. Hal ini akan membuat penyebaran usaha perbankan tidak menumpuk di kota besar tetapi akan lebih menyebar ke daerah yang membutuhkan kegiatan dan pelayanan perbankan untuk kemajuan perekonomian daerah tersebut.Vibiznews.com
0
1.2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan