- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Dia 4 Cara Menentukan Hak Anak yang Lahir di Luar Perkimpoian


TS
Neng.Rohmah
Ini Dia 4 Cara Menentukan Hak Anak yang Lahir di Luar Perkimpoian
Quote:
Quote:

Quote:
Jakarta - Meski putusan Mahkamah Konsitusi (MK) menuai kontroversi, Mahkamah Agung (MA) tetap mendukung putusan soal hak anak di luar nikah. MA memerintahkan para hakim di seluruh Indonesia memberikan hak-hak anak yang lahir di luar perkimpoian. Tidak hanya hasil zina, tetapi juga anak hasil perkimpoian siri.
"Sama halnya dengan anak hasil zina, anak di luar nikah juga berhak memperoleh nafkah dan wasiat wajibah (pemberian harta setelah meninggal) dari ayah biologisnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.
Menurut MA, anak yang lahir di luar nikah berhak mengajukan permohonan pengesahan anak ke pengadilan agama. Sebab, anak mempunyai hak untuk mengetahui kepastian siapa orang tuanya.
Berikut 4 patokan dalam menentukan hak-hak anak yang lahir di luar perkimpoian:
1. Penentuan besaran nafkah iddah dan nafkah anak disesuaikan dengan kemampuan suami dan kepatutan. Misalnya, mempertimbangkan lamanya masa perkimpoian dan besaran take home pay suami.
2. Harta warisan adalah nilai harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggal dunia. Adapun hasil yang dikembangkan dari harta warisan merupakan harta perkongsian antara para ahli waris dan dapat dibagi di antara para ahli waris sesuai perbandingan bagian masing-masing.
3. Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah (yang bagiannya tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan).
4. Hibah orang tua kepada anaknya dapat dicabut tanpa persetujuan suami/isteri. Jika harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka hanya setengah dari obyek hibah saja yang dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan pencabutan tersebut cukup beralasan.
MA berharap keputusan Komisi Bidang Peradilan Agama MA ini ditindaklanjuti hakim-hakim agama di seluruh Indonesia. "Hasil ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan)," pungkas Ridwan.
"Sama halnya dengan anak hasil zina, anak di luar nikah juga berhak memperoleh nafkah dan wasiat wajibah (pemberian harta setelah meninggal) dari ayah biologisnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.
Menurut MA, anak yang lahir di luar nikah berhak mengajukan permohonan pengesahan anak ke pengadilan agama. Sebab, anak mempunyai hak untuk mengetahui kepastian siapa orang tuanya.
Berikut 4 patokan dalam menentukan hak-hak anak yang lahir di luar perkimpoian:
1. Penentuan besaran nafkah iddah dan nafkah anak disesuaikan dengan kemampuan suami dan kepatutan. Misalnya, mempertimbangkan lamanya masa perkimpoian dan besaran take home pay suami.
2. Harta warisan adalah nilai harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggal dunia. Adapun hasil yang dikembangkan dari harta warisan merupakan harta perkongsian antara para ahli waris dan dapat dibagi di antara para ahli waris sesuai perbandingan bagian masing-masing.
3. Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah (yang bagiannya tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan).
4. Hibah orang tua kepada anaknya dapat dicabut tanpa persetujuan suami/isteri. Jika harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka hanya setengah dari obyek hibah saja yang dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan pencabutan tersebut cukup beralasan.
MA berharap keputusan Komisi Bidang Peradilan Agama MA ini ditindaklanjuti hakim-hakim agama di seluruh Indonesia. "Hasil ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan)," pungkas Ridwan.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/02/04/092910/2160156/10/ini-dia-4-cara-menentukan-hak-anak-yang-lahir-di-luar-perkimpoian?991104topnews"]http://news.detik..com/read/2013/02/04/092910/2160156/10/ini-dia-4-cara-menentukan-hak-anak-yang-lahir-di-luar-perkimpoian?991104topnews[/URL]
Berita terkait lainnya :
Quote:
Quote:
Pria Hidung Belang Bisa Dipidana Sesuai Fatwa MUI

Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak anak yang lahir dari luar perkimpoian. Bahkan MA bisa memberikan sanksi pidana bagi pria hidung belang yang tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.
Atas hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik keputusan MA itu.
"Saya kira hasil MA sudah sangat berdasar perspektif hukum anak dan itu sangat baik sekali," kata Komisioner KPAI Asrorun Ni'am saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013).
KPAI juga menganggap, sikap MA tersebut sangat memberi dampak yang positif bagi seorang ayah. Dengan adanya putusan MA, seorang ayah haruslah bertanggung jawab terhadap seorang anak baik kandung maupun tiri.
"Ini mengajarkan kalau hak anak tetap harus terlindung dari hukum. Selain itu, hasil mengajarkan kalau seorang ayah harus bertanggung jawab terhadap anaknya baik ayah tiri maupun ayah kandung," ujarnya.
Asrorun menyatakan, putusan MA juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lanjut, dia berharap agar putusan MA dapat memberikan efek jera bagi ayah yang bertanggung jawab.
"Bagi ayah yang tidak bertanggungjawab haruslah dipidana dan ini sudah sesuai dengan fatwa MUI, tentunya kita sangat senang dengan adanya hal ini," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, memerintahkan seluruh hakim di Indonesia melaksanakan putusan MK soal hak anak di luar kimpoi. Hal ini didasarkan atas Mazhab Hanafiah. Yaitu anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.
"Ini didasarkan pendapat Mazhab Hanafiah, istilahya bukan waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan. Hasil ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan)," terang Ridwan saat berbincang dengan detikcom pagi ini.
(rvk/asp)
Atas hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik keputusan MA itu.
"Saya kira hasil MA sudah sangat berdasar perspektif hukum anak dan itu sangat baik sekali," kata Komisioner KPAI Asrorun Ni'am saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013).
KPAI juga menganggap, sikap MA tersebut sangat memberi dampak yang positif bagi seorang ayah. Dengan adanya putusan MA, seorang ayah haruslah bertanggung jawab terhadap seorang anak baik kandung maupun tiri.
"Ini mengajarkan kalau hak anak tetap harus terlindung dari hukum. Selain itu, hasil mengajarkan kalau seorang ayah harus bertanggung jawab terhadap anaknya baik ayah tiri maupun ayah kandung," ujarnya.
Asrorun menyatakan, putusan MA juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lanjut, dia berharap agar putusan MA dapat memberikan efek jera bagi ayah yang bertanggung jawab.
"Bagi ayah yang tidak bertanggungjawab haruslah dipidana dan ini sudah sesuai dengan fatwa MUI, tentunya kita sangat senang dengan adanya hal ini," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, memerintahkan seluruh hakim di Indonesia melaksanakan putusan MK soal hak anak di luar kimpoi. Hal ini didasarkan atas Mazhab Hanafiah. Yaitu anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.
"Ini didasarkan pendapat Mazhab Hanafiah, istilahya bukan waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan. Hasil ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan)," terang Ridwan saat berbincang dengan detikcom pagi ini.
(rvk/asp)
[URL="http://news.detik..com/read/2013/02/04/105511/2160265/10/pria-hidung-belang-bisa-dipidana-sesuai-fatwa-mui?nd772204btr"]http://news.detik..com/read/2013/02/04/105511/2160265/10/pria-hidung-belang-bisa-dipidana-sesuai-fatwa-mui?nd772204btr[/URL]
Semoga anak - anak yang lahir diluar nikah mendapatkan haknya, karena mereka juga manusia yang punya hak untuk hidup

Diubah oleh Neng.Rohmah 04-02-2013 11:07
0
1.3K
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan