- Beranda
- Komunitas
- Buat Latihan Posting
Test Thread Pertama Ane ya
TS
hendry287a
Test Thread Pertama Ane ya
Quote:
Newbie gan mohon bimbinganya
Tak Ada Izin Pemeliharaan, 3 Gajah Disita dari Taman Waduk Gajah Mungkur
Quote:
Jakarta. -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah menyita tiga ekor gajah dan sembilan hewan langka dilindungi lainnya. Hewan- hewan tersebut disita dari taman satwa Obyek Wisata Sendang Asri Waduk Gajah Mungkur (OWSA-WGM) Wonogiri. Pihak pengelola taman satwa mengakui bahwa selama bertahun-tahun memelihara semua hewan dilindungi tersebut, mereka tidak mengantongi izin.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan
Olahraga (Disbudparpora) Wonogiri, Pranoto,
mengakui bahwa pada Rabu (6/2/2013) siang tadi,
tiga ekor gajah koleksi taman satwa OWSA-WGM
disita oleh BKSDA Provinsi Jateng. Selain ketiga gajah
tersebut, pihak BKSDA Provinsi Jateng juga menyita sembilan ekor satwa lain yang juga merupakan
koleksi taman Gajah Mungkur.
Sembilan hewan lainnya itu terdiri dari seekor rusa
Timor, seekor elang hitam, tiga ekor merak, dua ekor landak, seekor kakatua jambul kuning dan seekor buaya muara berukuran besar yang telah lebih dari 25 tahun menghuni taman tersebut. Selain itu disita juga dua potong gading gajah dan anak gajah yang telah diawetkan.
Khusus untuk hewan gajah, semula taman satwa di
Waduk Gajah Mungkur itu hanya memiliki sepasang
gajah itu dibeli oleh Pemkab Wonogiri dari Way
Kambas Lampung pada tahun 1994. Selama di
Wonogiri, gajah betina yang diberi nama Handayani
telah dua kali melahirkan, satu di antaranya mati dan kemudian diawetkan. Sedangkan satu anak lainnya ikut disita BKSDA bersama gajah jantan dan induknya. Gajah-gajah itu selama ini dijadikan gajah tunggangan yang banyak menarik minat pengunjung.
Pranoto mengakui, pihaknya tidak bisa berbuat
banyak ketika hewan-hewan koleksi taman wisata
itu diambil BKSDA, karena memang tidak memiliki izin khusus yang dipersyaratkan untuk memelihara dan mengoleksi hewan langka yang dilindungi. Dia
memaparkan sesuai Pasal 28 PP No 8/1999, untuk memperagakan satwa dan tanaman yang dilindungi
memang diperlukan izin.
"Memang diperlukan sebuah lembaga khusus berupa lembaga konservasi. Kami belum memilikinya. Kami diberitahu bahwa kami masih mungkin untuk mengoleksi hewan-hewan tersebut kembali jika sudah membentuk lembaga konservasi sesuai yang dipersyaratkan," ujar Pranoto, Rabu (6/2/2013).
Lebih lanjut Pranoto memaparkan pihak BKSDA juga
tidak secara mendadak mengambil hewan-hewan
tersebut. Diakui bahwa BKSDA sudah tiga kali
mengirim surat peringatan agar taman satwa
tersebut segera dilengkapi dengan surat izin.
"Surat ketiga kami terima tanggal 18 September 2012 lalu. Kami memang tidak bisa memenuhinya dan akhirnya hari ini BKSDA menurunkan tim untuk
menyita satwa-satwa tersebut. Menurut petugas,
kemungkinan hewan-hewan langka itu untuk
sementara akan dititipkan di Taman Satwa di Borobudur dan Taman Satwa Taru Jurug di Solo,”
lanjut Pranoto.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan
Olahraga (Disbudparpora) Wonogiri, Pranoto,
mengakui bahwa pada Rabu (6/2/2013) siang tadi,
tiga ekor gajah koleksi taman satwa OWSA-WGM
disita oleh BKSDA Provinsi Jateng. Selain ketiga gajah
tersebut, pihak BKSDA Provinsi Jateng juga menyita sembilan ekor satwa lain yang juga merupakan
koleksi taman Gajah Mungkur.
Sembilan hewan lainnya itu terdiri dari seekor rusa
Timor, seekor elang hitam, tiga ekor merak, dua ekor landak, seekor kakatua jambul kuning dan seekor buaya muara berukuran besar yang telah lebih dari 25 tahun menghuni taman tersebut. Selain itu disita juga dua potong gading gajah dan anak gajah yang telah diawetkan.
Khusus untuk hewan gajah, semula taman satwa di
Waduk Gajah Mungkur itu hanya memiliki sepasang
gajah itu dibeli oleh Pemkab Wonogiri dari Way
Kambas Lampung pada tahun 1994. Selama di
Wonogiri, gajah betina yang diberi nama Handayani
telah dua kali melahirkan, satu di antaranya mati dan kemudian diawetkan. Sedangkan satu anak lainnya ikut disita BKSDA bersama gajah jantan dan induknya. Gajah-gajah itu selama ini dijadikan gajah tunggangan yang banyak menarik minat pengunjung.
Pranoto mengakui, pihaknya tidak bisa berbuat
banyak ketika hewan-hewan koleksi taman wisata
itu diambil BKSDA, karena memang tidak memiliki izin khusus yang dipersyaratkan untuk memelihara dan mengoleksi hewan langka yang dilindungi. Dia
memaparkan sesuai Pasal 28 PP No 8/1999, untuk memperagakan satwa dan tanaman yang dilindungi
memang diperlukan izin.
"Memang diperlukan sebuah lembaga khusus berupa lembaga konservasi. Kami belum memilikinya. Kami diberitahu bahwa kami masih mungkin untuk mengoleksi hewan-hewan tersebut kembali jika sudah membentuk lembaga konservasi sesuai yang dipersyaratkan," ujar Pranoto, Rabu (6/2/2013).
Lebih lanjut Pranoto memaparkan pihak BKSDA juga
tidak secara mendadak mengambil hewan-hewan
tersebut. Diakui bahwa BKSDA sudah tiga kali
mengirim surat peringatan agar taman satwa
tersebut segera dilengkapi dengan surat izin.
"Surat ketiga kami terima tanggal 18 September 2012 lalu. Kami memang tidak bisa memenuhinya dan akhirnya hari ini BKSDA menurunkan tim untuk
menyita satwa-satwa tersebut. Menurut petugas,
kemungkinan hewan-hewan langka itu untuk
sementara akan dititipkan di Taman Satwa di Borobudur dan Taman Satwa Taru Jurug di Solo,”
lanjut Pranoto.
Spoiler for SUMBER:
[url]http://m.detik..com/news/read/2013/02/07/005717/2163313/10/tak-ada-izin-pemeliharaan-3-gajah-disita-dari-taman-waduk-gajah-mungkur[/url]
Diubah oleh hendry287a 06-02-2013 21:05
0
942
Kutip
2
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan