- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PKPI Lolos, Sutiyoso : Alhamdulillah


TS
Chikashi.Masuda
PKPI Lolos, Sutiyoso : Alhamdulillah
Quote:
PKPI Lolos, Sutiyoso : Alhamdulillah, Bawaslu Masih Bisa Diandalkan
Rabu, 06 Februari 2013, 08:59 WIB
http://www.republika.co.id/berita/na...isa-diandalkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang ajudikasi yang digelar Selasa (5/2) malam tadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
"Alhamdulillah, ternyata Bawaslu masih bisa diandalkan," kata Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (6/2).
Mantan jendral itu mengungkapkan bahwa semua dalil dan bukti yang dihadirkan PKPI dalam persidangan akhirnya membuahkan hasil. Secara sah dan berkekuatan hukum, keberatan PKPI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu bisa diterima Bawaslu.
"PKPI itu sudah tiga kali ikut Pemilu. Kader kami pernah menjabat di kementerian, Ibu Mutia Hatta. Jadi saya kaget kok PKPI ga lolos kemarin," ungkap Sutiyoso.
Mantan Gubernur DKI itu mengharapkan agar KPU bisa sesegera mungkin menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Dan segera menetapkan PKPI serta memutuskan nomor urut peserta pemilu 2014 bagi PKPI.
"Keputusan Bawaslu bersifat mengikat, kami harap KPU mau membuka hati dan membuka diri," jelas Sutiyoso.
Dalam sidang pembuktian itu, semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.
Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa “memerhatikan” keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.
Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak.
KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat menyatakan keanggotaan PKPI tidak memenuhi syarat. Demikian keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014.
Reporter : Ira Sasmita
Redaktur : Citra Listya Rini
Rabu, 06 Februari 2013, 08:59 WIB
http://www.republika.co.id/berita/na...isa-diandalkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang ajudikasi yang digelar Selasa (5/2) malam tadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
"Alhamdulillah, ternyata Bawaslu masih bisa diandalkan," kata Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (6/2).
Mantan jendral itu mengungkapkan bahwa semua dalil dan bukti yang dihadirkan PKPI dalam persidangan akhirnya membuahkan hasil. Secara sah dan berkekuatan hukum, keberatan PKPI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu bisa diterima Bawaslu.
"PKPI itu sudah tiga kali ikut Pemilu. Kader kami pernah menjabat di kementerian, Ibu Mutia Hatta. Jadi saya kaget kok PKPI ga lolos kemarin," ungkap Sutiyoso.
Mantan Gubernur DKI itu mengharapkan agar KPU bisa sesegera mungkin menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Dan segera menetapkan PKPI serta memutuskan nomor urut peserta pemilu 2014 bagi PKPI.
"Keputusan Bawaslu bersifat mengikat, kami harap KPU mau membuka hati dan membuka diri," jelas Sutiyoso.
Dalam sidang pembuktian itu, semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.
Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa “memerhatikan” keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.
Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak.
KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat menyatakan keanggotaan PKPI tidak memenuhi syarat. Demikian keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014.
Reporter : Ira Sasmita
Redaktur : Citra Listya Rini
selamat bang yos, semoga bs jd capres 2014

0
2K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan