- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Lounge Pictures
Magic Mushroom Narkotika Golongan 1


TS
dazzca
Magic Mushroom Narkotika Golongan 1
Apa itu Narkotika Golongan 1??



Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)-Magic mushroom
Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
Tenocyclidine - TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
Tetrahydrocannabinol
TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Sumber
Update News gan
Quote:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan 1″ adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan” (UU No.35 pasal 6 ayat 1 tahun 2009).
Spoiler for picture Magic Mushroom :

Magic Mushroom Narkotika Golongan 1
Quote:
Sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang biasa disebut mushroom, magic mushroom, atau psilocybin mushroom termasuk dalam narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini, baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana.
Pakar Kimia-Farmasi Badan Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusrin mengungkapkan, dalam undang-undang, magic mushroom atau jamur ajaib ini termasuk di dalam zat aktif bernama psilosibina. Zat itu masuk ke dalam narkotika jenis alamiah atau yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.
"Itu termasuk narkotika golongan satu. Memang orang banyak belum mengira bahwa itu adalah jenis narkotika, makanya saya tegaskan itu," ujar Mufti saat berbincang dengan Kompas.com di gedung BNN, Kamis (31/1/2013) malam.
Serupa dengan jenis narkotika lainnya, efek negatif yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamur ini adalah memiliki halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan situasi psikologis saat mengonsumsinya. Sang pengguna bahkan tidak dapat menyadari apa yang dilakukannya salah atau benar di mata orang lain. Kondisi inilah yang memicu beragam tindakan menyimpang lainnya.
Secara kimia, Mufti menjelaskan, jika seseorang mengonsumsi jamur ini, zat aktif yang ada di dalam barang tersebut langsung menyerang sel di otak. Jika dalam tahap yang signifikan, maka kondisi itu bisa menyerang saraf dan mengakibatkan kinerja otak menjadi lebih lamban dari sebelumnya.
"Zat ini menyerang sel-sel atau gelembung di dalam otak yang memiliki kemampuan menyerap oksigen. Jadi, otak tidak bisa menyerap oksigen dengan sempurna sehingga akhirnya mengakibatkan lambannya kerja otak," lanjutnya.
Berdasarkan pengamatannya selama ini, jamur yang proses pengolahannya berbeda dengan jamur untuk konsumsi biasa sudah banyak beredar di kota-kota besar di Indonesia. Beberapa kota tersebut antara lain Jakarta, Bali, Yogyakarta, dan Surabaya.
"Kalau soal peraturan ya saya serahkan ke penegak hukum. Saya hanya menjelaskan secara kimia, ini adalah narkotika, ya otomatis pasti menjadi tindak pidana," lanjutnya.
Menurut beberapa literatur, magic mushroom ini mengandung zat psylocibine atau zat sejenis alkoholid (nitrogen yang ditemukan dalam alam). Berbeda dengan jamur konsumsi, jamur jenis ini tumbuh di atas permukaan kotoran kerbau atau sapi dan memiliki bau yang menyengat. Jamur ajaib yang juga kerap disebut jamur penghayal ini diperkirakan sudah ada sejak zaman dahulu. Pasalnya, sebuah penelitian menemukan seorang dukun di Siberia menggunakan salah satu jenis dari jamur penghayal tersebut sebagai media untuk membuka pintu yang menghubungkan mereka dengan Sang Pencipta.
Sumber
Pakar Kimia-Farmasi Badan Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusrin mengungkapkan, dalam undang-undang, magic mushroom atau jamur ajaib ini termasuk di dalam zat aktif bernama psilosibina. Zat itu masuk ke dalam narkotika jenis alamiah atau yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.
"Itu termasuk narkotika golongan satu. Memang orang banyak belum mengira bahwa itu adalah jenis narkotika, makanya saya tegaskan itu," ujar Mufti saat berbincang dengan Kompas.com di gedung BNN, Kamis (31/1/2013) malam.
Serupa dengan jenis narkotika lainnya, efek negatif yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamur ini adalah memiliki halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan situasi psikologis saat mengonsumsinya. Sang pengguna bahkan tidak dapat menyadari apa yang dilakukannya salah atau benar di mata orang lain. Kondisi inilah yang memicu beragam tindakan menyimpang lainnya.
Secara kimia, Mufti menjelaskan, jika seseorang mengonsumsi jamur ini, zat aktif yang ada di dalam barang tersebut langsung menyerang sel di otak. Jika dalam tahap yang signifikan, maka kondisi itu bisa menyerang saraf dan mengakibatkan kinerja otak menjadi lebih lamban dari sebelumnya.
"Zat ini menyerang sel-sel atau gelembung di dalam otak yang memiliki kemampuan menyerap oksigen. Jadi, otak tidak bisa menyerap oksigen dengan sempurna sehingga akhirnya mengakibatkan lambannya kerja otak," lanjutnya.
Berdasarkan pengamatannya selama ini, jamur yang proses pengolahannya berbeda dengan jamur untuk konsumsi biasa sudah banyak beredar di kota-kota besar di Indonesia. Beberapa kota tersebut antara lain Jakarta, Bali, Yogyakarta, dan Surabaya.
"Kalau soal peraturan ya saya serahkan ke penegak hukum. Saya hanya menjelaskan secara kimia, ini adalah narkotika, ya otomatis pasti menjadi tindak pidana," lanjutnya.
Menurut beberapa literatur, magic mushroom ini mengandung zat psylocibine atau zat sejenis alkoholid (nitrogen yang ditemukan dalam alam). Berbeda dengan jamur konsumsi, jamur jenis ini tumbuh di atas permukaan kotoran kerbau atau sapi dan memiliki bau yang menyengat. Jamur ajaib yang juga kerap disebut jamur penghayal ini diperkirakan sudah ada sejak zaman dahulu. Pasalnya, sebuah penelitian menemukan seorang dukun di Siberia menggunakan salah satu jenis dari jamur penghayal tersebut sebagai media untuk membuka pintu yang menghubungkan mereka dengan Sang Pencipta.
Sumber
Macam-macam Narkoba atau psikotropika yang termasuk Golongan 1
Spoiler for macam-macam :
Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)-Magic mushroom
Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
Tenocyclidine - TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
Tetrahydrocannabinol
TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Sumber
Spoiler for saran dari ane:
saran dari ane buat para penghuni kaskus dan juga seluruh org yang baca trit ini terutama yg suka pake dan ngejual mending jauhin aja itu barang apalagi udah ada UUD yg melarang menjualan,menyimpan,membeli dan mengkonsumi barang itu akan dikena kan pidana,sayang juga kan klw ntar malah di bui jng gara-gara hal itu masa depan jadi suram

Update News gan

Quote:
TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengimbau kepada masyarakat yang masih mengonsumsi "magic mushroom" (psilocybin mushroom), atau yang lebih di kenal dengan Jamur kotoran sapi atau kerbau untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut.
Mengingat mulai 1 Januari 2015 mendatang, jamur tersebut masuk dalam narkoba dan akan ditindak layaknya pemilik atau pemakai ganja.
"Awal Januari 2015 mendatang, akan langsung kita tindak, tidak ada toleransi," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Rabu (17/12).
Ganefo mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan Polresta Denpasar mulai awal September lalu, kiranya sudah cukup lama. Dan kini sudah waktunya untuk penindakan.
"Bukan salah kita, kita kan sudah mengingatkan," tambahnya.
"Hukumannya sama dengan Ganja, karena Mushroom juga mengandung zat psilosina," ujar Ganefo sambil membuka lembaran kitab undang-undang saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, jamur jenis ini masuk dalam narkotika golongan I dan telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber
Mengingat mulai 1 Januari 2015 mendatang, jamur tersebut masuk dalam narkoba dan akan ditindak layaknya pemilik atau pemakai ganja.
"Awal Januari 2015 mendatang, akan langsung kita tindak, tidak ada toleransi," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Rabu (17/12).
Ganefo mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan Polresta Denpasar mulai awal September lalu, kiranya sudah cukup lama. Dan kini sudah waktunya untuk penindakan.
"Bukan salah kita, kita kan sudah mengingatkan," tambahnya.
"Hukumannya sama dengan Ganja, karena Mushroom juga mengandung zat psilosina," ujar Ganefo sambil membuka lembaran kitab undang-undang saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, jamur jenis ini masuk dalam narkotika golongan I dan telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber
Diubah oleh dazzca 18-12-2014 11:28






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
32.1K
Kutip
126
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan